Mengeduk Pajak Konsumsi saat Ekonomi Melambat
Pemerintah mematok penerimaan pajak tinggi pada tahun depan. Terutama, penerimaan pajak yang berasal dari konsumsi domestik. Padahal, berbagai lembaga meramal perekonomian Indonesia bakal tumbuh melambat pada tahun 2023 mendatang.
Tingginya target pajak yang berasal dari konsumsi masyarakat ini tercermin dari pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target PPN DN dipatok sebesar Rp 475,37 triliun, melonjak 19,33% dibanding target dalam Perpres 98/2022 segede Rp 398,35 triliun.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung menyebut, perekonomian tahun depan memang penuh ketidakpastian. Hanya saja, target PPN DN yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sudah diperhitungan hati-hati, termasuk memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Terlebih lagi, inflasi dalam batas tertentu untuk pajak konsumsi termasuk variabel positif. "Perkiraan penerimaan PPN tentu memperhitungkan angka perkiraan pertumbuhan ekonomi plus inflasi," ujar Bonarsius kepada KONTAN, Selasa (27/12).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023