;

Setelah 15 Tahun, Singapura Naikkan Pajak Penjualan

Setelah 15 Tahun, Singapura
Naikkan Pajak Penjualan

Untuk pertama kali dalam 15 tahun terakhir, Singapura akan menaikkan pajak penjualan sebesar 1 % mulai 1 Januari 2023. Sejak hari pertama tahun 2023, pajak penjualan untuk segala macam barang dan jasa, dari bahan makanan hingga cincin berlian, naik dari 7 % menjadi 8 %. Menurut rencana, pada 2024 pajak penjualan itu akan dinaikkan lagi 1 % menjadi 9 % kecuali jika perekonomian dunia membaik tahun depan. Pemerintah Singapura beralasan, langkah itu harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan demi membantu populasi negaranya yang makin menua. Diperkirakan, seperempat dari jumlah total populasi 5,6 juta jiwa di negara itu akan berusia 65 tahun ke atas pada tahun 2030. Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menjelaskan, pendapatan dari kenaikan pajak penjualan itu akan digunakan untuk mendukung pengeluaran perawatan kesehatan Singapura dan merawat manula.

Kenaikan pajak penjualan dari 7 menjadi 9 % pada 2024 diharapkan menghasilkan pendapatan pajak sebesar 3,5 miliar dollar Singapura setiap tahun. ”Tanpa kenaikan GST (pajak barang dan jasa), kami akan menghadapi risiko kesenjangan pendanaan struktural yang berlanjut, dan akan terus melebar dari tahun ke tahun,” kata Wong. Untuk membantu rakyatnya, Pemerintah Singapura berjanji memberikan kepada hampir 3 juta warga Singapura setidaknya 700 dollar Singapura atau Rp 8,2 juta uang tunai selama lima tahun sebagai bagian dari ”paket jaminan”. Jika ditotal, uang bantuan itu sebanyak 8 miliar dollar Singapura atau Rp 93 triliun. Pemerintah juga berjanji meninjau kenaikan pajak kedua jika situasi perekonomian dunia membaik. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :