Politik dan Birokrasi
( 6631 )APBN Menyiagakan Jangkar dan Sekoci
Kondisi ekonomi negara hari-hari ini ibarat kapal sedang berlayar di lautan yang bergejolak. Setiap negara perlu kapasitas fiskal atau keuangan yang sehat sebagai ”jangkar” untuk mencegah kapal terguling meski dihantam ombak. Menkeu Sri Mulyani memakai contoh ini untuk menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menerapkan disiplin fiskal pada 2023: kembali menekan defisit APBN di bawah 3 % terhadap produk domestik bruto (PDB). ”Saat market lagi turbulensi, kalau kita tidak punya jangkar disiplin fiskal yang kuat, bahkan ekonomi sekuat Inggris pun jatuh,” kata Sri Mulyani dalam Kompas100 CEO Forum, awal Desember 2022. Pada dasarnya, kebijakan anggaran negara bisa berupa defisit, surplus, atau berimbang. Kebijakan fiskal defisit (ekspansif) terjadi ketika pemerintah dengan sengaja menetapkan belanja lebih besar dari penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan fiskal surplus (kontraktif) dilakukan dengan menahan belanja agar lebih kecil dari pendapatan. Sementara kebijakan fiskal berimbang terjadi ketika belanja ditetapkan setara dengan pendapatan negara. Untuk kembali menyehatkan APBN, pemerintah menargetkan defisit harus balik ke bawah 3 % pada 2023.
Faktor pandemi yang kian terkendali, meningkatnya pemasukan negara akibat tren kenaikan harga komoditas, dan surplus neraca perdagangan sepanjang tahun 2022 membuat defisit itu mampu ditekan lebih cepat. Sampai 14 Desember 2022, defisit APBN hanya 1,22 %, jauh di bawah target defisit 4,5 % yang ditetapkan. Sebelumnya, selama sembilan bulan berturut-turut, APBN bahkan mencatat surplus. Defisit baru terjadi pada Oktober 2022, yakni 0,91 % terhadap PDB. Pemerintah pun dapat mengurangi porsi utang atau pembiayaan anggaran. Di satu sisi, dengan defisit terjaga rendah, akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan saldo anggaran lebih yang dicapai cukup besar sebagai dana cadangan (cash buffer) untuk tahun 2023. Dana cadangan itu bisa dipakai ”menambal” kebutuhan belanja pemerintah, di tengah penerimaan negara yang bakal turun seiring berakhirnya tren kenaikan harga komoditas dan melambatnya kinerja ekspor akibat kondisi pasar global. Kembali ke metafora berlayar di tengah badai, APBN tak cukup hanya menjadi jangkar. APBN juga perlu menjadi ”sekoci” penyelamat ketika kapal limbung. Ruang fiskal tambahan yang ada tetap perlu dibelanjakan secara selektif sesuai skala prioritas. (Yoga)
Penerimaan Pajak Melonjak, Sektor Riil dan Daya Beli. Pulih
JAKARTA, ID - Sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19, sektor riil dan daya beli masyarakat berangsur-angsur pulih. Hal itu tercermin pada realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6% dari target. Didongkrak penerimaan pajak, total pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencapai Rp 2.626,4 triliun atau 115,9% dari target. Sedangkan belanja negara mencapai Rp 3.090,8 triliun, meningkat 10,9% dari realisasi 2021. Selepas pandemi, kinerja APBN terus membaik dengan defisit yang turun signifikan. Membengkak hingga 6,14% pada 2020, defisit APBN mengecil menjadi 4,57% pada 2021. Dalam APBN 2022, defisit anggaran mampu ditekan ke Rp 464,3 triliun atau 2,38% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit fiskal jauh lebih rendah dari perkiraan awal, 4,85% dari PDB. Pembiayaan APBN pun mampu dikurangi hingga Rp 583 triliun. (Yetede)
Penyesuaian Tarif PPh Berpihak ke Masyarakat Kecil
JAKARTA, ID – Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Penyesuaian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Alhasil untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sebelum ada UU HPP, masyarakat dengan kategori ini dikenakan pajak 5%. Adapun saat ini pekerja dikenakan tarif PPh 5% adalah pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%. (Yetede)
Gencar Memburu Kepastian Wajib Pajak
JAKARTA-DIrektorat Jenderal Pajak mengoptimalkan penerimaan pajak dari semua segmen. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sederet strategi telah dipersiapkan, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan "Kami terus memperluas basis pemajakan, juga menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang selesai pada Juni 2022," ujar Suryo, kemarin, 3 Januari 2023. Perluasan basis pemajakan antara lain dikerjakan dengan mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), khususnya pada rentang bawah atas dan batas atas penghasilan kena pajak. Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumya sebesar 30%. Tarif 35% ini dikenakan pada golongan masyarakat superkaya dengan penghasilan lebih dari Rp 5 milyar per tahun. (Yetede)
Bebas Royalti untuk Mereka yang Main di Hilir
Pemerintah membentangkan karpet merah bagi produsen batubara yang mau mengembangkan bisnisnya hingga ke hilir. Iming-iming yang ditawarkan adalah produsen batubara tidak akan terkena kewajiban membayar royalti alias royalti 0%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Produsen batubara yang menggarap proyek hilirisasi bisa dibebaskan dari pembayaran royalti atau royalti 0%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, perlu ada insentif untuk mendorong pelaku usaha melakukan hilirisasi. Insentif ini termasuk pengenaan royalti 0% untuk batubara yang digunakan sebagai bahan baku hilirisasi.
Saat ini terdapat dua proyek gasifikasi batubara di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Gasifikasi Batubara Coal to DME di Tanjung Enim (milik PT Bukit Asam Tbk) dan Gasifikasi Batubara Coal to Methanol di Kalimantan Timur (milik PT Kaltim Prima Coal).
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie menyebutkan, hilirisasi batubara memang perlu insentif. "Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja," kata dia, kemarin.
Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%
Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima
layer
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%.
Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%.
"Jadi yang masuk kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).
Genjot Serapan Anggaran, 13 Terobosan Ditawarkan ke Pemda
Serapan anggaran masih menjadi persoalan klasik yang terjadi
setiap tahun. Guna menggenjot serapan anggaran, Kemendagri menawarkan 13
terobosan agar diimplementasikan oleh pemda. Selain pengadaan dini dan
penyederhanaan bentuk kontrak pekerjaan, penetapan pejabat pengelola keuangan
sebelum tahun anggaran juga dapat dilakukan untuk mengoptimalkan serapan anggaran.
Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, hingga 29 Desember 2022,
serapan anggaran daerah mencapai 83,04 % atau Rp 1.081 triliun, turun 3,12 %
dibandingkan realisasi tahun 2021 di 86,16 % atau Rp 1.098 triliun. Wakil Mendagri John Wempi
Wetipo saat rapat koordinasi dengan kepala daerah secara daring dari Jakarta,
Senin (2/1) mengungkapkan, sebab lambatnya serapan anggaran adalah perencanaan proyek
pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran yang sama. Biaya kegiatan juga
baru dibayarkan kepada rekanan pelaksana kegiatan pada akhir tahun anggaran.
Persoalan lain adalah pemda kerap terlambat menetapkan pejabat pengelola
keuangan dan pengadaan barang/jasa. ASN masih khawatir harus berurusan dengan
aparat penegak hukum saat menggunakan anggaran. Karena itu, menurut Wempi,
Kemendagri menawarkan 13 terobosan kepada pemda. Salah satunya pengadaan dini
sejak Agustus 2022 untuk belanja APBD 2023.
Namun, syaratnya, nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara telah ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kontrak kerja juga perlu disederhanakan dengan memperhatikan petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah pusat ataupun aturan perundang-undangan. ”Secara teknis, Kemendagri juga mendorong agar penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di luar tahun anggaran agar mereka bisa mempelajari petunjuk teknis penggunaan anggaran,” kata Wempi. Percepatan belanja juga bisa dilaksanakan melalui platform e-katalog, e-katalog lokal, toko daring, dan penggunaan kartu kredit pemda. Pembayaran kepada rekanan juga harus diubah berdasarkan termin agar tak menumpuk di akhir tahun. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas pejabat pengelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa. Pemda mesti fokus pada program prioritas. Jangan sampai pemda dibebani terlalu banyak program, padahal kemampuan fiscal tergolong kecil. (Yoga)
Kenaikan Harga BBM Hambat Capaian PNBP Perikanan Tangkap
Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk subsektor perikanan tangkap tahun 2023 sebesar Rp 3,5 triliun atau naik 300 % dari realisasi tahun 2022 senilai Rp 1,26 triliun. Target itu sejalan dengan peralihan skema pungutan hasil perikanan dari praproduksi ke pascaproduksi, serta pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan berjangka 15 tahun. Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan PNBP pada 2024 mencapai Rp 12 triliun. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, saat dihubungi, Senin (2/1) mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang penangkapan ikan terukur. KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pascaproduksi melalui penghitungan mandiri.
Capaian PNBP perikanan tangkap pada 2022 sebesar Rp 1,26 triliun tercatat naik 61 % dibandingkan tahun 2021 senilai Rp 784 miliar. Ini merupakan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap. Meski demikian, realisasi PNBP 2022 itu masih di bawah target KKP sebesar Rp 1,6 triliun. Tidak tercapainya target PNBP perikanan tangkap dipicu lonjakan harga BBM yang menyebabkan biaya perbekalan kapal perikanan naik hampir dua kali lipat. Akibat membengkaknya biaya operasionalisasi, banyak kapal perikanan berukuran besar di atas 30 gros ton tidak memperpanjang izin penangkapan ikan. Pada bulan November dan Desember 2022, PNBP dari perpanjangan izin tercatat hanya sekitar Rp 1 miliar, jauh di bawah PNBP periode sama tahun lalu yang Rp 300 miliar. KKP telah mengusulkan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP terkait mekanisme penghitungan PNBP agar tidak membebani nelayan. Di sisi lain, banyak kapal perikanan menunggu penerapan PNBP pascaproduksi mulai Januari 2023 yang tidak lagi memberlakukan pembayaran izin di muka. (Yoga)
Agar Kebijakan Pajak Lebih Adil
JAKARTA-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023. Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tarif pajak progresif ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. "Terutama kelompok masyarakat kecil dan menengah," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Dengan penerapan kebijakan baru ini, terdapat perubahan pada lapisan tarif, khususnya pada rentang batas bawah dan batas atas penghasilan kena pajak, Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 34% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumnya, yaotu 30%. (Yetede)
Kenaikan Serempak Wajib Pajak
JAKARTA-Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat super kaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru berdasarkan asas keadilan untuk memperluas basis pajak, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. Direktur Center of Econimic Law Studies ((Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kenaikan sejumlah tarif pajak, khususnya tarif pajak untuk orang superkaya, menjadi salah satu jalan untuk menggali potensi penerimaan pajak di kala kondisi perekonomian menurun akibat pandemi. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









