Politik dan Birokrasi
( 6583 )BEKAL TEBAL MANUVER FISKAL
Performa apik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menebalkan bekal pemerintah menyongsong skenario fiskal ‘endemi Covid-19’ alias konsolidasi pada tahun depan. Memang, dari perspektif kesehatan penetapan pandemi maupun endemi Covid-19 perlu mengacu pada World Health Organization (WHO). Akan tetapi, untuk urusan fiskal, pemerintah punya kebijakan pengelolaan secara mandiri sesuai situasi nasional. Apalagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan kebijakan anggaran penanganan pandemi Covid-19 resmi berakhir pada tahun ini. Regulasi itu sekaligus mengamanatkan konsolidasi fiskal pada 2023, yakni mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun, kans pemerintah untuk menormalisasi defisit atau memulai APBN tanpa Covid-19 pun amat besar. Penerimaan yang menembus target sejak bulan lalu, belanja yang cukup solid, hingga defisit yang terkendali menguatkan optimisme itu. Artinya, kebijakan apapun yang ditempuh bakal menguatkan pijakan otoritas fiskal untuk bermanuver pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pun menegaskan bahwa kinerja APBN telah sepenuhnya sehat. Terlebih, sejumlah lembaga internasional memangkas proyeksi ekonomi Indonesia pada 2023. Di antaranya adalah World Bank dari 5,2% menjadi 4,8%, Asian Development Bank (ADB) dari 5,4% menjadi 5%, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari 5,3% menjadi 4,7%. Salah satu strategi yang dilakukan untuk menguatkan fondasi ekonomi adalah mengoptimalkan belanja strategis yang memiliki efek berganda besar.
Penjabat Kepala Daerah Belum Anggarkan Dana Pemilu
Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan seluruh penjabat kepala daerah belum mengalokasikan anggaran dukungan untuk Pemilu 2024. ”Untuk anggaran pemilu sebaiknya dicicil tahun 2023 dan 2024,” kata Irjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, Selasa (20/12). Jika seluruh anggaran dukungan pemilu dialokasikan tahun 2024, dikhawatirkan akan mengganggu pembangunan di daerah tersebut. (Yoga)
Defisit Ditekan Lebih Awal
Guna mengantisipasi imbas pelambatan ekonomi global tahun depan, defisit APBN ditekan lebih awal tahun ini. Dengan capaian defisit yang rendah dan ruang fiskal tambahan tahun depan, belanja negara perlu diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat rentan dan menggerakkan roda ekonomi domestik. Data Kemenkeu, sampai 14 Desember 2022, realisasi defisit APBN 2022 mencapai Rp 237,7 triliun atau 1,22 % terhadap PDB. Capaian itu jauh lebih rendah dari target tahun ini yang tertera di PP No 98 Tahun 2022, yakni 4,5 %, serta target outlook pemerintah tahun ini sebesar 3,92 %. Pada APBN 2023, pemerintah sudah memasang target defisit 2,84 %, kembali ke batas normal di bawah 3 %.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa pada hari Selasa (20/12) mengatakan, capaian defisit menjelang akhir tahun ini jauh lebih kecil dari rencana pemerintah, karena pertumbuhan pendapatan negara yang sampai 14 Desember 2022 mencapai Rp 2.479,9 triliun, di atas target Rp 2.266,2 triliun. Capaian pendapatan tahun ini ditopang penerimaan pajak Rp 1.634,4 triliun atau 110 % dari target Rp 1.485 triliun serta PNBP sebesar Rp 551,1 triliun (114,4 % target Rp 481,6 triliun). Di luar itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga sudah mencapai 98,01 % target Rp 299 triliun. Sri Mulyani mengatakan, defisit yang terjaga rendah itu menunjukkan kondisi APBN yang sehat di tengah iklim ekonomi yang tidak pasti. Pemerintah pun bisa mengurangi porsi pembiayaan anggaran atau utang menjadi Rp 469,8 triliun, jauh di bawah target awal Rp 840,2 triliun. (Yoga)
CUKAI ROKOK, Dana Bagi Hasil Diprioritaskan untuk Kesejahteraan
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2023 dan 2024, dan nilai penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau naik menjadi 3 % dari penerimaan cukai. Pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan alokasi dan penggunaan dana tersebut untuk menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda, alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) meningkat dari 2 % menjadi 3 persen total penerimaan CHT mulai tahun 2023. Kemenkeu mengestimasikan, dengan kenaikan alokasi 3 %, DBH CHT akan naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2023, meningkat 39,4 % dari DBH CHT tahun 2022 sebesar Rp 4,01 triliun dengan alokasi 2 %. Menkeu Sri Mulyani, Senin (19/12) mengatakan, penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok akan disalurkan kembali ke masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT.
Berbeda dari tahun 2020 dan 2021, kali ini alokasi DBH akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi DBH akan diberikan 50 % untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. Sebanyak 20 % digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, 30 % untuk penyaluran bantuan langsung tunai kepada petani dan buruh tembakau. Sisanya, sebanyak 40 % dialokasikan untuk bidang kesehatan dan 10 % untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mengontrol peredaran rokok ilegal. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, berkaca dari pengalaman pengalokasian dan distribusi DBH CHT di wilayah khusus penghasil tembakau selama ini, masih ada problem berupa penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dan tidak merata. (Yoga)
Warga Tolak Kenaikan Pajak untuk Pertahanan
Mayoritas warga Jepang menolak kenaikan pajak demi meningkatkan postur anggaran pertahanan negara tersebut. Demikian hasil jajak pendapat media Kyodo yang dirilis Minggu (18/12). PM Jepang Fumio Kishida, Jumat (16/12), mengumumkan rencana pemerintah menaikkan anggaran pertahanan yang pembiayaannya dilakukan melalui kenaikan pajak. (Yoga)
Kaltara Bentuk Tim Kajian Perdagangan Karbon
Pemprov Kalimantan Utara membentuk tim khusus untuk mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon. Tim tersebut akan melakukan sejumlah kajian agar 1,3 juta hektar hutan potensial di provinsi ini bisa dikelola dan dijaga untuk memitigasi perubahan iklim sekaligus memberi dampak ekonomi berkelanjutan. Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Minggu (18/12), mengatakan, tim tersebut sudah dibentuk pada rapat koordinasi yang dilakukan pada 15 Desember 2022. Ini, kata Yansen, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 98 Tahun 2021. (Yoga)
Tarif Cukai Plastik dan Softdrink Rp 4 Triliun
Setelah dirancang sejak tahun 2020, pemerintah kembali berencana mengenakan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau
softdrink
di tahun depan.
Rencana kebijakan ini ditandai dengan masuknya target penerimaan dua jenis cukai tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Meski memang, ini bukan kali pertama.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2023, target pendapatan dari cukai produk plastik dipatok sebesar Rp 980 miliar. Sementara target pendapatan dari cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut ditargetkan sebesar Rp 4,06 triliun.
BERBURU PEMBAYAR PAJAK
Pemerintah punya amunisi baru untuk meningkatkan perburuan pajak pada tahun depan, yang diramal penuh dengan ketidakpastian, terutama akibat kekhawatiran mengenai resesi dunia. Senjata baru itu berupa optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi tersebut dipastikan bakal meningkatkan basis pajak, menggali potensi penerimaan lebih dalam, dan yang terpenting mampu menutup celah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak. Pasalnya, ketika integrasi tersebut berjalan, maka setiap transaksi keuangan seluruh warga negara Indonesia akan dapat dideteksi oleh otoritas pajak. Dari salinan PP No. 50/2022 yang diperoleh Bisnis, Pasal 68 menyebutkan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggaran Terbatas, Subsidi Sepeda Motor Listrik Tidak Pas
Meski sampai sekarang belum ada keputusan final mengenai skema dan besarannya, pemerintah sedang menggodok rencana pemberian subsidi kendaraan listrik, dimulai dari sepeda motor listrik. Insentif Rp 6,5 juta untuk menggerakkan permintaan (demand) sepeda motor listrik, rencananya akan digelontorkan tahun depan. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal dan tantangan pelambatan ekonomi global tahun depan, pemerintah diharapkan lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran. Menurut ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, subsidi seharusnya diarahkan ke sektor yang memiliki efek pengganda besar bagi ekonomi. Dampak ”domino” subsidi sepeda motor listrik terhadap roda perekonomian domestik diragukan mengingat saat ini ekosistem industri dan ketersediaan infrastruktur pendukung di dalam negeri belum terbentuk.Aviliani mengingatkan, subsidi tidak bisa asal diberikan.
Bukan hanya karena ruang fiskal yang lebih sempit tahun depan seiring kembalinya defisit APBN di bawah 3 %, tetapi juga efek penggandanya untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri.”Insentif itu sebisa mungkin untuk sisi demand dan yang berdampak banyak ke ekonomi. Ketimbang untuk sepeda motor listrik, lebih baik diarahkan untuk sektor pariwisata yang demand-nya sedang tumbuh dan punya efek multiplier ke 15 sektor lain, terutama UMKM sebagai tulang punggung ekonomi,” katanya. Anggaran yang terbatas juga sebaiknya ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat menengah-bawah lewat penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan cepat. Senada, Direktur Indef Eko Listiyanto menilai, insentif Rp 6,5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik salah sasaran. Di tengah kondisi ekonomi yang akan melambat tahun depan, tidak elok jika pemerintah memberi subsidi yang besar untuk pembelian sepeda motor listrik, ketimbang memperkuat bansos bagi masyarakat rentan. (Yoga)
Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang
Rencana pengaturan transportasi daring atau
online
setingkat Undang-Undang (UU) dapat dipastikan gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk Prolegnas 2023 kini resmi dikeluarkan karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
Vice President (VP) Public Policy and Goverment Relation Gojek, Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam Prolegnas 2023, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Gojek tetap akan berdiskusi dengan instansi pemerintah, ketika ada penyesuaian regulasi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









