PENJUALAN DARING : Teten Minta Pedagang Asing Perlu Syarat Khusus
Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan membuat persyaratan khusus bagi pedagang dari luar negeri melakukan penjualan di marketplace Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan persyaratan khusus itu guna melindungi pelaku UMKM serta meningkatkan konsumsi produk lokal. Dia berharap persyaratan khusus itu masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Hal yang kami usulkan pertama adalah pembatasan ritel online. Sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar negeri sehingga masuk ke sini,” jelasnya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM, Senin (26/12). Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi UMKM, konsumen, dan menjaga agar produk asing tidak menyerbu Indonesia. “Sehingga kami minta di ritel online ditutup. Kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan di Indonesia, lalu mereka boleh jual secara online,” imbuh Teten.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023