Politik dan Birokrasi
( 6583 )Penerapan Pajak Kenikmatan Dibayangi Ketidakpastian
Pemerintah resmi mengenakan PPh atas imbalan berbentuk natura dan atau kenikmatan, alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan. Meski demikian, penerapannya dibayangi ketidakpastian karena sampai sekarang peraturan teknis yang mengatur lebih rinci tentang obyek pajak baru itu belum lengkap. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang baru diterbitkan pada 20 Desember 2022, mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura atau kenikmatan yang mereka terima dari perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun 2022. Pajak atas penghasilan non-uang itu wajib dibayarkan dan dilaporkan dalam waktu tiga bulan ke depan, paling lambat saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022, yaitu 31 Maret 2023. Mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Rabu (4/1) menilai, implementasi pajak natura tahun ini tidak akan efektif karena masih ada ketidakpastian hukum. Sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis mengenai barang dan fasilitas yang dikecualikan sebagai obyek pajak, termasuk tata cara menghitung batas nilai imbalan yang akan dipajaki. Apalagi, pajak natura merupakan ”barang” baru. Sebelum UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku, imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima karyawan tidak termasuk dalam obyek pajak. Ia menilai, terlalu dipaksakan jika pemerintah buru-buru mengenakan pajak atas natura ketika aturannya masih simpang siur. Itu akan membingungkan dan memberatkan karyawan yang harus menyisir ulang, menghitung, dan membayar pajak atas imbalan yang mereka terima tahun lalu hanya dalam waktu tiga bulan. (Yoga)
Investasi Jadi Tantangan Hilirisasi Batubara
Ketentuan royalti 0 % untuk perusahaan batubara yang melakukan pengembangan atau hilirisasi batubara, sebagaimana tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dianggap sebagai inisiasi positif. Namun, ada tantangan terkait kebutuhan investasi besar. Sama seperti UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Perppu No 2/2022, pengaturan terkait energi dan sumber daya mineral juga memuat kebijakan itu. Disebutkan, pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2020, di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 129A. Pasal sisipaninimemuat tentang perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (berkait dengan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral). Ini berupa pengenaan iuran produksi atau royalti 0 %. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira, Rabu (4/1) menilai kebijakan itu sebagai terobosan baik. Namun, insentif itu berkaitan dengan hilir.
Sebelum sampai tahap itu, problem utama dalam proses pengembangan atau hilirisasi batubara ialah soal pembiayaan proyek-proyek baru untuk hilirisasi. Apalagi, dengan harga batubara yang terus tinggi hingga kini, pengusaha akan lebih senang menjual batubara apa adanya. Beda dengan mineral lain, batubara digunakan untuk bahan bakar. Artinya, bukan barang yang bisa diolah setengah jadi ataupun lanjutannya. Untuk dialihkan menjadi energi lain, diperlukan biaya tambahan. Akhirnya, semua berkait dengan tercapai atau tidaknya keekonomian. Menurut Anggawira, ada dua pendekatan dalam hilirisasi batubara, yakni terkait dukungan pembiayaan dan investasi yang masuk. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menuturkan, pembangunan fasilitas batubara di Indonesia belum sepenuhnya komersial. ”Sebab, investasi yang besar menjadi salah satu tantangan dalam kegiatan pengembangan batubara di Indonesia,” ucapnya. (Yoga)
Harga Minyak Masih Fluktuatif, BBM Bersubsidi Sulit Diturunkan
JAKARTA, ID — Meski harga minyak mentah di pasar internasional saat ini dalam tren turun, jauh di bawah asumsi APBN 2023, pemerintah tidak mungkin menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun ini. Sebab, jika harga minyak mentah kembali melesat di atas harga patokan APBN, pemerintah harus menaikkan kembali harga BBM bersubsidi yang sudah diturunkan. Di tahun politik, kebijakan menaikkan harga BBM hanya akan memicu instabilitas. Pada Rabu (04/01/2022), harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari 2023 turun US$ 3,82 ke level US$ 73,11 per barel. Sedang harga Brent untuk pengiriman Maret turun US$ 4,03 ke level US$ 78,07 per barel. APBN 2023 disusun dengan asumsi harga minyak mentah US$ 90 per barel. Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, harga minyak mentah masih sangat fluktuatif. (Yetede)
Defisit Anggaran di 2023 Masih Bisa di Bawah 3%
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 kembali mencatatkan defisit. Hanya, defisitnya lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah.
Dalam realisasi sementara APBN 2022, pemerintah sudah membelanjakan anggaran Rp 3.090,8 triliun, atau 99,5% dari target. Sedangkan total pendapatan negara hanya Rp 2.624,6 triliun. Alhasil, APBN 2022 mencatatkan defisit sebesar Rp 464,3 triliun.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, defisit APBN 2022 sudah jauh lebih baik daripada periode sebelumnya. Defisit anggaran sebesar Rp 464,3 triliun itu setara 2,38% dari total produk domestik bruto (PDB). "Ini sudah di bawah 3% yang selama ini kita sampaikan," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (3/1).
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, rendahnya defisit anggaran di 2022 bisa menjadi modal bagi pemerintah untuk menjalankan konsolidasi fiskal di tahun 2023 ini. Termasuk juga menelurkan beragam insentif bagi pebisnis.
MENEMPA BEKAL FISKAL
Ketidakpastian ekonomi pada warsa konsolidasi tampaknya diwaspadai betul oleh pemerintah. Sederet mitigasi dini pun dirancang dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi serta meminimalkan rembetan dampak dari risiko resesi dunia ke dalam negeri. Wajar, karena sejauh ini performa ekonomi nasional berhasil mencatatkan kinerja yang tergolong solid, terutama dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kemarin, Rabu (3/1), Kementerian Keuangan mengumumkan kinerja fiskal yang ciamik, ditandai dengan penerimaan pajak melesat hingga 115,6% dari target, dan defisit hanya 2,38% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, kewaspadaan itu pun telah dicermati oleh pemerintah melalui UU No. 28/2022 tentang APBN 2023. Namun demikian, pemangku kebijakan juga mulai memasang kuda-kuda untuk mengutak-atik postur fiskal atau mengubah APBN apabila terjadi gejolak yang mengancam pemulihan ekonomi. Musababnya, potensi pembengkakan belanja cukup besar. Selain karena adanya tekanan dari eksternal dan belum tuntasnya dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ada sederet faktor yang mendorong peningkatan belanja. Pertama, kelanjutan program perlindungan sosial dan bantuan sosial meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus. Kedua, tetap diberikannya insentif usaha dalam rangka meringankan beban pebisnis selama pandemi Covid-19. Ketiga, adopsi beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke dalam belanja reguler kementerian dan lembaga (K/L).
Membayangkan APBN 2023 Kuat
Belum genap seminggu kita memasuki tahun baru, ketika semua masalah berat diramalkan datang berduyun-duyun pada periode ini. Entah nyata akan terjadi atau sekadar ilusi, masih ada sisa 361 hari untuk membuktikan akurasinya. Yang pasti, kantong negara juga sudah bersiap-siap mengatur ritme napas agar tetap dapat bertahan. Sebelum membahas kantong negara 2023, sebaiknya kita kuliti dulu apa saja yang menjadi latar masalah berat tadi? Pertama, perlambatan ekonomi global. Masalah ini sudah kita dengar dan lihat sendiri pada tahun lalu. Sejumlah negara di Barat, Amerika Latin, dan Asia, umumnya mulai sakit perut terserang perlambatan ekonomi. Namun, upaya recovery juga tetap terjadi. Dampaknya pun belum terlalu terasa di Indonesia. Kedua, masalah scaring effect dan inflasi tinggi yang menjadi momok munculnya stagflasi. Problem ini berkelindan dengan masalah ketiga, yaitu perang di Ukraina yang kemungkinan besar eskalasinya makin panjang. Kita tak ingin perang ini pada akhirnya meletus menjadi Perang Dunia III dan perang nuklir. Amit-amit. Keempat, masalah pengetatan kebijakan moneter. Kalau ‘ikat pinggang’ makin agresif dikencangkan tahun ini, ada kemungkinan industri keuangan akan sempoyongan karena cost of fund bisa meroket. Ini jelas cara-cara meroket yang tidak baik. Belum lagi dampaknya bisa melumpuhkan rupiah. Kalau rupiah melemah, dapat menjadi momok bagi utang negara yang tiba-tiba meningkat tanpa harus menambah utang baru. Harapannya, APBN bisa menjaga inflasi dan daya beli rakyat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, sehingga ekonomi nasional bisa produktif. Adapun, belanja APBN 2023 yang disepakati totalnya mencapai Rp3.061,2 triliun.
Pengusaha dan Pekerja Persoalkan Perppu
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya juga menuai pro dan kontra. Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi. Formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dinilai oleh Apindo, akan memberatkan dunia usaha. UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengaturan alih daya juga diubah dalam Perppu No 2/2022 menjadi pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya. Apindo khawatir hal itu akan mengembalikan spirit pembatasan seperti spirit UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan alih daya diyakin membuat tujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor akan susah tercapai.
”Di UU Cipta Kerja, alih daya tidak dibatasi. Padahal, alih daya bisa berperan penting menciptakan lapangan kerja. Alih daya bukan untuk pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja terampil dan membuat kinerja perusahaan lebih efisien,” ujar anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, di Jakarta, Selasa (3/1). Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak lagi relevan di Tengah kemunculan pekerjaan baru pada era 4.0 dan lonjakan kebutuhan pekerja terampil. Terkait upah minimum, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berharap pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan perusahaan, secara khusus usaha padat karya, dan kondisi angkatan kerja yang masih didominasi lulusan sekolah menengah ke bawah. ”Kami justru khawatir semakin banyak investasi padat modal yang masuk, bukan padat karya,” ujarnya. Kalangan pekerja juga mempersoalkan pasal tentang pengupahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak dikenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Menurut dia, formula tidak perlu memasukkan indeks, tetapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya juga mencemaskan potensi terjadinya perubahan peraturan upah minimum karena Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Terkait pekerjaan alih daya, Said tidak sepakat masih diizinkannya prinsip alih daya dalam UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022 (Kompas, 2/1). (Yoga)
Jaga Upaya Penyehatan APBN 2023
Per Desember 2022, defisit APBN Rp 464,3 triliun atau 2,38 % terhadap PDB. Sebelumnya, pada November 2022, deficit masih di posisi 1,21 % terhadap PDB atau Rp 236,9 triliun. Data ini berupa angka sementara karena masih perlu melalui proses audit BPK. Defisit ini mampu ditekan lebih cepat dari target semula. Awalnya, pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 sebesar 4,5 % terhadap PDB. Langkah konsolidasi fiskal untuk menekan defisit fiskal ke bawah 3 % seharusnya baru dimulai pada 2023, dengan target deficit 2,84 % terhadap PDB atau Rp 598,2 triliun. Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1) Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, defisit yang rendah pada 2022 itu bisa dicapai karena realisasi penerimaan negara berhasil melampaui target di semua pos. Data sementara Kemenkeu mencatat, penerimaan sepanjang 2022 sebesar Rp 2.626,4 triliun, 115,9 % target Rp 2.266,2 triliun.
Secara tahunan, penerimaan negara tumbuh 30,6 % dibandingkan tahun 2021. Penyumbang terbesar adalah penerimaan pajak Rp 1.716,8 triliun (115,6 % dari target). Sisanya, pendapatan dari kepabeanan dan cukai 106,3 % target, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (122,2 % dari target), dan hibah (610,8 % dari target). Sri Mulyani mengatakan, kinerja APBN yang sehat menjadi bekal menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun 2023. Dengan defisit yang terjaga itu, pemerintah bisa menekan sumber pembiayaan anggaran atau utang menjadi sebesar Rp 583,5 triliun dari sasaran awalnya Rp 840,2 triliun. Porsi pembiayaan dalam APBN pun menurun 33,1 persen dibandingkan tahun 2021. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah akan menghadapi tantangan lebih sulit untuk menjaga defisit tahun ini. Prestasi penerimaan tahun lalu sulit diulangi karena lebih banyak disumbang oleh kenaikan harga komoditas yang tinggi sepanjang tahun, sebab, ke depan, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu, dan melemahnya demand dari pasar global. (Yoga)
APBN Menyiagakan Jangkar dan Sekoci
Kondisi ekonomi negara hari-hari ini ibarat kapal sedang berlayar di lautan yang bergejolak. Setiap negara perlu kapasitas fiskal atau keuangan yang sehat sebagai ”jangkar” untuk mencegah kapal terguling meski dihantam ombak. Menkeu Sri Mulyani memakai contoh ini untuk menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menerapkan disiplin fiskal pada 2023: kembali menekan defisit APBN di bawah 3 % terhadap produk domestik bruto (PDB). ”Saat market lagi turbulensi, kalau kita tidak punya jangkar disiplin fiskal yang kuat, bahkan ekonomi sekuat Inggris pun jatuh,” kata Sri Mulyani dalam Kompas100 CEO Forum, awal Desember 2022. Pada dasarnya, kebijakan anggaran negara bisa berupa defisit, surplus, atau berimbang. Kebijakan fiskal defisit (ekspansif) terjadi ketika pemerintah dengan sengaja menetapkan belanja lebih besar dari penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan fiskal surplus (kontraktif) dilakukan dengan menahan belanja agar lebih kecil dari pendapatan. Sementara kebijakan fiskal berimbang terjadi ketika belanja ditetapkan setara dengan pendapatan negara. Untuk kembali menyehatkan APBN, pemerintah menargetkan defisit harus balik ke bawah 3 % pada 2023.
Faktor pandemi yang kian terkendali, meningkatnya pemasukan negara akibat tren kenaikan harga komoditas, dan surplus neraca perdagangan sepanjang tahun 2022 membuat defisit itu mampu ditekan lebih cepat. Sampai 14 Desember 2022, defisit APBN hanya 1,22 %, jauh di bawah target defisit 4,5 % yang ditetapkan. Sebelumnya, selama sembilan bulan berturut-turut, APBN bahkan mencatat surplus. Defisit baru terjadi pada Oktober 2022, yakni 0,91 % terhadap PDB. Pemerintah pun dapat mengurangi porsi utang atau pembiayaan anggaran. Di satu sisi, dengan defisit terjaga rendah, akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan saldo anggaran lebih yang dicapai cukup besar sebagai dana cadangan (cash buffer) untuk tahun 2023. Dana cadangan itu bisa dipakai ”menambal” kebutuhan belanja pemerintah, di tengah penerimaan negara yang bakal turun seiring berakhirnya tren kenaikan harga komoditas dan melambatnya kinerja ekspor akibat kondisi pasar global. Kembali ke metafora berlayar di tengah badai, APBN tak cukup hanya menjadi jangkar. APBN juga perlu menjadi ”sekoci” penyelamat ketika kapal limbung. Ruang fiskal tambahan yang ada tetap perlu dibelanjakan secara selektif sesuai skala prioritas. (Yoga)
Penerimaan Pajak Melonjak, Sektor Riil dan Daya Beli. Pulih
JAKARTA, ID - Sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19, sektor riil dan daya beli masyarakat berangsur-angsur pulih. Hal itu tercermin pada realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6% dari target. Didongkrak penerimaan pajak, total pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencapai Rp 2.626,4 triliun atau 115,9% dari target. Sedangkan belanja negara mencapai Rp 3.090,8 triliun, meningkat 10,9% dari realisasi 2021. Selepas pandemi, kinerja APBN terus membaik dengan defisit yang turun signifikan. Membengkak hingga 6,14% pada 2020, defisit APBN mengecil menjadi 4,57% pada 2021. Dalam APBN 2022, defisit anggaran mampu ditekan ke Rp 464,3 triliun atau 2,38% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit fiskal jauh lebih rendah dari perkiraan awal, 4,85% dari PDB. Pembiayaan APBN pun mampu dikurangi hingga Rp 583 triliun. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









