;

Pengusaha dan Pekerja Persoalkan Perppu

Ekonomi Yoga 04 Jan 2023 Kompas
Pengusaha
dan Pekerja
Persoalkan
Perppu

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya juga menuai pro dan kontra. Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi. Formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dinilai oleh Apindo, akan memberatkan dunia usaha. UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengaturan alih daya juga diubah dalam Perppu No 2/2022 menjadi pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya. Apindo khawatir hal itu akan mengembalikan spirit pembatasan seperti spirit UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan alih daya diyakin membuat tujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor akan susah tercapai.

”Di UU Cipta Kerja, alih daya tidak dibatasi. Padahal, alih daya bisa berperan penting menciptakan lapangan kerja. Alih daya bukan untuk pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja terampil dan membuat kinerja perusahaan lebih efisien,” ujar anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, di Jakarta, Selasa (3/1). Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak lagi relevan di Tengah kemunculan pekerjaan baru pada era 4.0 dan lonjakan kebutuhan pekerja terampil. Terkait upah minimum, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berharap pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan perusahaan, secara khusus usaha padat karya, dan kondisi angkatan kerja yang masih didominasi lulusan sekolah menengah ke bawah. ”Kami justru khawatir semakin banyak investasi padat modal yang masuk, bukan padat karya,” ujarnya. Kalangan pekerja juga mempersoalkan pasal tentang pengupahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak dikenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Menurut dia, formula tidak perlu memasukkan indeks, tetapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya juga mencemaskan potensi terjadinya perubahan peraturan upah minimum karena Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Terkait pekerjaan alih daya, Said tidak sepakat masih diizinkannya prinsip alih daya dalam UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022 (Kompas, 2/1). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :