;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6604 )

Pemerintah Kaji Insentif Khusus Eksportir Manufaktur

28 Jan 2023

Menkeu Sri Mulyani, Jumat (27/1) mengatakan, untuk menarik devisa hasil ekspor dari eksportir manufaktur ke dalam sistem keuangan dalam negeri, dibutuhkan pendekatan yang berbeda dari yang selama ini diterapkan pada eksportir komoditas sumber daya alam. Sebab, ada perbedaan mendasar terkait sifat sektor manufaktur dengan sektor komoditas sumber daya alam. Kegiatan ekspor-impor di sektor manufaktur biasanya lebih dinamis. Pengusaha manufaktur harus dengan cepat memutar devisa hasil ekspornya untuk membeli bahan baku yang umumnya berasal dari impor. ”Kita sedang dalam proses mengkaji apakah bentuk insentif yang dibutuhkan berbeda dari insentif yang ada selama ini. Sebab, ekspor komoditas sumber daya alam itu hakikatnya berbeda dengan manufaktur. Ini harus kita perhatikan agar jangan sampai tujuan baik kita memunculkan konsekuensi yang tidak baik,” kata Sri Mulyani saat berkunjung ke PT Samsung Electronics Indonesia dan Cikarang Dry Port, Kabupaten Bekasi, Jabar.

Pemerintah sudah memberikan insentif berupa diskon pajak bagi eksportir sumber daya alam yang menaruh devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Diskon pajak itu berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor. Hal itu diatur Permenkeuj No 212/PMK/03/2018. Untuk pengusaha yang menyimpan devisa hasil ekspornya di  dalam negeri selama satu bulan dan dalam bentuk mata uang dollar AS, pengenaan tarif PPh final atas bunga depositonya dikurangi menjadi 10 %. Sementara untuk devisa hasil ekspor yang didepositokan selama tiga bulan, tarif PPh finalnya 7,5 %, untuk penyimpanan enam bulan dikenai tarif 2,5 %, dan untuk penyimpanan dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenai tarif 0 %. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, sembari mengkaji perluasan fasilitas insentif  pajak itu, pemerintah juga sedang mempelajari tingkat kepatuhan eksportir dalam menaruh devisa hasil  ekspornya dalam rekening khusus di dalam negeri. (Yoga)


SBN Penarik Duit Tax Amnesty Siap Terbit

27 Jan 2023

Pemerintah kembali menerbitkan surat utang khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program tax amnesty jilid II untuk tahun 2023. Surat utang perdana tahun ini mulai terbit pada bulan ini. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto, khusus bagi peserta program tax amnesty jilid II tersebut masih bisa menempatkan dana hasil repatriasi ke instrumen investasi khusus tersebut. Kalau tidak ada halangan pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara (SBN) selama lima kali hingga bulan September 2023. Adapun jadwal penerbitan antara surat utang negara (SUN) dan surat  berharga syariah negara (SBSN) dilakukan secara bergantian. Pemerintah berharap, program khusus tersebut bisa dimanfaatkan oleh para peserta PPS. Adapun realisasi SBN khusus di program PPS sepanjang tahun 2022 adalah untuk FR0094 sebesar Rp 3,99 triliun, USDFR0003 sebesar US$ 63,31 juta dan PBS035 sebanyak Rp 1,18 triliun.

Iming-Iming untuk Investor Jasa keuangan

27 Jan 2023

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan kauangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khsusus IKN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor, menuturkan, pemberian insentif itu menegaskan peran pajak dalam perekonomian sebagai intrusmen  penggerak investasi sekaligus penganggaran (budgetary). "Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa pemberian insentif perpajakan tidak secara serta merta  menahan laju penerimaan, melainkan meningkatkan potensi penerimaan pajak sebagai  dampak peningkatan laju aktivitas ekonomi atas pemberian insentif perpajakan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Januari 2023. (Yetede)

Jual Murah Demi IKN

26 Jan 2023

JAKARTA-Pemerintah bakal memberikan sederet insentif pajak bagi investor yang menanam modalnya di wilyah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bentuk fasilitas perpajakan  yang akan disiapkan antara lain penundaan pembayaran pajak dalam waktu tertentu atau tax holiday serta pengurangan  pajak atau super tax deduction. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, berujar semua investor IKN akan dapat menikmati kebijakan tersebut tanpa batasan nilai investasi maupun sumber pendanaannya. "Tidak ada perbedaan fasilitas antara penanaman modal asing maupun dalam negeri. selama memenuhi kriteria, pasti dikasih," ujarnya kemarin. Dia merinci, fasilitas tax holiday akan diberikan kepada investai di bidang infrastruktur, layanan umum, pembangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor. (Yetede)

Bergelimang Insentif dan Fasilitas Bagi Investor IKN

24 Jan 2023

Pemerintah mengerahkan segala upaya untuk bisa mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Setelah gencar menjajakan proyek IKN dalam berbagai forum di tingkat dunia, kali ini pemerintah bersiap mengguyur beragam insentif dan fasilitas kemudahan berusaha bagi investor yang mau membenamkan modalnya di IKN. Karpet merah itu siap digelar lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemudahan berusaha di IKN yang bakal diteken Presiden Joko Widodo dalam minggu ini. Ada enam insentif atau relaksasi yang pemerintah berikan bagi para calon investor IKN. Misalnya, tax holiday bagi investasi di sektor infrastruktur, layanan umum, hingga pendirian atau pemindahan kantor. Kemudian insentif supertax dedection hingga 350% bagi investor yang mau mengembangkan riset dan inovasi di IKN. Lalu, ada insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai. Kemudian kebijakan perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN.  Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, insentif pajak tersebut berlaku untuk semua investor yang berminat, baik investor asing dan investor dalam negeri.

Biaya Pembangunan PT Keagamaan dari APBN

23 Jan 2023

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pembiayaan dari instrumen sendiri atau APBN untuk pembangunan perguruan tinggi (PT) keagamaan di Indonesia nilainya lebih besar dibandingkan dengan pembiayaan menggunakan instrument dari negara lain. Dalam kurun periode 2015-2023, ada 199 proyek pembangunan PT Islam negeri, baik yang berada di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek. Dari proyek-proyek tersebut, nilai dana yang berasal dari instrumen sendiri Rp 9,6 triliun. Adapun pembangunan sejumlah perguruan tinggi Islam yang menggunakan pembiayaan dari Saudi Fund for Development (SFD) Rp 2,7 triliun. Adapun dari Islamic Development Bank (IDB) Rp 7,3 triliun (sejak 2003). Dari jumlah pinjaman ke IDB, yang masih aktif saat ini Rp 2,75 triliun. Sisanya sudah dibayarkan kembali.

”Nah, yang lebih besar sebenarnya dari APBN sendiri. Instrumen pembiayaan kita melalui surat berharga syariah negara. Kita bangun berbagai perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia dari 2015-2023 ada 199 proyek,” ujar Sri Mulyani dalam acara seremoni Peletakan Batu Pertama Pengembangan Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim tahap II di Batu, Jatim, Minggu (22/1). Turut hadir dalam kesempatan ini, antara lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kepala daerah se-Malang Raya. Pada kesempatan ini, Sri Mulyani mengingatkan agar kita mensyukuri instrumen yang dimiliki sendiri dan tidak terlalu sering memuji instrumen yang dimiliki negara lain. Instrumen sendiri dikumpulkan dari pajak dan digunakan untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat. (Yoga)


Putar-putar Dana Haji

21 Jan 2023

JAKARTA-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta mencari terobosan untuk meningkatkan imbal hasil dari pengelolaan dana haji. Musababnya, lembaga yang mengelola setoran uang haji masyarakat itu dianggap belum memiliki cetak biru dan peta jalan investasi. Menurut Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh (Komnas Haji), Mustolih Siradj, pembentukan BPKH melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan agar dana dari calon haji yang antre hingga puluhan tahun bisa dikelola dan membuahkan keuntungan yang signifikan. BPKH pun bisa berinvestasi  untuk mendapatkan nilai  manfaat bagi calon haji. Caranya, BPKH mengoptimalkan saldo setoran awal jemaah agar maksimal lewat investasi yang dilakukan. Dengan pengelolaan dana haji tersebut, ada harapan calon haji yang antre lama tidak perlu membayar tambahan biaya saat mereka berangkat ke Tanah Suci. (Yetede)

Pemerintah Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan

20 Jan 2023

Pemerintah sedang merevisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang baru diberlakukan awal tahun ini. Penarikan pungutan hasil perikanan tersebut memberi kesempatan kepada pelaku usaha kapal perikanan melaporkan sendiri tangkapan ikannya. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan, mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penarikan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi itu sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Meski PNBP pascaproduksi itu baru mulai diterapkan tahun ini, pemerintah tengah merevisi tariff pungutan tersebut sebagai respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha terhadap indeks tarif pungutan yang dinilai memberatkan. ”Proses revisi sedang berjalan, tetapi karena levelnya adalah peraturan pemerintah, maka pembahasan butuh waktu,” ujarnya dalam Bincang Bahari ”Pengaturan PNBP Pascaproduksi”, di Jakarta, Kamis (19/1). Ukon menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan pelaku usaha kapal penangkap ikan menghitung sendiri tangkapan ikan sebagai dasar penetapan tarif PNBP pascaproduksi.

Di samping itu, metode pungutan PNBP juga dapat dilakukan oleh aparat KKP. Penghitungan sendiri hasil produksi oleh pelaku usaha dilakukan secara manual dengan metode penimbangan ikan ataupun pengukuran palka. Hasil penghitungan lalu dimasukkan ke aplikasi penangkapan ikan terukur (e-PIT). Dari pendataan volume tangkapan, pelaku usaha akan mendapat hitungan tarif PNBP pungutan hasil perikanan yang wajib dibayarkan sebagai persyaratan untuk izin melaut berikutnya. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng Riswanto berharap penerapan PNBP pascaproduksi melalui e-PIT tidak menyandera kapal perikanan untuk berangkat melaut jika pungutan PNBP belum bisa dibayar pemilik kapal. Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, Bandung, Yudi Nurul Ihsan menambahkan, peralihan PNBP praproduksi menjadi pascaproduksi diharapkan mampu memotivasi nelayan untuk lebih giat melaut. Indonesia memiliki potensi ikan melimpah, tetapi masih banyak problem dalam tata kelola dan tata niaga. Robani, pemilik kapal ikan di Karangsong, Indramayu, Jabar, berpendapat, harga acuan ikan yang ditetapkan pemerintah sebagai instrumen penghitungan PNBP dikhawatirkan tidak sesuai kondisi riil. Saatini, nelayan dihadapkan pada kualitas ikan yang belum memadai. Sebanyak 30-40 % tangkapan berkualitas buruk dengan harga jual di bawah standar. (Yoga)


LAPORAN DARI SWISS : Obral Insentif Pikat Investor IKN

19 Jan 2023

Antrean investor dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus mengular, menyusul keijakan obral insentif yang ditawarkan pemerintah. Antusias yang cukup tinggi itu terlihat dari berbagai negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam gelaran World Economic Forum (WEF) 2023 di Davos, Swiss. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, mengatakan calon investor berhitung dengan cermat terkait dengan banyak aspek dari prospek investasi di IKN, termasuk jenis insentif yang bisa diakses. Insentif itu, lanjutnya, bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tinggal menunggu penandatanganan Presiden Joko Widodo. “Sebagian masih menunggu PP insentif yang akan segera keluar, targetnya minggu depan. sudah di meja Presiden,” katanya di sela-sela WEF 2023, Selasa (17/1). Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Pun dengan super tax deduction, yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan yang berlaku secara reguler.


Rp 23,9 Triliun untuk IKN, Infrastruktur Dominan

18 Jan 2023

Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 23,9 triliun untuk penyiapan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Terkait hal ini, pemerintah diingatkan menimbang sungguh-sungguh agar jangan ada program lebih penting yang dikorbankan untuk anggaran IKN. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (17/1/2023), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, program kerja Kementerian PUPR pada 2023, di antaranya untuk mendukung pembangunan IKN. Merujuk materi paparan Kementerian PUPR yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, disiapkan untuk dukungan IKN Rp 10,38 triliun yang diambil dari anggaran di bidang Cipta Karya yang totalnya Rp 25,03 triliun. Selain itu, disiapkan Rp 1,12 triliun untuk IKN yang diambil dari anggaran di bidang sumber daya air yang totalnya Rp 41,95 triliun.

Menkeu Sri Mulyani, seusai sidang kabinet paripurna terkait evaluasi APBN 2022 serta Rencana Program dan Anggaran Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1), menyampaikan, pemerintah menyiapkan belanja untuk IKN sebesar Rp 23,9 triliun, dengan Rp 21 triliun diantaranya untuk infrastruktur. ”Belanja di dalam rangka IKN Rp 23,9 triliun, terutama untuk infrastrukturnya sebesar Rp 21 triliun,” kata Menkeu. Target prioritas 2023 di bidang Cipta Karya, antara lain pembangunan dan peningkatan sistem penyediaan air minum, termasuk instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum Sepaku di Kaltim demi mendukung IKN. Juga pembangunan instalasi pengolahan air limbah serta tempat pengolahan sampah terpadu untuk mendukung IKN. Berikutnya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan penataan Sumbu Kebangsaan.  (Yoga)