Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kembalinya Kebijakan Industri
Perkembangan terkini perekonomian global begitu dinamis sekaligus menantang. Berita baik datang dari AS saat inflasi Desember surut menuju 6,5 % dari 7,1 % pada November dan 9,1 % pada Juni 2022. Penurunan inflasi membuat kenaikan suku bunga bank sentral AS atau The Fed tak seagresif sebelumnya. Meski begitu, prospek perekonomian global lebih suram ketimbang perkiraan sebelumnya. Laporan terkini World Economic Prospect terbitan Bank Dunia edisi Januari 2023 memperkirakan perekonomian global hanya akan tumbuh 1,7 % tahun ini. Ekonomi AS dan Uni Eropa akan tumbuh 0,5 %, Jepang 0 %, dan China 4,3 %. Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh 4,8 %. Tampaknya, meski resesi global lebih ringan, dampaknya akan lebih luas dan bisa jadi lebih lama. Kinerja ekonomi kita meyakinkan, tetapi tidak sepenuhnya kebal dari pengaruh krisis global, apalagi jika resesi berlangsung lama. Perlambatan ekonomi disertai inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, risiko geopolitik, dan tantangan perubahan iklim telah mengubah lanskap perekonomian global.
Konteks ini membuat urgensi dan relevansi kebijakan industri meningkat lagi. Pada Agustus 2022, parlemen AS menyetujui Inflation Reduction Act 433 miliar USD usulan Presiden Joe Biden. Inti regulasi ini adalah menurunkan defisit fiskal serta inflasi melalui investasi di bidang energi terbarukan dan kesehatan. Konkretnya, pemerintah akan menyubsidi perusahaan di kedua sektor. Targetnya, biaya energi dan kesehatan turun. Pandemi yang diikuti resesi telah menjadi ladang subur kembalinya kebijakan industri. Pertengahan tahun lalu AS mengesahkan CHIPS Act senilai 280 miliar USD guna menyubsidi produsen semikonduktor agar bisa membatasi dominasi semikonduktor China. Kecenderungan serupa terjadi di Indonesia. UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mengatur kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Implementasinya terganjal banyak hal, mulai dari kesiapan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, kalkulasi untung-rugi jangka pendek, hingga resistensi komunitas internasional. Pemerintah konsisten melarang ekspor bahan mentah lainnya, seperti tembaga, timah, bauksit, dan bijih besi, pada Juni 2023 sesuai amanat UU. (Yoga)
Rp 40 Miliar, Subsidi Ongkos Angkut di Kaltara
Kalimantan Utara menerima subsidi ongkos angkut pesawat perintis, baik orang maupun kargo, ke daerah terpencil sebesar Rp 40,9 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBN itu meningkat dibandingkan alokasi tahun lalu Rp 39,9 miliar. ”Rinciannya, anggaran untuk penumpang sekitar Rp 29,1 miliar dan untuk barang sekitar Rp 11,6 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara Andi Nasuha, Senin (16/1). (Yoga)
Restitusi Pajak Makin Meningkat
Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 280,41 triliun. Angka tersebut naik 42,99% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pada periode laporan masih didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 223,83 triliun. Angka ini bahkan tumbuh 69,60% year on year (yoy).
Selain PPN dalam negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi pajak penghasilan (PPh) 25/29 sebesar Rp 47,84 triliun. Namun, angka tersebut terkontraksi 11,89% yoy.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, restitusi pajak memang terjadi setiap tahun lantaran pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang.
Ekositem EV Baterai Membutuhkan Insentif
JAKARTA, ID – Ekosistem baterai electric vehicle (EV) di Indonesia belum terbentuk. Dari enam tahapan pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai, baru smelter produk tambang yang sudah siap. Sedang yang lain, masih dalam tahap pembangunan, bahkan perencanaan. Pemerintah perlu segera memberikan insentif menarik guna mempercepat pembentukan ekosistem baterai EV. Untuk mempercepat pengambangan ekosistem baterai EV kata Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, pemerintah perlu memberikan insentif yang tepat. Insentif mobil listrik yang sedang dirancang pemerintah ini tidak sekadar mensyaratkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. “Insentif harus efektif guna memperkuat ekosistem mobil listrk di dalam negeri, dengan sasaran menyerap hasil smelter perusahaan tambang yang sudah menelan investasi besar (seperti milik Freeport Indonesia yang mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun —Red),” katanya kepada Investor Daily, Senin (16/01/2023). (Yetede)
PERFORMA KEUANGAN : RAPOR HIJAU PAJAK DAERAH
Sejumlah daerah di Indonesia mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang ciamik sepanjang tahun lalu. Makin positifnya penerimaan pajak di daerah menjadi indikasi awal perekonomian di sejumlah daerah mulai menunjukkan pemulihan.
Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), misalnya yang menunjukkan performa penerimaan pajak cukup baik sepanjang 2022. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar sebesar Rp5,55 triliun pada 2022. Capaian itu setara dengan 114,35% dari target Rp4,85 triliun. Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak di provinsi ini mengalami pertumbuhan 23,78% secara tahunan atau year-on-year (YoY).
Selain itu, imbuhnya, Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan implementasi UU HPP juga turut berperan mendorong penerimaan pajak yang optimal sepanjang 2022.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya-upaya terbaik dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Dia berharap melalui momentum pemulihan ekonomi, dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan, serta kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbar-Jambi.
Tak hanya Sumbar, kinerja penerimaan pajak yang moncer juga ditunjukkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III yang berhasil menghimpun pajak Rp30,3 triliun atau 108,69% dari target pada tahun lalu. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan, semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III juga mencapai penerimaan di atas 100%.
Timbangan Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi pajak hendaknya mempertimbangkan banyak hal. Jangan sampai mendung perekonomian menjadi semakin gelap bagi sektor tertentu. Indonesia, di bawah gelayut mendung yang sama, juga merasakan dan mengalami kenaikanharga pangan serta harga minyak bumi dan alokasi belanja negara untuk kebutuhan di luar kebiasaan dalam rangka menghadapi pandemi. Namun, Indonesia mendapatkan pula berbagai hal baik, antara lain harga komoditas yang meningkat serta transformasi digital di berbagai sektor. Ekstensifikasi pajak adalah usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor dari luar, berupa memperluas atau menambah jumlah wajib pajak.
DJP Kemenkeu mempunyai bekal untuk ekstensifikasi pajak, di antaranya dari data pengintegrasian nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak. Bekal lain yang sedang disiapkan ialah mengoptimalkan pungutan pajak digital melibatkan lokapasar di dalam negeri sebagai pemungut pajak. Keterlibatan platform perdagangan elektronik di dalam negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital ini berdasarkan PP No 44 Tahun 2022, peraturan turunan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Upaya ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun tahun ini, hendaknya tidak berdampak meruntuhkan atau menekan kinerja sektor lain. Apalagi, ekstensifikasi itu dilakukan di bawah mendung perekonomian yang masih kelabu. (Yoga)
PANDEMI COVID-19, Insentif Sebagian Tenaga Kesehatan Belum Dibayar
Selama 2022, terdapat 241 laporan tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang belum menerima insentif penanganan pandemi Covid-19. Salah satu alasan keterlambatan pembayaran tersebut ialah mulai tahun 2022 insentif dibebankan kepada APBD. Demikian laporan yang dihimpun LaporCovid-19 yang disampaikan secara daring, Minggu (15/1) di Jakarta. Laporan tersebut berasal dari 18 provinsi. Provinsi dengan laporan terbanyak adalah Jabar (18), Jatim (14), DKI Jakarta (10), dan Jateng (4). Provinsi lainnya yang masuk dalam laporan, antara lain, Sumut, Bali, Lampung, Sumbar, dan Sulut. Laporan paling banyak dari rumah sakit swasta (43), rumah sakit milik pemerintah kota (12), rumah sakit milik pemprov (9), dan rumah sakit milik pemerintah pusat (8). Ada juga laporan dari puskesmas dan rumah sakit lapangan. ”Kendala penyaluran insentif paling banyak adalah insentif terhenti. Ada yang sudah dibayar di 2021,tetapi belum dibayar di 2022 walau sudah didata nama (tenaga kesehatan) sampai rekeningnya,” kata Koordinator Advokasi LaporCovid-19 Siswo Mulyartono.
Kendala pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) adalah perubahan kebijakan. Pada 2021 insentif nakes ditanggung pemerintah pusat. Pada 2022 insentif nakes di rumah sakit milik pemda dibebankan ke APBD. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, insentif nakes dibebankan ke APBD dan menjadi tanggung jawab daerah. ”Sudah ada permenkes tentang ini yang jadi kewajiban daerah,” katanya melalui pesan singkat. Kadis Kesehatan Kota Semarang M Abdul Hakam menyebutkan, pembayaran insentif tenaga kesehatan adalah kewajiban Kemenkes. Selama ini, dinas kesehatan di kabupaten/kota hanya bertugas memverifikasi dan memvalidasi data nakes. ”Penyaluran dana insentif dilakukan langsung ke rekening tenaga kesehatan,” katanya. Wiwik Dwi Pristiati dari Humas RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang mengatakan, pihak rumah sakit tidak pernah mendapatkan transfer dana insentif nakes baik dari Kemenkes maupun dinas kesehatan. (Yoga)
Pajak Orang Kaya Diburu
Pemerintah sedang gencar memburu pajak orang-orang kaya untuk mendongkrak penerimaan pajak. Ada Rp 4 triliun-Rp 5 triliun tambahan pemasukan yang berpotensi dikantongi dari kelompok terkaya itu. Celah penghindaran pajak perlu diantisipasi agar langkah ini berdampak signifikan pada penerimaan. Salah satu strategi menggenjot pemasukan pajak dari orang kaya adalah melalui menerapkan lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) baru untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Mulai tahun 2022, golongan superkaya alias crazy rich dikenai tarif PPh OP sebesar 35 % dari sebelumnya 30 %. Seiring itu, tarif pajak masyarakat menengah-bawah diringankan melalui menaikkan batas lapisan terbawah penghasilan kena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta-Rp 60 juta tidak lagi dikenai tarif PPh sebesar 15 % seperti dulu, tetapi 5 persen.
Strategi lain adalah menjadikan natura dan kenikmatan (imbalan barang dan fasilitas diluar uang) yang diterima karyawan bergaji tinggi sebagai obyek pajak penghasilan. Ini direncanakan berlaku mulai semester II tahun ini atau Juli 2023. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, Minggu (15/1) mengatakan, pemberlakuan tarif pajak progresif itu bertujuan memenuhi prinsip keadilan dalam perpajakan, yakni semakin besar penghasilan seseorang, ia akan dikenai tarif pajak lebih tinggi. Jumlah WP berpenghasilan di atas Rp 5 miliar yang tercatat di DJP Kemenkeu sebanyak 1.119 orang. Dengan jumlah tersebut, tambahan penerimaan pajak akibat berlakunya lapisan tarif 35 % adalah Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ”Nanti akan kita lihat setelah SPT tahunan disampaikan, termasuk sebenarnya ada berapa banyak orang superkaya yang masuk golongan 35 % itu”. (Yoga)
Pencabutan PPKM & Kebangkitan Ekonomi
Dua hari jelang tutup tahun, pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Presiden Jokowi, 30 Desember 2022 menyampaikan keputusan ini di Istana Negara. Sejak hari pertama 2023, tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Presiden menegaskan, seperti dikabarkan www.setkab.go.id, keputusan ini diambil setelah pertimbangan dan kajian panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di Tanah Air. Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Selain pandemi yang terkendali, pencabutan PPKM juga dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19. Presiden meminta masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Penghapusan PPKM disambut antusias oleh publik. Kemeriahan pesta malam tahun baru 1 Januari 2023 terlihat di mana-mana. Di Jakarta, Makassar, Bandung, Bali, dan kota lainnya suasana meriah sambut tahun baru. Misalnya, pasokan makanan dan minuman, hotel atau tempat menginap, angkutan atau trasportasi darat, laut, dan udara menjadi bangkit menyambut ujung era pandemi. Kebangkitan ekonomi masyarakat ini menjadi penanda pulihnya ekonomi bangsa dan negara setelah dilanda krisis kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19. Tiga tahun sudah industri kebutuhan hidup masyarakat dalam kondisi meredup. Tak sedikit yang gulung tikar karena rendahnya permintaan, salah satunya akibat kebijakan PPKM. Kini, setelah PPKM dicabut, roda ekonomi masyarakat dan pemerintah segera bergulir lebih kencang. Masyarakat sebagai produsen utama bahan pangan akan kembali giat bekerja dalam memproduksi berbagai jenis bahan makanan.
Penyimpanan Devisa di Dalam Negeri Perlu Insentif
Dunia usaha dan ekonom mendukung rencana pemerintah mewajibkan sektor manufaktur untuk menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Dengan kontribusi ekspor 70,81 % total ekspor Indonesia, devisa hasil ekspor sektor manufaktur atau industri pengolahan perlu diendapkan lebih lama di dalam negeri. Namun, dibutuhkan insentif agar devisa hasil ekspor manufaktur bisa tersimpan lebih lama. Dihubungi pada Kamis (12/1) di Jakarta, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sector manufaktur disimpan di dalam negeri. Sebab, ekspor sektor manufaktur ini berkontribusi sangat besar untuk total ekspor sehingga semestinya bisa berkontribusi lebih pada cadangan devisa dalam negeri.
Mengutip data BPS, nilai ekspor industri pengolahan atau manufaktur pada Januari-November 2022 mencapai 189,88 miliar USD, bertumbuh 2,57 % secara tahunan. Nilai ekspor industri pengolahan itu berkontribusi 70,81 % dari total ekspor Indonesia. Benny menjelaskan, mendorong devisa hasil ekspor manufaktur mengendap lebih lama didalam negeri tak mudah. Sebab, arus kas dari bisnis manufaktur bergerak sangat cepat. Setelah memperoleh pendapatan dari ekspor, pelaku industri dalam waktu dekat akan langsung menggunakan uangnya untuk membeli bahan baku agar bisa kembali berproduksi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk bisa membuat devisa hasil ekspor manufaktur mengendap lebih lama. Tantangan lainnya, adalah bunga simpanan valuta asing di perbankan Indonesia kurang kompetitif dibandingkan di negara tetangga. Hal ini yang mendorong pelaku usaha kurang tertarik menyimpan dananya di dalam negeri. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









