Pemerintah Kaji Insentif Khusus Eksportir Manufaktur
Menkeu Sri Mulyani, Jumat (27/1) mengatakan, untuk menarik devisa hasil ekspor dari eksportir manufaktur ke dalam sistem keuangan dalam negeri, dibutuhkan pendekatan yang berbeda dari yang selama ini diterapkan pada eksportir komoditas sumber daya alam. Sebab, ada perbedaan mendasar terkait sifat sektor manufaktur dengan sektor komoditas sumber daya alam. Kegiatan ekspor-impor di sektor manufaktur biasanya lebih dinamis. Pengusaha manufaktur harus dengan cepat memutar devisa hasil ekspornya untuk membeli bahan baku yang umumnya berasal dari impor. ”Kita sedang dalam proses mengkaji apakah bentuk insentif yang dibutuhkan berbeda dari insentif yang ada selama ini. Sebab, ekspor komoditas sumber daya alam itu hakikatnya berbeda dengan manufaktur. Ini harus kita perhatikan agar jangan sampai tujuan baik kita memunculkan konsekuensi yang tidak baik,” kata Sri Mulyani saat berkunjung ke PT Samsung Electronics Indonesia dan Cikarang Dry Port, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Pemerintah sudah memberikan insentif berupa diskon pajak bagi eksportir sumber daya alam yang menaruh devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Diskon pajak itu berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk bunga deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor. Hal itu diatur Permenkeuj No 212/PMK/03/2018. Untuk pengusaha yang menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri selama satu bulan dan dalam bentuk mata uang dollar AS, pengenaan tarif PPh final atas bunga depositonya dikurangi menjadi 10 %. Sementara untuk devisa hasil ekspor yang didepositokan selama tiga bulan, tarif PPh finalnya 7,5 %, untuk penyimpanan enam bulan dikenai tarif 2,5 %, dan untuk penyimpanan dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenai tarif 0 %. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, sembari mengkaji perluasan fasilitas insentif pajak itu, pemerintah juga sedang mempelajari tingkat kepatuhan eksportir dalam menaruh devisa hasil ekspornya dalam rekening khusus di dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023