Mengawal Dana Desa
Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa Rp 70 triliun. Sejak diluncurkan tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data BPS Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa. Terlepas dari manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penggunaan dana desa rawan penyelewengan. Sampai tahun 2022, berita penyalahgunaan dana desa masih ditemukan di media massa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelewengan dana desa cenderung meningkat (menurun pada tahun 2019, meningkat lagi pada 2020 dan 2021). Pada 2015 tercatat 17 kasus, dengan kerugian negara Rp 9,12 miliar. Tahun 2021 ada 154 kasus dan negara dirugikan Rp 233 miliar.
Angka kerugian negara tahun 2021 lebih dari dua kali lipat angka kerugian tahun sebelumnya (Rp 111 miliar dari 129 kasus). Catatan ICW juga mengungkap, sebagian besar pelakunya adalah aparat pemerintah di tingkat desa. Modusnya mulai dari mark up harga serta jumlah barang dan jasa, belanja dan kegiatan fiktif, ketiadaan laporan pertanggungjawaban, hingga penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi atau kelompok. Penyelewengan ini sudah diantisipasi dengan pengawasan dari berbagai pihak, meliputi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten, BPK, serta KPK, sampai Tenaga Pendamping Profesional yang diharapkan mengawal penggunaan dana desa. Pihak lain yang perlu pula digarisbawahi perannya dalam pengawasan ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sayang, fungsi pengawasan oleh BPD belum optimal. Kapasitas SDM yang terbatas menjadi penyebabnya. Peningkatan partisipasi masyarakat dapat diperbaiki tidak hanya dengan meningkatkan kesadaran anggota BPD dan masyarakat akan perannya sebagai pengawas,tetapi juga lewat keterbukaan informasi pihak desa dalam hal anggaran dan program.Transparansi informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkannya bisa mencegah perilaku penggelembungan anggaran serta belanja dan proyek fiktif. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023