Lingkungan Hidup
( 5820 )Produsen Batubara Akan Merombak Rencana Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat beberapa perusahaan pertambangan batubara mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 imbas pasar dan harga komoditas pertambangan yang semakin tak menentu di tengah pandemi Covid-19. Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengakui sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. Hanya saja, dia belum mau membeberkan secara mendetail jumlah perusahaan yang mengajukan maupun revisi yang dimintakan.
Head of Corporate Communication INDY, Ricky Fernando menyatakan, revisi RKAB sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi pasar batubara yang hingga kini belum juga stabil. Namun Ricky belum membeberkan dengan jelas, apakah dengan revisi RKAB ini INDY akan menurunkan volume produksi, atau sebaliknya. Namun yang pasti, kinerja operasional tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Di pihak lain, Direktur ABM Investama, Adrian Erlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengkaji opsi revisi RKAB tersebut. Adrian memprediksikan pada kuartal II-2020 realisasi produksi ABMM bakal lebih rendah dari rencana. Namun ia mengatakan bahwa hal ini lebih dipengaruhi factor cuaca dan bukan Pandemi. Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan, revisi RKAB akibat melemahnya permintaan dari pasar utama batubara, seperti China dan India yang menerapkan kebijakan lockdown sejak beberapa waktu lalu. Sehingga dalam perhitungan wajar, permintaan batubara tahun ini bisa berkurang lebih dari 70 juta ton dibandingkan proyeksi awal tahun, sebelum ada wabah korona. Bahkan Hendra menyatakan, permintaan batubara dalam negeri ditaksir hanya berkisar 100 juta ton, jauh lebih rendah dibanding rencana sebelumnya 155 juta ton.
Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menjadi momok yang begitu besar bagi perekonomian Indonesia. Dalam jangka waktu yang relatif singkat, efek dari pandemi virus ini telah menimbulkan dampak negatif yang begitu besar di sektor industri nasional.
Laporan yang diperoleh Kadin, rata-rata penjualan di seluruh sektor industri nasional selama pandemi mengalami penurunan 30%—60% dari periode sebelum Covid-19 melanda. Diawali oleh tekanan terhadap industri jasa seperti pariwisata dan penerbangan, krisis akibat Covid-19 akhirnya meluas ke berbagai sektor, termasuk manufaktur nasional.
Situasi ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Apabila dibandingkan dengan krisis moneter tahun 1998, efek negatif krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentu jauh lebih besar. Salah satu indikatornya adalah turut terpukulnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebab, krisis ini didahului dengan pukulan kepada sektor kesehatan yang dampaknya sangat luas sehingga langkah-langkah karantina wilayah harus diambil oleh pemerintah. Padahal, UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian, terutama penyerapan tenaga kerja, di mana 115 juta orang menggeluti sektor ini.
Selain itu, dampak yang cukup besar pun dialami oleh industri padat karya nasional. Sektor ini mengalami pukulan cukup telak di beberapa sisi. Mereka tidak lagi bisa leluasa melakukan ekspor maupun impor. Target ekspor dan impor pun akhirnya gagal tercapai.
Industri padat karya pun terkendala operasional dan produksi pabrik yang tidak bisa maksimal selama pandemi Covid-19. Arus logistik dan distribusi barang secara tidak langsung juga terkendala lantaran adanya lockdown di beberapa negara mitra dagang maupun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, apabila kita menilik secara lebih jauh, besarnya tekanan yang dialami oleh industri nasional juga bisa dilihat dari penyaluran kredit perbankan untuk industri nasional. Apabila krisis Covid-19 ini bertahan hingga September atau Oktober tahun ini, maka angka pengajuan restrukturisasi kredit oleh industri nasional bisa membengkak hingga 45%.
Berbicara mengenai upaya pelaku usaha untuk menghadapi krisis akibat Covid-19 ini, dapat kami katakan seluruh upaya sudah ditempuh. Para pengusaha berupaya agar cashflow dan likuiditas keuangan perusahaan terjaga agar tidak terlalu ketat atau bahkan mandek.
Salah satunya kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas, kurang lebih 6 juta pekerja telah di-PHK selama pandemi Covid-19.
Bagi pengusaha yang daerah operasionalnya tidak melaksanakan PSBB, banyak pengusaha yang masih dapat melakukan kegiatan produksi justru terkendala oleh permintaan pasar yang turun. Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan ongkos tambahan yang cukup besar untuk menjalankan protokol kesehatan bagi karyawannya.
Harapan kami, pemerintah dapat memberikan bantuan dari sisi modal kerja dalam bentuk pembiayaan perbankan dalam waktu dekat. Pemerintah tidak perlu memberikan jaminan hingga 100%, cukup 80% seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Di samping itu, pemerintah juga perlu memberikan stimulus dari sisi biaya produksi seperti relaksasi ongkos listrik dan gas bagi dunia usaha, agar arus likuiditas keuangan perusahaan tidak terlalu ketat.
Terakhir, kami mengapresiasi bahwa pemerintah sudah berupaya sangat keras dalam menjaga perekonomian dan dunia usaha nasional selama pandemi Covid-19. Namun, kami berharap stimulus yang diberikan pemerintah bisa diperluas dan dipastikan dapat dieksekusi dengan cepat.
Proyek Kilang Pertamina Berjalan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan perkembangan pembebasan lahan proyek pembangunan kompleks kilang minyak dan petrokimia di Tuban, Jawa Timur, sudah mencapai 92 persen dari total 841 hektare. Nilai proyek yang mangkrak ini tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp 211,9 triliun.
Sejak kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan Rosneft terbentuk pada 2017, proyek pembangunan tertunda lama yang salah satunya disebabkan kendala pembebasan lahan.
Proyek kilang minyak Tuban dimiliki oleh PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petro kimia, yang merupakan usaha patungan antara Pertamina sebesar 55 per sen dan Rosneft PJSC (Rusia) sebesar 45 persen.
Proyek ini bagian dari New Grass Root Refinery (NGRR) yang dibangun Pertamina untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri dan memproduksi petrokimia berkualitas tinggi.
Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada 18 April 2019 bahkan telah memberikan arahan tegas untuk memfasilitasi investor di sektor petrokimia untuk dapat diberikan insentif investasi tax holiday.
Direktur Promosi Sektoral BKPM Imam Soejoedi menyampaikan, hal ini ditangkap oleh BKPM dengan sangat serius dengan melakukan langkah- langkah penyelesaian permasalahan pembebasan lahan di Kabupaten Tuban secara intensif dan perizinan-perizinan.
Penyelesaian proyek ini adalah prioritas pemerintah untuk membangun hilirisasi industri di dalam negeri sehingga Indonesia dapat mengurangi defisit neraca impor, ketergantungan akan impor minyak, dan dapat membangun ketahanan industri nasional.
Kepala BKPM membentuk tim khusus dalam internal BKPM untuk mempercepat penyelesaian masalah di Tuban, karena proyek ini akan memberikan dampak positif secara langsung, di antaranya penyerapan hingga 20 ribu tenaga kerja.
Vice President Corporate Communicaton Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, progres RDMP Balikpapan saat ini masih on the track, meski pun dalam pelaksanaan pengerjaannya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Megaproyek RDMP dan GRR merupakan proyek strategis nasional yang telah ditetapkan terus dijalankan untuk memastikan ketahanan dan kemandirian energi nasional dapat segera terwujud.
Pelaku Usaha Sambut Positif UU Minerba
Sejumlah pelaku usaha menyambut positif disahkannnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Keberadaan UU ini diharapkan menjadi angin segar investasi pertambangan yang sempat stagnan beberapa tahun terakhir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan UU Minerba diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan rasa adil serta dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam industri pertambangan mineral dan batu bara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga mengapresiasi kesepakatan yang tercapai penyusunan RUU Minerba. Dia mengungkapkan jaminan kelanjutan operasi bagi pemegang PKP2B dalam UU Minerba selaras dengan aspirasi yang selama ini disampaikan dan menunjukkan pemerintah berkomitmen memberi kepastian iklim usaha.
Sementara Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handoyo mengatakan bahwa UU ini memberikan jawaban positif bagi investor yang pernah ragu-ragu berinvestasi terkait poin mengenai kewajiban pembangunan smelter. Dia mengungkapkan kejelasan lisensi smelter sudah lama disuarakan oleh pihaknya. Dengan peralihan lisensi ke Kementerian Perindustrian maka hanya ada satu rujukan jelas bagi investor. Jonatan meyakini investasi smelter meningkat pasca Covid-19 mereda. Namun dia mengingatkan agar peraturan turunan yang diterbitkan kelak sejalan dengan amanat UU Minerba. Mengingat selama ini Kementerian ESDM memiliki wewenang mengevaluasi pembangunan smelter setiap enam bulan dan dapat memberikan sanksi pencabutan izin ekspor. Menurutnya evaluasi pembangunan smelter diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Kemudian mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini masih dianggap hanya berfokus pada penjualan material mentah tanpa terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU Minerba ini sudah disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja dimana telah juga mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba mengkritisi UU ini, dimana anggotanya yang juga mantan dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon F Sembiring menilai pemerintah harus berdaulat dan tidak perlu menjamin. Seharusnya bahasa yang sudah berterima secara nasional maupun global bahwa permohonan tergantung kepada persetujuan Pemerintah. Menurut dia, apabila Pemerintah menolak dengan alasan yang tidak berdasarkan Peraturan Perundangan dan demi kesejahteraan rakyat, tentunya pengusaha berhak juga untuk membawa Pemerintah ke Arbitrase
Nafas Baru Emiten Batubara
Emiten tambang batubara bisa sedikit bernafas lega, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh. Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Indika Energy Tbk.
Senada, Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai UU Minerba yang baru juga menjadi katalis positif saat harga batubara sempat menyentuh posisi US$ 51,7 per ton, karena rendahnya permintaan dan aktivitas ekonomi secara global. Namun, lanjut Catherina, katalis yang lebih kuat dinilai muncul bila wabah korona selesai, contohnya dengan meredanya korona di China, mulai terjadinya aktivitas ekonomi dan perlahan mengangkat harga Batubara. Keduanya memprediksi harga batubara akan pulih sejalan dengan pulihnya ekonomi yang diasumsikan pada di kuartal IV-2020. Bahkan Analis Panin Sekuritas Juan Oktavianus memprediksi perbaikan harga batubara sudah akan terjadi di paruh kedua tahun ini.
Persetujuan RUU Minerba menuai Sorotan
Selain pembahasannya yang dinilai kurang terbuka, undang-undang pertambangan mineral dan batubara juga dianggap menguntungkan korporasi. Meski demikian, DPR mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak puas. Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan UU.
Menurut Iqbal Damanik, peneliti dari Auriga Nusantara, pengesahan UU tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batubara. Hal itu terlihat dari penambahan Pasal 169A yang memberikan jaminan perpanjangan operasi kepada perusahaan pemegang kontrak selama dua kali, masing-masing 10 tahun. Saat ini ada tujuh pemegang kontrak tambang batubara yang bakal habis masa berlakunya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Ia mengkritisi dalam keterangan resminya bahwa seharusnya pemerintah memaksa perusahaan menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu, seperti lubang bekas tambang yang diabaikan begitu saja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan, pengesahan UU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diharapkan menjadi solusi atas sejumlah masalah di sektor pertambangan. Salah satunya mengenai peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Ia berharap UU tersebut dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Secara terpisah, saat dimintai pendapat tentang pengesahan revisi UU itu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengaku siap mematuhi apa pun yang menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, menurut anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sartono Hutomo, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kajian harga bahan bakar minyak dan jaminan pasokan elpiji ketimbang melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 harus diutamakan untuk menjamin kecukupan kebutuhan pokok mereka. Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan lebih matang sembari mendengarkan masukan publik. Apalagi ada potensi tumpang tindih dengan RUU Cipta Karya yang juga membahas UU No 4/2009 tersebut.
RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR
Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.
Inalum Terbitkan Global Bond
PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum menerbitkan obligasi dalam bentuk dolar AS atau global bond senilai 2,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 37,5 triliun. Dana yang terkumpul dari surat utang global ini akan digunakan perusahaan untuk beberapa aksi korporasi dan refinancing utang. Proyek yang akan digarap Inalum, di antaranya pembangunan smelter grade aluminasi refinery di Mempawah berkapasitas satu juta ton per tahun, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan 8, proyek pabrik gasifikasi batu bara menjadi DME di Tanjung Enim, dan lain sebagainya.
Sekretaris Perusahaan Inalum Rendi Witular menjelaskan, perusahaan akan mengalokasikan 1 miliar dolar AS untuk refinancing utang dan melakukan akuisisi saham beberapa perusahaan tambang dan keperluan membayar pinjaman anak usaha anggota holding. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi inovasi pendanaan yang dilakukan BUMN, seperti global bond. Menurut dia, dengan ini terbukti dunia usaha internasional masih memercayai perusahaan BUMN yang sekarang terus berbenah demi meningkatkan daya saingnya serta semakin transparan.
Direktur Utama MIND ID (holding tambang) Orias Petrus Moedak mengatakan, total investasi yang dikeluarkan untuk 2020 mencapai sebesar Rp 24 triliun, antara lain membangun proyek PLTU Sumatra Selatan di Tanjung Enim, dan proyek smelter grade alumina refinery oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dengan kapasitas produksi 1.000.000 tpa di Mempawah, Kalimantan Barat.
RI Ekspor Komoditas Pertanian Rp 219 Miliar
Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menggenjot ekspor komoditas pertanian di tengah pandemi Covid-19. Hal itu mengingat permintaan komoditas pertanian di pasar global saat ini tetap tinggi. Pekan lalu Kementan melepas ekspor 26 komoditas pertanian sebesar 117.700 ton senilai Rp 219 miliar ke 30 negara. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sektor pertanian adalah solusi yang pasti untuk mencegah krisis darurat akibat Covid-19. Untuk itu, Mentan meminta pelaku usaha pertanian agar tetap berproduksi dan menjalankan kewajibannya yakni memenuhi pangan dalam negeri dan juga ekspor.
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, produksi pertanian melimpah dan layak untuk ekspor. Sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, semua produk wajib mendapatkan sertifikasi karantina dari otoritas karantina pertanian dan 26 komoditas pertanian tersebut telah mendapatkan sertifikasi karantina dan sudah memenuhi persyaratan teknis dan sudah layak baik pyhtosanitary certificate (PC) untuk komoditas tumbuhan maupun health certificate (HC) untuk komoditas hewan ekspor seperti dikonfirmasi Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan). Ia menambahkan , sekarang barang yang diekspor tidak lagi dalam berbentuk barang mentah, akan tetapi sudah diolah menjadi makanan bermutu yang digemari masyarakat dunia, contohnya kelapa tidak hanya serabutnya, tapi sudah diolah terlebih dahulu memjadi produk berkualitas. Untuk itu saat ini kita dinilai sedang mengarah ke industri pengolahan
Ekonomi Pasca Covid-19
Menjaga jarak, membatasi pertemuan tatap muka, dan menghindari kerumunan adalah bagian dari prosedur baku pencegahan penularan virus korona jenis baru. Salah satu solusinya, interaksi dalam jaringan. Tidak mengherankan sektor informasi dan komunikasi akan menjadi tumpuan perubahan perilaku masyarakat yang tiba-tiba didorong untuk daring ini.
Salah satu hal yang cepat beradaptasi adalah dunia pendidikan tinggi dengan mengadopsi metode pembelajaran daring dan campuran tatap muka dengan daring. Di masa depan akan lebih banyak mata ajar yang diambil secara ketengan yang jika dikumpulkan dapat melengkapi beban kredit untuk memperoleh gelar.
Dengan memilah paket program-program gelar menjadi individu mata ajar ditambah metode penyampaian yang lebih fleksibel, seperti campuran atau daring penuh, masyarakat yang tertarik meningkatkan kemampuan sumber daya manusia akan semakin meningkat.
Dengan skenario ini, diperkirakan pertumbuhan sektor jasa pendidikan akan melonjak setidaknya menjadi 15,4 persen per tahun dalam 2-3 tahun mendatang.
Keharusan menjaga jarak dalam proses produksi juga menjadi tren otomatisasi/robotisasi di tempat kerja, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya berulang-ulang. Jasa-jasa konsultan perusahaan akan sangat diperlukan untuk menata ulang proses produksi, tata letak interior perkantoran, dan alur kerja di tingkat operasional.
Pada lingkup manajemen strategis, jasa konsultan diperlukan untuk menyusun strategi bisnis baru, termasuk penyesuaian ceruk pasar (niche market), metode pemasaran, keuangan, SDM, dan lain-lain, seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih sehat dan menjaga jarak.
Seperti di Singapura, tenaga kerja yang tidak terserap dapat dialokasikan untuk sektor publik terkait sanitasi dan penjagaan lingkungan maupun pemeliharaan fasilitas publik.
Bisnis logistik tumbuh seiring pertemuan fisik antara konsumsi dan produksi yang makin terbatas. Perantara yang bertindak sebagai clearing house akan beralih rupa menjadi bisnis daring. Tanpa ada wabah, perkembangan bisnis logistik dapat ditelusuri dari pertumbuhan sektor pergudangan dan transportasi. Saat ini, transportasi publik didominasi angkutan berbasis rel yang nilai tambahnya lebih banyak dari angkutan barang.
Industri yang juga akan tumbuh lebih cepat akibat gaya hidup baru pascapandemi adalah sanitasi dan obat-obatan, termasuk herbal dan suplemen. Saat krisis moneter 1998, industri ini tumbuh positif pada 2 triwulan lebih awal dari pertumbuhan PDB.
Gaya hidup sehat kembali ke resep suplemen nenek moyang, seperti temulawak, kunyit, jahe, dan madu, diperkirakan kembali marak. Hal ini menjadi peluang baru bagi industri obat-obatan suplemen untuk memanfaatkan perilaku masyarakat normal baru.
Yang juga menarik adalah sektor perdagangan, hotel, dan restoran, seperti halnya dalam krisis moneter 1998, diperkirakan pulih relatif cepat jika prosedur kewaspadaan Covid-19 tetap dipatuhi. Akomodasi hotel dan restoran dibatasi tingkat okupansinya untuk menjaga jarak aman, mungkin tidak boleh dari 50 persen kapasitas terpasang. Untuk mencegah kerumunan, tempat-tempat tujuan wisata dibatasi menggunakan pendaftaran daring, siapa cepat, dia dapat. Konsep hotel diubah dari tempat menumpang tidur menjadi tempat untuk ganti suasana dan mencari ketenangan.
Banyak hal yang belum diketahui mengenai virus ini dan ketersediaan vaksin masih perlu waktu, paling tidak setahun. Dampak sektoral pada perekonomian mungkin lebih transformatif. Sektor-sektor masih sama, tetapi cara produksi dan distribusi berubah sesuai prosedur standar umum pencegahan Covid-19.
Satu kenyataan, ekonomi akan hidup berdampingan dengan virus korona jenis baru untuk beberapa waktu mendatang. Konsekuensinya, perilaku ekonomi harus menyatu dengan usaha-usaha meredam penularan. Bagi pemerintah dan masyarakat, menjaga jarak dan perilaku hidup bersih dan sehat merupakan kebiasaan normal baru yang akan menjadi norma baru.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









