Angin Segar untuk Industri
Kementerian ESDM terbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Harga Gas Khusus Industri sebesar enam dolar AS per million British thermal unit (MMBTU). Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, perseroan akan melakukan penyesuaian harga jual gas bumi kepada pelanggan industri yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. PGN siap untuk mengemban tugas sebagai mitra pemerintah ke depan dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional.
Direktur Komersial PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan, penerapan lockdown sejumlah negara turut memengaruhi keberlanjutan sektor industri sebagai salah satu pelanggan PGN. Masa puncak penurunan konsumsi gas hampir menyentuh 10% karena Covid-19 bakal terjadi pada Juni-Juli 2020. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengaku penurunan harga gas akan mendorong penghematan biaya produksi perusahaan sampai 10 persen dan meningkatkan daya saing ekspor. Head of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan penurunan harga gas berpengaruh pada biaya produksi perusahaan dalam memproduksi pupuk urea dan mengurangi beban subsidi pemerintah. Wijaya berharap perbaikan kurs juga bisa membantu perusahaan lebih efisien.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023