;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Penyebaran Wabah Hambat Produksi Minyak dan Gas

02 Apr 2020

Penyebahan wabah Covid-19 berpotensi menghambat realisasi produksi sejumlah proyek pengembangan hulu minyak dan gas. Target produksi minyak dan gas siap jual (lifting) tahun ini terancam tak tercapai.

Direktur Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Julius Wiratno, menyatakan terdapat 12 proyek hulu yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ini-tiga diantaranya telah beroperasi. Namun salah satu proyek, yakni Merakes di Kalimantan Timur yang dikelola Eni East Sepinggan Ltd, mundur dari jadwal. Semula, proyek Merakes diproyeksikan mulai beroperasi pada September tahun ini. Lapangan gas ini mampu memproduksi 360 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan total kapasitas fasilitas mencapai 400 MMSCFD. Keterlambatan proyek akan berdampak pada realisasi lifting minyak dan gas. Semua, total kapasitas produksi dari 12 proyek hulu itu mencapai 7.200 barelminyak perhari dan 152 MMSCFD. Setelah beroperasi, proyek itu diharapkan mampu membantu realisasi lifting yang ditargetkan mencapai 1,9 juta barel setara minyak per hari. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menyatakan tantangan hulu migas saat ini juga diperparah oleh penurunan harga minyak mentah yang kini berada di kisaran US$ 30 per barel. Sedangkan asumsi harga minyak mentah dalam APBN 2020 berada di kisaran US$ 60per barel. Wakil KetuaKomisi Energi DPR, Gus Irawan Pasaribu, mengatakan akan mendorong revisi asumsi harga minyak mentah serta lifting migas dalam APBN-P 2020.


Harga Minyak Mentah : Badan-Badan Usaha Memberi Diskon

01 Apr 2020

Badan Usaha memberi potongan harga untuk pelayanan barang dan jasa di tengah merosotnya harga minyak dunia. Badan usaha tersebut adalah PT Pertamina (persero), PT Citilink Indonesia, PT Surveyor Indonesia (persero), dan PT Superintending Company of Indonesia (persero). Kerjasama ini diharapkan dapat menjaga investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) tetap bergairah ditengah kelesuan harga minyak mentah. SKK migas mengoordinasi kerjasama antar badan usaha itu. Kerjasama berlangsung 5 tahun hingga tahun 2025 dengan nilai penghematan mencapai Rp 3,5 triliun. Kerjasama serupa pernah dilakukan pada 2014-2019 dengan nilai penghematan Rp 1,6 triliun.

Pertamina berkomitmen memasok BBM, minyak pelumas dan produk petrokimia lainnya bagi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) hulu migas Indonesia. Kepada Pertamina mereka memberi potongan harga bervariasi tergantung jumlah pembelian. Adapun kerjasama dengan Citilink berupa pemberian potongan harga tiket pesawat sebesar 20% dan pemberian bagasi sebesar 20 kg secara cuma-cuma, diskon itu diberikan kepada calon penumpang SKK migas atau KKKS di Indonesia. Untuk realisasi kontrak barang dan jasa oleh KKKS terkait pengguaan tingkat komponen dasar dalam negeri (TKDN), Surveyor Indonesia dan Sucofindo memberikan diskon sedikitnya 5%.

Momentum Harga Minyak Mentah

30 Mar 2020

Merebaknya virus dari Wuhan secara masif merontokan rantai pasok energi di seluruh dunia. Harga minyak mentah terperosok hingga level 20-an dollar AS per barel. Awalnya negara pengara pengekspor minyak yang tergabung dalam OPEC berniat mengurangi produksi untuk mencegah keterpurukan harga lebih dalam. OPEC bernegosiasi dengan negara-negara mitra strategis yakni Rusia. Rusia enggan memotong produksi minyaknya. Sampai akhirnya harga minyak jenis Brent jatuh hingga ke level 22 dollar AS per barel beberapa waktu lalu. 

Sebagai negara pengimpor bersih minyak seharusnya Indonesia dapat mengambil manfaat dari kejatuhan harga minyak ini. Sayangnya pada saat yang sama terdepresiasi hingga level Rp 16.600 per dollar AS. Salah satu manfaat yang didapat adalah penurunan harga BBM non subsidi. Tercatat sebanyak 2 kali PT Pertamina (persero) menurunkan harga jual BBM jenis pertamax (gasoline) dan pertadex (gasoil). Per 5 Januari harga pertamax turun dari Rp 9.850 per liter menjadi Rp 9.200 perliter lalu menjadi Rp 9.000 per liter per 1 Februari 2020. 

Di masa lalu, dana Rp 200 triliun per tahun dikucukan untuk memberi subsidi BBM dan elpiji. Dengan kebijakan harga BBM yang logis tidak perlu anggaran subsidi sebanyak itu. Dana tersebut bisa dipakai untuk memperkuat infrastruktur atau pengembangan SDM.

Dampak COVID-19, Batu Bara Sulit Membara

24 Mar 2020

Menjelang akhir triwulan I tahun ini, tantangan pengusaha batu bara kian berat. Selain harga batu bara yang belum pulih, mewabahnya virus corona (Covid-19) di sejumlah negara termasuk Indonesia berdampak pada anjloknya kinerja ekspor emas hitam itu. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor batu bara Indonesia selama Januari—Februari sebanyak 40,94 juta ton, merosot 44,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 73,57 juta ton. Adapun hingga 21 Maret 2020, ekspor batu bara sebanyak 45,57 juta ton, padahal pada kuartal I/2019 mencapai 115,14 juta ton. Hal ini karenakan Covid - 19 yang merebak di sejumlah negara dan belum pulihnya kondisi di China. Dalam kondisi seperti ini, sebagian perusahaan akan berusaha menjaga tingkat produksi sesuai dengan target guna memenuhi yang sudah terkontrak, selain melakukan segala upaya untuk efisiensi agar dapat memenuhi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Apabila pandemi Covid-19 masih berlanjut dan bertahan lama tentunya akan memukul ekspor batu bara Indonesia.

Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut

02 Mar 2020

Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor. Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime. Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan. Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.

Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Kebijakan Kapal Nasional Berpotensi Hambat Ekspor Batu Bara

21 Feb 2020

Kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 Tahun 2017 jo.80/2018 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kewajiban penggunaan nasional dan virus korona (COVID-19) dikhawatirkan akan menggangu kegiatan ekspor batu bara. Pada akhirnya berimbas pada tingkat devisa ekspor serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Kewajiban penggunaan asuransi dan kapal nasional ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan kebijakan ini pada awalnya akan diberlakukan mulai tahun 2017 akan tetapi ditunda pemberlakukanya. Hal ini dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan free-on board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.

ANTM Aktif Mencari Cadangan Emas Baru

20 Feb 2020

PT Aneka Tambang Tbk terus berupaya menjaga cadangan barang tambangnya. Emiten berkode emiten ANTM di Bursa Efek Indonesia ini aktif menggelar eksplorasi yang fokus pada komoditas emas, nikel dan bauksit. Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk, Kunto Hendraprawoko mengungkapkan, sepanjang tahun lalu ANTM mengucurkan dana Rp 114,26 miliar (unaudited) untuk aktivitas eksplorasi ketiga komoditas andalan mereka. Untuk komoditas nikel, Aneka Tambang mengeksplorasi daerah Pomalaa, Tapunopaka dan Waylukum, serta melakukan tinjauan ke beberapa daerah potensial. Untuk komoditas bauksit, Aneka Tambang mengeksplorasi Mempawah dan Tayan, Kalimantan Barat, serta meninjau beberapa daerah prospektif. Adapun eksplorasi untuk komoditas emas menjadi fokus ANTM. Mereka memang aktif mencari cadangan dan sumber daya emas. Namun Kunto masih enggan membeberkan detail rencana penambahan tambang emas tersebut.

Saat ini ANTM masih mengoptimalkan tambang emas Pongkor di Jawa Barat dan tambang emas Cibaliung di Banten. "Ke depannya kami memiliki rencana jangka pendek dan panjang dalam mempertahankan cadangan emas. Antam juga secara aktif tetap melakukan pencarian cadangan dan sumber daya emas," tutur Kunto. Sejalan dengan itu, pada tahun lalu Aneka Tambang melakukan kegiatan eksplorasi emas di wilayah Bogor, Cibaliung dan Pegunungan Bintang. Di wilayah tambang emas Pongkor, kegiatannya meliputi model geologi dan pengeboran. Sedangkan di Cibaliung, eksplorasi untuk uji pengeboran. Selain ketiga wilayah tersebut, Kunto menyebutkan, ANTM melakukan tinjauan ke beberapa daerah prospek, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru

12 Feb 2020

Pemerintah mengaku tak gentar dengan aksi Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada Januari 2020. Perseteruan antara RI dan Uni Eropa (UE) ini merupakan kali kedua setelah pemerintah melawan diskriminasi minyak sawit di Benua Biru dengan mengajukan proses litigasi di World Trade Organization (WTO). Komisi Eropa mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batubara, kokas, bijih besi, dan kromium. Komisi Eropa pun menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.

Upaya pemerintah yang gigih mempertahankan kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel ini didukung oleh pengusaha nasional. Pemerintah perlu memberikan argumen di depan sidang WTO dengan menekankan pada hak Indonesia sebagai anggota WTO, sekaligus tidak menyalahi aturan perdagangan, dan tidak bermaksud untuk membunuh industri di negara manapun. Selain itu, ekspor bijih nikel ke UE hampir tidak ada. Mayoritas ekspor bijih nikel Indonesia ke China, Korea Selatan dan Jepang. Jadi patut dipertanyakan mengapa UE secara tiba-tiba menggugat kita ke WTO. Indonesia berpotensi menjadi jawara baru produsen baja dunia sehingga memicu kekhawatiran Uni Eropa.

Harga Lesu,PT Timah Tahan Produksi

11 Feb 2020

PT Timah (Persero) Tbk menahan produksi pada awal tahun ini setelah harga komoditas mineral tersebut menurun. Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi mengatakan salah satu penyebab lesunya harga timah ialah wabah virus corona yang menyerang Cina dan beberapa negara tujuan ekspor lain.

Berdasarkan data London Metal Exchange, harga logam timah sempat meningkat hingga di kisaran US$ 17,700 per metrik ton dari awal tahun hingga pertengahan Januari. Namun, setelah itu, harganya terus merosot hingga mencapai nilai terendah di US$ 16.150 per metrik ton. Pada penutupan perdagangan di bursa London, 7 Februari lalu, harga timah mencapai US$ 16,275 per metrik ton, turun dari US$ 16.550 per metrik ton pada hari sebelumnya. Di tengah kondisi tersebut, Riza menargetkan pertumbuhan produksi logam timah 5 persen dari tahun lalu. Hingga kuartal III 2019, produksi PT Timah mencapai 58.150 metrik ton. PT Timah juga sempat menahan produksi tahun lalu dengan alasan yang sama. Perusahaaan pelat merah ini bahkan menghentikan operasi kapal keruk dan kapal isap serta mengurangi kegiatan operasi produksi dari tiga jam kerja menjadi hanya satu jam kerja. Volume ekspor saat itu dikurangi 2.000 ton per bulan.

Janji Percepat Perizinan

30 Jan 2020

Pemerintah menargetkan bisa memangkas 373 jenis izin menjadi 176 di sektor hulu migas pada tahun ini. Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, tak sedikit proyek di sektor hulu migas tertunda karena banyaknya perizinan yang tumpang tindih. Proses izin yang memerlukan waktu hingga 14 hari akan dipangkas menjadi 3 hari. Enam bulan ke depan percepatan perizinan akan disempurkan.