;

Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru

Lingkungan Hidup B. Wiyono 12 Feb 2020 Bisnis Indonesia, 25 November 2019
Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru

Pemerintah mengaku tak gentar dengan aksi Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada Januari 2020. Perseteruan antara RI dan Uni Eropa (UE) ini merupakan kali kedua setelah pemerintah melawan diskriminasi minyak sawit di Benua Biru dengan mengajukan proses litigasi di World Trade Organization (WTO). Komisi Eropa mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batubara, kokas, bijih besi, dan kromium. Komisi Eropa pun menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.

Upaya pemerintah yang gigih mempertahankan kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel ini didukung oleh pengusaha nasional. Pemerintah perlu memberikan argumen di depan sidang WTO dengan menekankan pada hak Indonesia sebagai anggota WTO, sekaligus tidak menyalahi aturan perdagangan, dan tidak bermaksud untuk membunuh industri di negara manapun. Selain itu, ekspor bijih nikel ke UE hampir tidak ada. Mayoritas ekspor bijih nikel Indonesia ke China, Korea Selatan dan Jepang. Jadi patut dipertanyakan mengapa UE secara tiba-tiba menggugat kita ke WTO. Indonesia berpotensi menjadi jawara baru produsen baja dunia sehingga memicu kekhawatiran Uni Eropa.

Download Aplikasi Labirin :