;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Dirut: IPO Berproses

05 Jul 2020

PT Pertamina (Persero) mendapat tugas dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melepas entitas sub holding perusahaan ke pasar saham. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, langkah pelepasan anak usaha ke bursa saham prosesnya masih lama. 

Nicke menjelaskan, Initial Public Offering (IPO) anak usaha butuh proses yang panjang. Memang dalam pembentukan proses struktur baru, Pertamina akan menjadi perusahaan yang lebih terbuka dan besar. Namun, tidak serta-merta melepas aset atas Pertamina begitu saja. Nicke pun menjelaskan, langkah IPO yang hendak dilakukan perusahaan memang untuk mencari pendanaan, namun tak hanya melalui skema IPO, ada cara lain, seperti global bonds, proyek financing, dan equity partnership.

Direktur Strategi Portofolio dan New Ventures Iman Rachman menjelaskan, Pertamina butuh waktu sekitar satu sampai tiga tahun ke depan untuk bisa merealisasikan hal ini. Pasca-pencatatan sebagai badan hukum pun, perusahaan tersebut perlu melakukan operasional sehingga bisa menunjukkan kinerja keuangan yang menguntungkan dan terlihat berapa besar market cap dari kinerja subholding tersebut.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berpesan tegas kepada direktur utama Pertamina dalam dua tahun ke depan harus bisa menyiapkan dua anak usaha Pertamina bisa melantai di bursa atau menawarkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Erick, target IPO itu merupakan salah satu dari pengukuran kinerja atau key performance indicator (KPI).

IMPOR BAWANG PUTIH - Relaksasi Rawan Disalahgunakan

05 Jul 2020

Kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai yang sempat diberikan Kementerian Perdagangan pada masa pandemi dinilai membuka celah penyalahgunaan oleh para importir nakal. 

Ketua Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia Valentino berpendapat relaksasi impor yang berlangsung mulai dari 17 Maret sampai dengan 31 Mei tersebut juga telah mengganggu realisasi aturan wajib tanam yang seharusnya dijalankan oleh importir bawang putih. 

Sekadar catatan, relaksasi impor bawang putih tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020. Dalam aturan itu, mekanisme importir bawang putih memang hanya membebaskan importri dari kewajiban SPI dan LS. 

Akan tetapi, pasca diberlakukannya relaksasi tersebut, Kementerian Pertanian justru menemukan puluhan importir yang melakukan pengadaan bawang putih tanpa mengantongi RIPH dari Ragunan.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkap, Kementan telah melaporkan 34 importir dan meminta Satgas Pangan melakukan penelusuran atas distribusi bawang putih impor yang masuk ke Tanah Air tanpa RIPH.

Utang Pemerintah ke Pertamina Tembus Rp 96,5 Triliun

02 Jul 2020

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan utang pemerintah kepada perseroan sudah menembus Rp 96,5 triliun. Menurut Nicke, pemerintah baru membayarkan sebanyak Rp 45 triliun. 

Nicke menjelaskan bahwa angka Rp 90,5 triliun berasal dari kompensasi selisih harga jual eceran (HJE) yang merupakan penugasan pemerintah dalam memberikan subsidi BBM solar dan premium. Piutang tersebut akumulasi dari angka tiga tahun terakhir. 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan pemerintah memiliki utang kepada BUMN sebesar Rp 108 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut merupakan utang yang sudah terjadi sejak 2017.

Proyek Smelter Pelat Merah Meleset

01 Jul 2020

Direktur Utama Holding Industri Pertambangan PT. Indonesia Asahan Aluminium ( Mind Id ), Orias Petrus Moedak menyatakan terdapat enam proyek hilirisasi pertambangan yang proses pembangunannya tertunda akibat wabah korona ( Covid-19 ). Hal ini jelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa ( 30/6 ). Enam proyek hilirisasi yang mengalami penundaan, pertama, Smelter Grade Alumina Reflney ( SGAR ) DI Mempawah Kalimantan Barat milik PT Inalum ( PERSERO ) dan PT Aneka Tambang Tbk ( Persero ). Kedua, proyek upgrading atau peningkatan teknologi tungku reduksi semelter dan refinery alumina milik inalum. Ketiga, proyek Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Tanjung Enim Sumatra Selatan milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan Huadian Corporation. Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman juga mempertanyakan smelter feronikel (Feni) milik ANTM yang belum memiliki pasokan listrik meski konstruksi sudah mencapai 97.98%.

Elegi Garam dan Gula Lokal

01 Jul 2020

Di Nusa Tenggara Timur Stok garam industri menumpuk sejak tahun 2018. Sekretaris dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Saba Rajasa, NTT. Lagabus Pian, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/6/2020) menyatakan panen garam industri tahun ini dimulai awal Mei dan diprediksi berakhir Desember. Namun 10.000 ton garam sisa panen sejak tahun 2018 masih menumpuk tak terjual.

Upaya Pemerintah memacu produksi garam industri akan sia-sia jika hasil panen petambak tak terserap, sementara import garam terus berlangsung. Tahun 2019 harga garam paling tinggi hanya Rp 700 per kilogram (kg). Tahun ini pihaknya mencoba untuk menjual garam industri dengan harga Rp 900 per kg. Padahal, dalam kondisi normal, harga garam industri Rp 1.200 per kg.

Situasi serupa menimpa petani tebu. Ketika musim panen dan giling tebu tiba harga gula ditingkat petani justru turun. Sekretaris Jendral Asosiasi Gula Indonesia Aris Toharisman menyebutkan, harga lelang gula turun dari Rp 11.700 per kg pada awal Juni 2020 menjadi Rp 11.200-Rp 11.300 per kg saat ini. Sekretaris jendral Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin Mengapresiasi Langkah Komisi VI DPR yang Mengabulkan Usulan asosiasinya agar Kementrian Perdagangan meminta importir gula membeli tebu petani.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR Kamis (25/6). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pemerintah tidak memperpanjang impor agar tidak mengganggu penyerapan produksi gula petani. Ia beralasan, impor selama pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi kelangkaan gula di pasar.

Rencana Pemberian HGU 90 tahun dinilai mengada-ada

29 Jun 2020

RUU Cipta Kerja seolah membawa RI kembali pada masa penjajahan Belanda, yang menempatkan tanah sebagai milik negara. Berbagai kalangan mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa negara ”hanya” menguasai sumber daya agraria, bukan memiliki.

Rencana pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dalam Rancangan UU Cipta Kerja dinilai tak sesuai konstitusi dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Alasan memberikan masa berlaku hak atas tanah yang melebihi rata-rata harapan hidup penduduk RI tersebut untuk menarik investor dinilai mengada-ada padahal menurut sejumlah survei, di antaranya Forum Ekonomi Dunia, faktor korupsi dan hambatan birokrasi atau administrasi menjadi point yang menimbulkan keengganan investor menanamkan modal di Indonesia. Seharusnya, yang dilakukan adalah dengan mempermudah prosedur, bukan memperpanjang masa berlakunya.

Pendapat ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang menampilkan pembicara Andi Tenrisau (Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah), Joko Supriyono (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium PembaruanAgraria),Arteria Dahlan (Komisi III dan anggota PanjaRUU Cipta Kerja DPR), dan Maria SW Sumardjono (Guru Besar Fakultas Hukum UGM).

Maria Sumardjono mengingatkan pemerintah dan DPR untuk selalu kembali pada konstitusi saat pembuatan atau penyusunan perundang-undangan, termasuk melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyarankan pemerintah meningkatkan minat investor dengan memberikan kemudahan administrasi dan memberantas pungli, seperti masukan dari Ombudsman. Keluhan pengusaha, seperti disampaikan Joko Supriyono, pelaku bisnis kesulitan mengurus HGU maupun perpanjangannya karena banyak izin dan prosedur. Maria menyarankan digulirkannya lagi langkah pada 1993 oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang mempermudah perpanjangan HGU di Riau (Batam).

Maria pun menyebutkan, RUU Cipta Kerja ini seolah ingin membawa Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, prinsipnya setiap tanah, termasuk tanah jajahan yang tanpa bukti kepemilikan, secara otomatis menjadi milik negara.

Pertamina Siapkan Anak Usaha Melepas Saham di Bursa

28 Jun 2020

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, PT Pertamina (Persero) menyusun rencana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) beberapa anak usahanya. 

Nicke menuturkan sektor hulu merupakan salah satu prioritas perseroan. Pasalnya, tren produksi di hulu minyak dan gas Indonesia cenderung menurun. Dia mencatat 60 persen anggaran investasi di Pertamina difokuskan untuk pembiayaan di sektor tersebut. 

Perubahan menjadi perusahaan terbuka juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan perusahaan. Perusahaan minyak dan gas negara itu menargetkan masuk jajaran 100 besar perusahaan top dunia yang diukur berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan, Fortune Global 500. 

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menuturkan perusahaan masih membutuhkan kajian mendalam untuk menentukan subholding lainnya yang akan ditawarkan ke publik. Perusahaan harus memastikan IPO dapat memberikan manfaat bagi korporat, yaitu transparasi, akuntabilitas, dan peningkatan skala bisnis dengan cepat. 

Pertamina saat ini memiliki lima subholding baru. Selain subholding hulu yang kini berada di bawah PT Pertamina Hulu Energi, terdapat subholding kilang dan petrokimia, yang berfokus pada listrik serta energi baru dan terbarukan. Ada pula yang mengkhususkan diri pada pemasaran, dan subholding pelayanan.

Guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Mukhtasor, menilai rencana IPO anak usaha Pertamina berisiko bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Cabang produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti migas harus sepenuhnya dikuasai negara. 

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menyatakan rencana IPO dapat mendorong anak usaha Pertamina menjadi lebih sehat. Pasalnya, investor tak akan melirik perusahaan yang merugi. Namun dia menilai pemerintah perlu memitigasi risiko yang mungkin muncul, termasuk memastikan pemerintah tetap dominan.

Anak Usaha Pertamina Segera IPO

28 Jun 2020

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas), PT Pertamina (Persero) , sedang melakukan kajian dan mempersiapkan langkah menuju initial public offering (IPO)

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, salah satu alasan Pertamina segera melepas subholding hulu ke pasar saham karena sektor hulu membutuhkan dana yang tak sedikit untuk mengembangkan bisnis. Nicke mencontohkan, anak usaha yang bernama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Ia menjelaskan pada saat ditetapkan pemerintah menjadi pemenang dan mengambil alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia, Pertamina dituntut mencari mitra dalam menggarap wilayah kerja migas tersebut. Menurut Nicke, pembentukan subholding hulu juga bertujuan supaya aset per regional dapat terintegrasi secara keseluruhan. Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan dalam mengembangkan blok migas di setiap wilayah.

Langkah anak usaha Pertamina masuk bursa juga diharapkan membuat kapitalisasi perusahaan migas pelat merah tersebut makin besar. IPO anak usaha Pertamina ini sekaligus menjawab tantangan Menteri BUMN Erick Thohir yang berpesan tegas kepada direktur utama Pertamina dalam dua tahun ke depan harus bisa menyiapkan dua anak usaha Pertamina bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Erick, dengan perusahaan melakukan go public, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Ia mengatakan, target IPO itu merupakan salah satu dari pengukuran kinerja atau key performance indicator (KPI).

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap adanya struktur organisasi baru di tubuh Pertamina bisa membuat perusahaan tersebut makin cekatan.

Pertamina Tindak Lanjuti Pembentukan Subholding

27 Jun 2020

Direksi Pertamina melakukan pengukuhan subholding yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan pembentukan holding Migas, termasuk juga penjabaran dari road map program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat lima subholding yang dibentuk, yakni upstream subholding, gas subholding, refinery & petrochemical subholding, power & NRE subholding, dan commercial & trading subholding. Selain itu, terdapat shipping company yang operasionalnya diserahkan ke pada PT Pertamina International Shipping.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, hal ini merupakan inisiatif yang dilakukan agar bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan, bergerak lebih lincah, cepat serta terfokus dalam pengembangan bisnis yang lebih luas dan agresif. Transformasi yang dilakukan saat ini adalah untuk menyiapkan lini bisnis Pertamina berkembang dan mandiri.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, total ada 36 pejabat yang dikukuhkan mengisi jabatan subholding.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pesan tegas kepada Direktur Utama Pertamina bahwa dalam dua tahun ke depan harus mampu menyiapkan dua anak usaha Pertamina dapat melantai di bursa atau menawarkan saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Harga Bawang Merah Kian Tinggi

24 Jun 2020

Harga bawang merah kian melonjak sejak April hingga bulan ini. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat harga rata-rata bawang merah secara nasional masih menembus Rp 57.350 per kilogram atau di atas harga eceran tertinggi Rp 32 ribu per kilogram.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia, Juwari, mengatakan terbatasnya pasokan terjadi karena ada pergeseran musim tanam sejak akhir tahun lalu. Hal ini, kata Juwari, menyebabkan persediaan benih berkurang karena kedaluwarsa atau rusak, yang berujung pada luas tanam ikut berkurang. Tingginya harga bawang merah juga mendorong petani menjual seluruh hasil panen tanpa menyisihkan 25 persen untuk dijadikan benih untuk musim tanam pada Januari lalu. Kondisi ini menyebabkan kekurangan pasokan dan produktivitas. Juwari berharap saat ini pemerintah bisa segera menyediakan benih. Sebab, kata dia, harga benih saat ini sangat tinggi, yaitu Rp 70 ribu per kilogram atau tiga kali lipat dari masa normal sebesar Rp 25 ribu per kilogram. Dia memperkirakan biaya untuk menanam 1 hektare bawang merah sebesar Rp 200 juta. 

Ketua Asosiasi Hortikultura Anton Muslim Arbi mengatakan tingginya harga bawang merah terjadi karena jalur distribusi tersendat. Hal tersebut terlihat dari tindakan pedagang membagikan sayur di Malang, Jawa Timur, pada Mei lalu secara gratis akibat tidak laku karena adanya pembatasan sosial berskala besar. 

Kepala Sub-Direktorat Bawang Merah dan Sayuran Umbi Kementerian Pertanian, Mutiara Sari, mengatakan pergeseran musim tanam akibat musim hujan yang mundur hingga Desember-Februari membuat tanam raya bawang merah baru dapat dilakukan pada Maret hingga April sehingga pasokan relatif rendah selama periode tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, Mutiara mengatakan akan memfasilitasi penanganan pascapanen serta sarana pengolahan dan distribusi dari daerah surplus ke daerah minus. Termasuk mendorong produksi bawang merah dataran tinggi atau bawang gunung sebagai substitusi.