;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

SKK Migas Tagih Kepastian ke Chevron

05 Aug 2020

Komitmen PT Chevron Pacific Indonesia di nilai tidak jelas dalam pengembangan proyek Blok IDD Tahap II Lapangan Gendalo-Gehem dengan investasi US$ 12 miliar. Menyikapi hal tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melayangkan surat resmi dan mempertanyakan komitmen Chevron.

Sebelumnya, Chevron mengirim isyarat untuk tidak melanjutkan pengembangan tahap II Blok IDD, lantaran pengembangan tersebut tidak masuk dalam portofolio global perusahaan migas asal AS tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengaku hingga kini Chevron belum pernah menyampaikan secara resmi rencana hengkang dari proyek tahap II Blok IDD kepada SKK Migas. “Minggu lalu SKK Migas sudah menulis surat kepada mereka (Chevron) untuk menanyakan kelanjutan kegiatan operasi,” kata Susana, Selasa (4/8).

Dalam proyek IDD, Chevron bertindak sebagai operator dan menguasai 63% hak partisipasi atau participating interest. Chevron menggarap proyek migas di laut dalam bersama beberapa mitra seperti Eni, Tip Top, PT Pertamina Hulu Energi, dan para mitra Muara Bakau.


Pemain Migas Kaji Kembali ke Cost Recovery

04 Aug 2020

Pemerintah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No.08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pada Pasal 2 disebutkan, selain kontrak bagi hasil gross split, pemerintah membuka opsi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, mengungkapkan sejauh ini memang belum pernah ada peralihan kontrak di tengah masa kontrak. “Namun dari peraturannya bisa,” tutur dia, Minggu (2/8).

Bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang hendak mengalihkan kontrak tersebut harus mengajukan permohonan kepada SKK Migas. Proses evaluasi akan dilakukan meliputi beberapa hal termasuk penerimaan negara, nilai investasi, dan poin lainnya. “Evaluasi SKK Migas menjadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memutuskan permohonan KKS” ungkap Susana. Dia bilang, proses evaluasi secara menyeluruh menjadi syarat mutlak. Pasalnya, sektor Migas tak lagi dipandang sebatas sumber pendapatan, melainkan sebagai agen pertumbuhan perekonomian nasional. Per Febuari 2019, tercatat ada 40 wilayah kerja (WK) migas yang menggunakan kontrak gross split. Sebanyak 14 wilayah kerja (WK) merupakan hasil lelang 2017 dan 2018.

Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), Hilmi Panigoro, menyambut baik terbitnya aturan itu. “Investor jelas lebih tertarik dengan fleksibilitas ini.” ungkapnya, Minggu (2/8). Dengan aturan itu, MEDC sedang mengkaji untuk mengalihkan blok migas yang memakai skema gross split menjadi cost recovery. “Ya nanti kami akan review,” ujar dia. Selain itu, hal senada juga disambut baik oleh VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan pihak nya tengah mengkaji seputar beleid tersebut. “Internal Pertamina sendang review peraturan ini berikut opsi-opsinya,” ungkap dia kepada KONTAN, kemarin. Kendati demikian, Fajriyah belum memerinci mana saja yang bakal mengadopsi skema kontrak terbaru.


Daya Beli Masyarakat Makin Tergerus

04 Aug 2020

Dampak pandemi Covid-19 membuat pendapatan dan daya beli masyarakat semakin menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi deflasi 0,1 persen pada Juli 2020. Ini mengindikasikan adanya pelemahan daya beli masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami deflasi 0,79 persen dan memberikan andil terhadap deflasi 0,19 persen. Bahan pangan yang menyumbang deflasi di antaranya bawang merah, daging ayam ras, beras, bawang putih, cabai rawit, dan gula pasir.

Deflasi di sektor kelompok ini menunjukkan turunnya permintaan bahan pangan. Penurunan terkorelasi dengan penurunan nilai tukar petani tanaman pangan (NTPP) dan nilai tukar petani hortikultura (NTPH) pada Juli 2020, NTPP turun 0,25 persen menjadi 110,17 dan NTPH turun 0,74 persen menjadi 99,77 persen secara bulanan. Indeks konsumsi rumah tangga petani juga mengalami deflasi sebesar 0,13 persen.  

Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, Senin, (3/8/2020), mengatakan, masyarakat baik konsumen maupun produsen, terkena pukulan ganda dari sisi pendapatan dan daya beli. “Tabungan masyarakat kian tergerus pengeluaran untuk konsumsi, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan. Akibatnya, bantalan sumber dana rumah tangga, masyarakat semakin menipis,” ujarnya. Menurut Latif, rumah tangga petani merupakan konsumen sekaligus produsen mengalami pukulan lebih parah. Permintaan terhadap sejumlah produk pangan tengah melemah. Akibatnya petani sebagai produsen pangan menjual hasil panennya dengan harga rendah. Hal itu tercermin dari NTTP dan NTPH yang turun.

Kepala BPS Suharyanto mengatakan, laju inflasi ini pada Juli 2020 sebesar 0,16 persen. Berdasarkan tren tahunan, laju inflasi ini cenderung melambat, terutama sepanjang April-Juli 2020. “Laju inflasi inti ini masih tergolong lemah. Artinya, perlu upaya lebih dalam meningkatkan daya beli masyarakat,” jelasnya. Selain itu, Suhariyanto juga menyatakan, deflasi pada Juli 2020 tidak wajar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dua bulan setelah masa Ramadhan-Lebaran masih mengalami inflasi.

Nielsen menyebutkan, indeks keyakinan konsumen pada triwulan II-2020 turun 25 poin dibandingkan dengan triwulan I-2020 sebelumnya ke posisi 102 poin. Penurunan tejadi pada indikator penurunan indeks, yaitu persepsi terhadap prospek lapangan kerja (turun dari 70 persen ke 48 persen), keadaan keuangan pribadi (turun dari 78 persen ke 57 persen), dan keinginan untuk berbelanja dalam 12 bulan ke depan (turun dari 60 persen ke 35 persen).


Harga Emas Tinggi, Hati – Hati Terkoreksi

30 Jul 2020

Berdasarkan data Situs Dewan Emas Dunia, harga emas per 28 Juli tercatat mencapai 62,4 dollar Amerika Serikat per gram. Nilai ini melonjak dari harga emas per 2 Januari 2020 yang sebesar 49,1 dollar AS per gram

Berdasarkan data RTI Infokom, dalam tiga bulan terakhir, harga saham PT Aneka Tambang Tbk dengan kode ANTM telah melonjak 51,45%. Meski demikian, jika dibandingkan dengan sejak awal tahun, harga saham ANTM masih surut 13,1%.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian ( Persero ) Harianto Widodo mengatakan, dalam sebulan terakhir, harga emas dipasar meningkat 10%. Sementara itu, dalam setahun terakhir, harga emas melonjak 41%. Deposit tabungan emas yang dikelola pegadaian saat ini sekiar 4,9 ton, sedangkan pada 3 – 4 bulan lalu sekitar 4,8 ton.

Ekspor Perdana Arabika Kerinci dari Jambi

29 Jul 2020

Pandemi Covid-19 tak menghalangi geliat ekspor komoditas perkebunan dari Jambi. Salah satunya adalah terobosan ekspor langsung 15,9 ton kopi arabika spesialti Kerinci ke Belgia. Tak hanya kopi, saat ini jug sedang dikembangkan peluang ekspor berbagai komoditas potensial, seperti : kayu manis, karet, pinang dan kelapa. Pada ekspor tersebut, dikapalkan 290 karung kopi atau 15,9 ton arabika spesialti dalam lima varian proses.

Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel

28 Jul 2020

Pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan Undang – Undang No.03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu antara lain tetap menegaskan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan ini guna mendukung hilirisasi nikel dalam menyongsong era kendaraan berbasis baterai. Penegasan larangan ekspor tersebut diperlukan guna memberi kepastian investasi dan hukum. Larangan ekspor ini diberlakukan sejak awal 2020. Kemudian dalam UU Minerba yang disahkan pada Mei kemarin, batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak di undangkannya UU mineral.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Eropa mewajibkan kendaraan berbasis baterai pada 2030 mendatang. Sementara Indonesia memiliki bahan baku baterai kendaraan tersebut. Melanjutkan, ia mengatakan Ekspor bijih nikel pada 2018 silam mampu meraup US$ 612 juta. Sementara ekspor nikel yang telah ditingkatkan nilai tambahnya menjadi stainless steel dapat menghasilkan hingga US$ 6,24 milliar. Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan, larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak awal 2020. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli sebelumnya mengungkapkan, kesempatan ekspor dalam UU3/2020 jangan dijadikan ruang bagi relaksasi ekspor mineral mentah.

Karhutla Masih Membayangi

27 Jul 2020

Pandemi Covid-19 tak boleh membuat semua pihak lengah terhadap kemungkinan kebakaran hutan dan lahan gambut di dua pulau besar di Tanah Air, Kalimantan dan Sumatera.

Kebakaran hutan dan lahan gambut masih terjadi secara sportadis di Kalimantan Tengah. Meski pantauan satelit tidak menunjukan adanya titik panas di Kalteng, tidak berarti di lapangan tidak terjadi kebakaran lahan. Di Kabupaten Barito Utara dan Kapuas, kemarin lahan seluas 0,49 hektar terbakar. 

Sejak 1 Juli 2020, pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan status siaga darurat karhutla hingga 20 September 2020. Langkah antisipasi karhutla di Sumatera juga dilakukan salah satunya dengan memetakan kawasan yang langganan terbakar di Jambi. 


Proyek LNG Masela Terganjal Masalah Lahan

27 Jul 2020

Masalah Proyek LNG Blok Masela dikepulauan Tanimbar, Maluku berlanjut ke babak berikutnya setelah SHELL hengkang. Mengacu pada catatan CKK Migas lahan baru tersedia sebagian. Urusan lahan ini berpotensi makin pelik. Sebab kabarnya, Grup Sinar Mas telah membeli sebagian lahan di Desa lermatang, Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Padahal Gubernur Maluku, Murad Ismail pada awal Juni tahun ini telah menyerahkan Surat Keputusan Gubernur, kepada Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dengan lokasi yang di tetapkan seluas 27 hektar (ha).

Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro mengkonfirmasi laporan tersebut meski enggan menyebutkan secara lebih detail. Di lain pihak, Managing Director Group Sinarmas Gandi Sulistyanto membantah hal tersebut. Pit Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana kurniasih menyatakan, Grup Sinar Mas tidak berkordinasi dengan SKK Migas. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto juga menegaskan, proyek kilang LNG darat tak boleh terganggu. Dan hal ini juga turut menjadi acuan manajemen Inpex Corporation, sebagaimana dikatakan MN Kurniawan selaku Act Corporate Communication Manager Inpex Masela.

Perlu Dana, Pertamina Siapkan IPO Anak Usaha

27 Jul 2020

PT Pertamina (Persero) memrlukan dana untuk modal kerja hingga 2026 sebesar 133 miliar dollar AS. Kemampuan kas internal perusahaan sekitar 47 persen dari kebutuhan itu. Penawaran saham perdana (IPO) anak usaha adalah salah satu cara menggalang dana.

Menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, IPO adalah salah satu cara Pertamina untuk menggalang dana dari pihak ketiga. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Nitinegoro menuturkan, saat ini ada beberapa anak usaha Pertamina yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan, IPO mesti melalui kajian ketat.

Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter

24 Jul 2020

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan koordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses jual beli bijih nikel dari pertambangan kepada smelter terus berlangsung. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, sesuai instruksi Menteri, Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan itu untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter. Posisi pemerintah sebagai wasit, tidak berpihak kepada siapapun. Jika terdapat perusahaan yang tidak mau patuh terhadap aturan main, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari peringatan, pemangkasan ekspor bahkan sampai pencabutan izin.