;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel

28 Jul 2020

Pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan Undang – Undang No.03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu antara lain tetap menegaskan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan ini guna mendukung hilirisasi nikel dalam menyongsong era kendaraan berbasis baterai. Penegasan larangan ekspor tersebut diperlukan guna memberi kepastian investasi dan hukum. Larangan ekspor ini diberlakukan sejak awal 2020. Kemudian dalam UU Minerba yang disahkan pada Mei kemarin, batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak di undangkannya UU mineral.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Eropa mewajibkan kendaraan berbasis baterai pada 2030 mendatang. Sementara Indonesia memiliki bahan baku baterai kendaraan tersebut. Melanjutkan, ia mengatakan Ekspor bijih nikel pada 2018 silam mampu meraup US$ 612 juta. Sementara ekspor nikel yang telah ditingkatkan nilai tambahnya menjadi stainless steel dapat menghasilkan hingga US$ 6,24 milliar. Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan, larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak awal 2020. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli sebelumnya mengungkapkan, kesempatan ekspor dalam UU3/2020 jangan dijadikan ruang bagi relaksasi ekspor mineral mentah.

Karhutla Masih Membayangi

27 Jul 2020

Pandemi Covid-19 tak boleh membuat semua pihak lengah terhadap kemungkinan kebakaran hutan dan lahan gambut di dua pulau besar di Tanah Air, Kalimantan dan Sumatera.

Kebakaran hutan dan lahan gambut masih terjadi secara sportadis di Kalimantan Tengah. Meski pantauan satelit tidak menunjukan adanya titik panas di Kalteng, tidak berarti di lapangan tidak terjadi kebakaran lahan. Di Kabupaten Barito Utara dan Kapuas, kemarin lahan seluas 0,49 hektar terbakar. 

Sejak 1 Juli 2020, pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan status siaga darurat karhutla hingga 20 September 2020. Langkah antisipasi karhutla di Sumatera juga dilakukan salah satunya dengan memetakan kawasan yang langganan terbakar di Jambi. 


Proyek LNG Masela Terganjal Masalah Lahan

27 Jul 2020

Masalah Proyek LNG Blok Masela dikepulauan Tanimbar, Maluku berlanjut ke babak berikutnya setelah SHELL hengkang. Mengacu pada catatan CKK Migas lahan baru tersedia sebagian. Urusan lahan ini berpotensi makin pelik. Sebab kabarnya, Grup Sinar Mas telah membeli sebagian lahan di Desa lermatang, Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Padahal Gubernur Maluku, Murad Ismail pada awal Juni tahun ini telah menyerahkan Surat Keputusan Gubernur, kepada Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dengan lokasi yang di tetapkan seluas 27 hektar (ha).

Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro mengkonfirmasi laporan tersebut meski enggan menyebutkan secara lebih detail. Di lain pihak, Managing Director Group Sinarmas Gandi Sulistyanto membantah hal tersebut. Pit Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana kurniasih menyatakan, Grup Sinar Mas tidak berkordinasi dengan SKK Migas. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto juga menegaskan, proyek kilang LNG darat tak boleh terganggu. Dan hal ini juga turut menjadi acuan manajemen Inpex Corporation, sebagaimana dikatakan MN Kurniawan selaku Act Corporate Communication Manager Inpex Masela.

Perlu Dana, Pertamina Siapkan IPO Anak Usaha

27 Jul 2020

PT Pertamina (Persero) memrlukan dana untuk modal kerja hingga 2026 sebesar 133 miliar dollar AS. Kemampuan kas internal perusahaan sekitar 47 persen dari kebutuhan itu. Penawaran saham perdana (IPO) anak usaha adalah salah satu cara menggalang dana.

Menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, IPO adalah salah satu cara Pertamina untuk menggalang dana dari pihak ketiga. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Nitinegoro menuturkan, saat ini ada beberapa anak usaha Pertamina yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan, IPO mesti melalui kajian ketat.

Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter

24 Jul 2020

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan koordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses jual beli bijih nikel dari pertambangan kepada smelter terus berlangsung. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, sesuai instruksi Menteri, Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan itu untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter. Posisi pemerintah sebagai wasit, tidak berpihak kepada siapapun. Jika terdapat perusahaan yang tidak mau patuh terhadap aturan main, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari peringatan, pemangkasan ekspor bahkan sampai pencabutan izin.


Pemodal Global Keluar dari Proyek Migas Jumbo

24 Jul 2020

Masa depan investasi energi di Tanah Air terancam meredup. Satu per satu investor asing mengirim sinyal bakal hengkang dari proyek migas jumbo di Indonesia. Kabar terbaru, PT Chevron Pacific Indonesia kemungkinan tidak akan melanjutkan pengembangan proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) Tahap II di Cekungan Kutai Kalimantan Timur. Perusahaan migas asal Amerika Serikat ini mengaku tak punya modal cukup untuk mengembangkan proyek IDD Tahap II. Hal tersebut lantaran proyek IDD bukan prioritas dan tidak masuk dalam portofolio global Grup Chevron. Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo mengungkapkan, proyek IDD Tahap II tidak dapat bersaing untuk mendapatkan permodalan dalam portofolio global Chevron. Oleh karena itu, Chevron siap keluar dari proyek senilai US$ 5 miliar tersebut.

IDD adalah proyek gas laut dalam yang dikembangkan Chevron Indonesia Company (Cico) melalui empat production sharing contract, yaitu PSC Ganal, Rapak, Makassar Strait dan Muara Bakau. Ada lima lapangan gas yang siap dikembangkan, yaitu Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan Gandang. Niat Chevron meninggalkan proyek energi menambah daftar investor asing yang punya rencana hengkang. Belum lama ini, Royal Dutch Shell (Shell) berencana menjual hak partisipasi atau  participating interest (PI) sebesar 35% di Blok Masela. Nilai investasi blok gas ini berkisar US$ 19,8 miliar. Investor asing lain yang hendak hengkang adalah Mitsui Corp Jepang. Mereka berencana keluar dari proyek PLTU Paiton, Jawa Tengah. Mitsui menguasai 45,5% saham di pembangkit yang berkapasitas 2.045 MW itu.



Gasifika Batubara Mulai Bergulir

23 Jul 2020

Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah saat ini fokus mengembangkan DME batubara berkalori rendah, Alasannya, sumber daya dan cadangan batubara jenis ini melimpah atau sekitar 20 miliar ton. Uji terap pemakaian DME 100% telah berlangsung di Palembang dan Muara Enim pada Desember 2019 hingga Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga dan secara umum dapat di terima oleh masyarakat. Uji terap DME 20%, 50%, dan 100% juga bergulir di Jakarta tepatnya di daerah Marunda Jakarta Utara kepada 100 kepala keluarga. Terkait hal itu, Kementerian ESDM mencatat untuk mengganti impor LPG sebanyak 1 juta ton, maka perlu DME 500.000 ton. Lantas untuk memasok DME sebanyak itu, maka perlu pasokan 6 juta ton batubara tiap tahun. Adapun untuk harga batubara yang menjadi bahan baku gasifikasi, pemerintah siap menerapkan harga khusus yaitu kisaran US$ 20 per ton hingga US$ 21 per ton.

Harga Patokan Nikel Cegah Sengketa

21 Jul 2020

Pemerintah menerbitkan aturan tentang harga patokan mineral. Aturan ini juga meliputi penunjukan surveyor jika ada sengketa tentang kadar nikel. Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan, harga patokan mineral diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Harga patokan pemerintah posisinya ada di tengah-tengah sehingga memberikan margin yang seimbang antara pengusaha tambang dan smelter.

Saat ini harga bijih nikel 20 dollar AS per ton, pengusaha mendapatkan laba 41% sedangkan petambang minus 2%. Dengan harga patokan mineral yang ditetapkan pemerintah 33,22 dollar AS per ton, pengusaha smelter mendapatkan keuntungan 33% dan petambang juga mendapatkan keuntungan 34%.

Disisi lain, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini ada 3,8 juta ton bijih nikel yang menganggur tak terjual di dalam negeri dan tidak bisa diekspor setelah larangan bijih ekspor terbit.

Proyek Smelter Molor Pasukan Bijih Melimpah

21 Jul 2020

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak mengatakan, melimpahnya pasokan bijih nikel karena masih banyak smelter nikel yang belum beroperasi. Dari target 29 smelter nikel hingga tahun 2022, baru 11 smelter yang beroperasi, sedangkan sisanya masih tahap pembangunan.

Dia memberikan gambaran, kapasitas input smelter di Indonesia baru mampu menyerap sekitar 30 juta ton bijih. Adapun kapasitas produksi bijih nikel bisa mencapai 60 juta ton dalam setahun. Saat ini bijih nikel yang di serap rata-rata komoditas yang berkadar 1,8% atau dengan pencampuran antara bijih nikel kadar rendah 1,5%-1,6%dan bijih nikel yang memiliki kandungan 2%.

Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral Dan Batubara Irwandy Arif mengatakan pandemi menyebabkan proyek smelter terhenti karena sulit mendatangkan peralatan, tenaga kerja dan pencairan dana pembangunan. Alhasil investasi smelter pada tahun ini yang senilai US$3,7 miliar mungkin tidak akan terpenuhi. Pada tahun ini, investasi smelter diproyeksikan senilai US$ 1.9 miliar. Khusus investasi smelter nikel yang bakal di bangun di tahun ini sebesar US% 884 juta.


RUU Cipta Kerja : Kemudahan Investasi Abaikan Dampak

17 Jul 2020

RUU Cipta Kerja berpotensi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Proses pembahasan regulasi mengabaikan realitas dan persoalan empiris yang ada, terobosan kemudahan investasi yang ditawarkan hanya akan menumpuk masalah.

Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup periode 1978-1993 Emil Salim menyatakan bahwa jalur pembangunan di Indonesia selama ini menunjukan ciri-ciri eksploitasi sumber daya alam. Kehadiran RUU cipta kerja memperparah eksploitasi itu dengan dalih mempermudah masuknya investasi, memperbaiki iklim usaha dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut Guru Besar Kebijakan Hutan  IPB University Hariadi Kartodiharjo, RUU cipta kerja mengabaikan persoalan empiris yang muncul di lapangan akibat masuknya investasi seperti eksploitasi lingkungan, konflik dengan warga, pelanggaran tata ruang serta celah korupsi perizinan.