Lingkungan Hidup
( 5820 )Kisruh Harga Nikel Mentah Belum Reda
Kisruh seputar tata niaga nikel di tanah air tak kunjung usai. Hal ini setelah para penambang bijih nikel masih kesulitan menjual produknya kepada pemilik smelter lokal dengan harga sesuai dengan Harga Patokan Minimal (HPM).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengaku, hingga kini pemilik smelter enggan bertransaksi bijih nikel sesuai dengan HPM sebagaimana Peraturan Menteri ESDM No 11/2020.Belum lama ini Kemenko Kemaritiman dan Investasi sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas tata niaga dan harga nikel domestik. “Namun satgas belum efektif, karena tidak adanya pengawasan dalam kontrak, “imbuh Meidy, Sabtu (26/9).
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menyatakan, harga yang tak sesuai HPM jelas akan merugikan penambang karena harga jual kurang lebih setara biaya produksi, atau bahkan bisa lebih rendah.
Sejauh ini, penambang nikel yang terpaksa menjual produk bijih nikel dengan harga di bawah HPM adalah para penambang kecil hingga menengah. Penambang besar umumnya punya smelter sendiri sehingga terhindar dari praktik demikian.
“Memang pernah diusulkan agar para penambang kecil ini disatukan atau merger, tapi karena ada perbedaan kepentingan dan harapan, maka sukar terjadi,” ungkap Djoko, Jumat (25/9). Hingga kemarin, Wakil Ketua AP3I, Djonatan Handjojo, belum merespons pertanyaan KONTAN. Begitu pula Kementerian ESDM.
Kisruh Harga Nikel Mentah Belum Reda
Kisruh seputar tata niaga nikel di tanah air tak kunjung usai. Hal ini setelah para penambang bijih nikel masih kesulitan menjual produknya kepada pemilik smelter lokal dengan harga sesuai dengan Harga Patokan Minimal (HPM).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengaku, hingga kini pemilik smelter enggan bertransaksi bijih nikel sesuai dengan HPM sebagaimana Peraturan Menteri ESDM No 11/2020.Belum lama ini Kemenko Kemaritiman dan Investasi sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas tata niaga dan harga nikel domestik. “Namun satgas belum efektif, karena tidak adanya pengawasan dalam kontrak, “imbuh Meidy, Sabtu (26/9).
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menyatakan, harga yang tak sesuai HPM jelas akan merugikan penambang karena harga jual kurang lebih setara biaya produksi, atau bahkan bisa lebih rendah.
Sejauh ini, penambang nikel yang terpaksa menjual produk bijih nikel dengan harga di bawah HPM adalah para penambang kecil hingga menengah. Penambang besar umumnya punya smelter sendiri sehingga terhindar dari praktik demikian.
“Memang pernah diusulkan agar para penambang kecil ini disatukan atau merger, tapi karena ada perbedaan kepentingan dan harapan, maka sukar terjadi,” ungkap Djoko, Jumat (25/9). Hingga kemarin, Wakil Ketua AP3I, Djonatan Handjojo, belum merespons pertanyaan KONTAN. Begitu pula Kementerian ESDM.
Ada Pandemi, Tabungan Emas Kian Mengkilat
Bisnis tabungan emas di tengah pandemi cukup mengkilat. Tekanan di pasar saham dan surat utang, diikuti oleh bunga deposito perbankan yang semakin mini, memicu masyarakat melirik logam mulia. Salah satu pemain besar di bisnis tabungan emas adalah PT Pegadaian.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan, terdapat 6,2 juta rekening nasabah tabungan emas Pegadaian hingga Agustus 2020. Jumlah rekening itu tumbuh 98,8% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019.
Saldo titipan nasabah tabungan emas Pegadaian mencapai 5,2 ton hingga 31 Agustus 2020. Ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 56,95% yoy. Hal tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya investasi, ungkap Amoeng kepada KONTAN, Kamis (24/9).
Hingga akhir tahun 2020, Pegadaian menargetkan jumlah rekening tabungan emas mencapai 5,6 juta rekening. Per Agustus 2020 jumlah Rekening Tabungan Emas telah melampaui target pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, jelas Amoeng. Sedangkan untuk saldo titipan emas ditargetkan pada akhir tahun 2020 terdapat sejumlah 7,1 ton emas.
Perusahaan e-commerce Tokopedia ikut menawarkan program tabungan emas bagi pengguna. Kehadiran Tokopedia Emas diharapkan bisa mendorong sebanyak-banyaknya masyarakat untuk berinvestasi emas. Di sisi lain juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Selama satu tahun ke belakang, transaksi Tokopedia Emas bertumbuh hampir 30 kali lipat. Jumlah pengguna yang terdaftar di Tokopedia Emas bertumbuh hampir 20 kali lipat, ujar Vira Widiyasari, Vice President of Fintech and Payment Tokopedia.
Ada juga perusahaan financial technology (intech) P2P lending KoinWorks yang mengincar cuan dari bisnis tabungan emas. Melalui produk KoinGold, konsumen bisa diversifikasi aset ke berbagai produk finansial sekaligus mitigasi risiko, kata Benedicto Haryono, CEO & Co-Founder KoinWorks.
Jalan Berliku Energi Ramah Lingkungan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) masih sangat rendah ketimbang potensinya yang melimpah. Salah satunya karena keekonomian pembangkit energi bersih masih belum kompetitif dibanding pembangkit berbahan bakar fosil.
Menurut Arifin, pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi sebenarnya memiliki ongkos yang rendah. Namun karena terletak di daerah konservasi yang jauh dari pusat beban, pembangunan membutuhkan waktu relatif lama.
Dia juga menyoroti sifat pembangkit energi bersih yang intermittent atau hanya dapat diperoleh pada waktu tertentu. Arifin menuturkan pengembangan pembangkit biomassa ataupun biogas juga memerlukan jaminan pasokan feedstock selama masa operasi.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, kekosongan payung hukum setara undang-undang menjadi salah satu faktor penghambat pengembangan energi bersih, khususnya energi terbarukan.
Dia berharap payung hukum ini menawarkan solusi atas beragam hambatan pengembangan energi bersih selama ini. Salah satunya dengan menetapkan energi bersih yang tersedia di tiap daerah tertentu sebagai sumber energi utama.
Menurut Surya, PT PLN (Persero) serta PT Pertamina (Persero), yang bertugas menjual listrik serta bahan bakar kepada masyarakat, perlu diwajibkan menyerap energi terbarukan. Jika harganya terlalu tinggi dibanding biaya produksi perusahaan, pemerintah perlu memberi kompensasi.
Surya menyatakan keekonomian proyek energi bersih yang rendah membuat pengusaha berat hati untuk berinvestasi. Harga beli listrik dari energi terbarukan ditetapkan berdasarkan biaya produksi listrik PLN. Itu sebabnya pertumbuhan pembangkit energi bersih sangat rendah.
Selain itu, insentif pembebasan pajak selama lima tahun yang ditawarkan pemerintah tidak bisa diimplementasikan lantaran selama periode tersebut perusahaan belum memiliki keuntungan.
Kopi Petani Tak Laku, Impor Masih Terjadi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 96,9 persen dari lahan kopi di Indonesia dikuasai oleh perkebunan rakyat atau petani berskala mikro dan kecil. Sementara hanya 2,02 persen yang dimiliki oleh perkebunan swasta dan 1,86 persen yang dikelola oleh perkebunan besar milik negara.
Dalam seminar daring ”Solusi Penyerapan dan Pembiayaan Kopi di Tengah Pandemi”, Rabu (23/9/2020), terungkap, beberapa daerah sentra produksi kopi, seperti Aceh (kopi Gayo) dan Lampung (kopi robusta Lampung), akan memasuki masa panen raya. Stok yang melimpah dan tidak terserap dikhawatirkan bisa berimbas pada kelangsungan hidup petani selama pandemi.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, puncak panen kopi di Dataran Tinggi Gayo diperkirakan terjadi mulai akhir September 2020 sampai Januari 2021, dengan proyeksi total produksi 70 persen dari total produksi pada umumnya atau setara 52.052 ton.
Di sisi lain, masih ada pula stok biji kopi mentah (green bean) hasil panen Maret-Juni 2020 sebanyak 15.000 ton yang menumpuk di pedagang, eksportir, dan petani. Dengan demikian, sampai Januari 2021, diproyeksikan akan ada 67.000 ton kopi Gayo yang tersedia dan berpotensi tidak terserap jika permintaan kopi terus menurun.
Kopi arabika Gayo selama ini bergantung pada pangsa pasar ekspor yang menyerap 80 persen dari hasil produksi atau setara 59.488 ton per tahun. Sementara pangsa pasar nasional adalah 20 persen dengan jumlah 14.872 ton per tahun.
Statistik Perkebunan Indonesia Komoditas Kopi 2018-2020 Kementerian Pertanian menunjukkan, tren impor kopi selama 10 tahun terakhir sangat fluktuatif, dengan peningkatan yang cukup tajam. Pada tahun 2011, impor kopi tercatat 18.000 ton dengan nilai 49,1 juta dollar AS. Jumlah itu meningkat drastis tahun 2012, tetapi cenderung menurun pada periode 2013-2017.
Pada 2018, impor kopi tiba-tiba meningkat tajam hingga 454,9 persen sebanyak 78.800 ton dengan nilai 155,8 juta dollar AS. Kemudian pada 2019, impor kopi kembali turun menjadi 32.102 ton atau senilai 66,2 juta dollar AS. Pada Januari-Juli 2020, volume impor kopi mencapai 11.218 ton atau senilai 26,03 juta dollar AS.
Pahit Kopi Pandemi
Kala pandemi, segelas kopi ingin menera kisah sendiri. Kisahnya tentang para barista serta pemilik warung, kedai, dan kafe kopi yang sepi pengunjung. Kisah para pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kisah para eksportir kopi yang sepi permintaan. Kisah para petani dan pelaku usaha/industri kecil menengah olahan kopi yang khawatir dengan rendahnya harga dan serapan pasar kopi.
Hasil survei ICO tentang ”Impact of Covid-19 on The Global Coffee Sector: Survey Exporting Members” menyebutkan, Covid-19 berdampak negatif terhadap tenaga kerja (75 persen responden), pendapatan (63 persen), konsumsi domestik (56 persen), ekspor (50 persen), dan produksi (31 persen).
Indonesia berada di posisi keempat sebagai lima besar negara produsen kopi dunia dengan total produksi sekitar 720.000 ton.
Kementerian Pertanian memperkirakan produksi kopi nasional pada tahun ini akan turun 35 persen dari produksi kopi pada 2019 yang sebanyak 760.963 ton. Pandemi juga menyebabkan harga biji kopi turun dari Rp 68.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 26.000 per kg.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian memperkirakan pandemi Covid-19 akan berimbas pada anjloknya penjualan kopi pelaku IKM, termasuk kopi olahan, sebesar 50-90 persen. Pada 2019 tercatat ada 1.204 IKM kopi olahan dan 2.950 kedai/gerai kopi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Perindustrian telah meluncurkan gerakan #SatuDalamKopi sejak April 2020. Tujuannya adalah menjaga pasar kopi di dalam negeri di kala pandemi melalui ajakan membeli produk-produk kopi dan olahan kopi secara daring. Salah satunya melalui Tokopedia yang melibatkan hampir 1.200 pelaku industri kopi dari berbagai wilayah Nusantara.
Indikasi Geografis Topang Ekspor Kopi
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, salah satu produk Indonesia yang memiliki indikasi geografis (IG) adalah kopi. Kopi arabika Gayo, merupakan kopi Indonesia pertama yang mendapat pengakuan IG dari Uni Eropa (UE) sejak 2017.
Kementerian Perdagangan mencatat, Indonesia-UE telah memperkuat kerja sama ekonomi melalui program ASEAN Regional Integration Support from The European Union (ARISE) Plus Indonesia Trade Support Facility. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan daya saing ekspor dan integrasi Indonesia ke rantai nilai global. Salah satu perjanjian itu adalah mengizinkan pertukaran registrasi produk bersertifikat IG antara Indonesia dan UE.
Dubes UE untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket menuturkan, UE mendukung upaya Indonesia mengembangkan produk bersertifikat IG. Produk itu dapat memberi nilai tambah bagi komunitas lokal, berkontribusi menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pelestarian biodiversitas.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Tengah Arsian A Wahab berharap, ada kontrak dagang yang dihasilkan sehingga turut mensejahterakan petani kopi arabika Gayo. Pandemi covid-19 menyebabkan kopi Gayo tak terserap pasar ekspor.
Ketua Asosiasi Produser Fairtrade Indonesia (APFI) Armiadi mengatakan, kopi Gayo yang teserap pasar ekspor hanya 20 persen dari total volume ekspor sebanyak 45.000 pada tahun sebelum pandemi. “September-Oktober masuk panen raya, kondisinya akan semakin sulit karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya (Kompas, 28/8/2020).
BPS : 59% Pelaku Usaha Bisa Bertahan di Masa Pandemi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ternyata sebagian besar pelaku usaha di dalam negeri masih bisa bertahan di tengah pandemi korona. Kesimpulan BPS ini berdasarkan hasil survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan BPS pada 10-26 Juli 2020 terhadap sebanyak 34.559 responden pelaku usaha.
Kepala BPS, Suhariyanto menjelaskan dari jumlah responden tersebut, 59% perusahaan masih beroperasi normal di tengah pandemi virus korona Covid-19. Sementara, "Sebanyak 24% responden pelaku usaha terpaksa mengurangi kapasitas perusahaan dan 8% berhenti beroperasi serta 7,5% telah menerapkan Work From Home (WFH)," jelas Suhariyanto dalam konferensi daring, Minggu (20/9).
Hasilnya adalah ada sebanyak tiga sektor usaha tertinggi yang tetap beroperasi normal di masa pandemi, yakni pelaku usaha di bidang air dan pengelolaan sampah sebanyak 77,86%. Selain itu sektor pertanian dan peternakan sebesar 76,63% serta real estat 76,54%. BPS juga mencatat hampir semua sektor usaha mengalami penurunan pendapatan yakni dengan persentase 82,9% dari responden.
Ekonomi Segelas Kopi
Segelas kopi memiliki makna bagi siapa saja. Tak hanya itu, segelas kopi juga turut menggerakkan ekonomi Indonesia. Pergerakan ini mencakup ekonomi masyarakat kecil, menengah, hingga kelas atas. Skala ekonomi segelas kopi ini juga bukan sekadar ekonomi kerakyatan dan investasi-bisnis, tetapi juga ekonomi kreatif.
Organisasi Kopi Internasional (International Coffee Organization/ICO) mencatat, produksi kopi di Indonesia pada 2019 sebanyak 565.000 ton dan konsumsi kopi di dalam negeri menembus 288.000 ton. ICO juga menyebutkan, tingkat konsumsi Indonesia tumbuh 44 persen dalam sepuluh tahun terakhir (Oktober 2008-September 2019). Konsumsi kopi Indonesia per kapita 1,13 kilogram per tahun. Tak heran jika bisnis kopi tumbuh merebak hampir di setiap daerah di Nusantara.
Hasil riset Toffin, perusahaan penyedia solusi bisnis berupa barang dan jasa di industri hotel, restoran, dan kafe, menunjukkan, jumlah kedai kopi di Indonesia pada Agustus 2019 sebanyak 2.950 gerai. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan pada 2016 yang hanya sekitar 1.000 gerai.
Toffin memperkirakan, nilai pasar bisnis kedai kopi di Indonesia mencapai Rp 4,8 triliun per tahun. Angka itu didapat dari hitungan jumlah gerai kedai kopi yang terdata saat ini dan asumsi penjualan rata-rata per gerai sebanyak 200 gelas per hari dengan harga rata-rata kopi Rp 22.000 per gelas.
Hasil riset Toffin itu juga menunjukkan, dalam setahun terakhir, 40 persen generasi ini membeli minuman kopinya dari gerai kopi jenis ini dengan rata-rata alokasi belanja minum kopi Rp 200.000 per bulan.
Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)
Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun ini.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.
SPET adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan untuk membangkitkan listrik dari sumber EBT. Kewajiban itu tertuang di Pasal 41 RUU EBT. Kelak, badan usaha pemilik pembangkit non-EBT harus mencampur sumber pembangkit dengan bahan bakar nabati.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menilai, usulan SPET berfungsi serupa pajak karbon. Dengan aturan ini, kelak pemilik PLTU wajib membangkitkan listrik dari sumber EBT seperti solar PV (PLTS) atau minihidro dengan persentase tertentu. "Fungsinya hampir sama dengan carbon tax. Seandainya tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, mereka (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terang dia.
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma membeberkan, pada prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan oleh pemerintah. "Badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," ungkap dia dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).
Adapun sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha dimaksud, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbon dioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tak memenuhi SPET dapat membeli sertifikat energi terbarukan.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









