Lingkungan Hidup
( 5781 )Pahit Kopi Pandemi
Kala pandemi, segelas kopi ingin menera kisah sendiri. Kisahnya tentang para barista serta pemilik warung, kedai, dan kafe kopi yang sepi pengunjung. Kisah para pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kisah para eksportir kopi yang sepi permintaan. Kisah para petani dan pelaku usaha/industri kecil menengah olahan kopi yang khawatir dengan rendahnya harga dan serapan pasar kopi.
Hasil survei ICO tentang ”Impact of Covid-19 on The Global Coffee Sector: Survey Exporting Members” menyebutkan, Covid-19 berdampak negatif terhadap tenaga kerja (75 persen responden), pendapatan (63 persen), konsumsi domestik (56 persen), ekspor (50 persen), dan produksi (31 persen).
Indonesia berada di posisi keempat sebagai lima besar negara produsen kopi dunia dengan total produksi sekitar 720.000 ton.
Kementerian Pertanian memperkirakan produksi kopi nasional pada tahun ini akan turun 35 persen dari produksi kopi pada 2019 yang sebanyak 760.963 ton. Pandemi juga menyebabkan harga biji kopi turun dari Rp 68.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 26.000 per kg.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian memperkirakan pandemi Covid-19 akan berimbas pada anjloknya penjualan kopi pelaku IKM, termasuk kopi olahan, sebesar 50-90 persen. Pada 2019 tercatat ada 1.204 IKM kopi olahan dan 2.950 kedai/gerai kopi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Perindustrian telah meluncurkan gerakan #SatuDalamKopi sejak April 2020. Tujuannya adalah menjaga pasar kopi di dalam negeri di kala pandemi melalui ajakan membeli produk-produk kopi dan olahan kopi secara daring. Salah satunya melalui Tokopedia yang melibatkan hampir 1.200 pelaku industri kopi dari berbagai wilayah Nusantara.
Indikasi Geografis Topang Ekspor Kopi
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, salah satu produk Indonesia yang memiliki indikasi geografis (IG) adalah kopi. Kopi arabika Gayo, merupakan kopi Indonesia pertama yang mendapat pengakuan IG dari Uni Eropa (UE) sejak 2017.
Kementerian Perdagangan mencatat, Indonesia-UE telah memperkuat kerja sama ekonomi melalui program ASEAN Regional Integration Support from The European Union (ARISE) Plus Indonesia Trade Support Facility. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan daya saing ekspor dan integrasi Indonesia ke rantai nilai global. Salah satu perjanjian itu adalah mengizinkan pertukaran registrasi produk bersertifikat IG antara Indonesia dan UE.
Dubes UE untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket menuturkan, UE mendukung upaya Indonesia mengembangkan produk bersertifikat IG. Produk itu dapat memberi nilai tambah bagi komunitas lokal, berkontribusi menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pelestarian biodiversitas.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Tengah Arsian A Wahab berharap, ada kontrak dagang yang dihasilkan sehingga turut mensejahterakan petani kopi arabika Gayo. Pandemi covid-19 menyebabkan kopi Gayo tak terserap pasar ekspor.
Ketua Asosiasi Produser Fairtrade Indonesia (APFI) Armiadi mengatakan, kopi Gayo yang teserap pasar ekspor hanya 20 persen dari total volume ekspor sebanyak 45.000 pada tahun sebelum pandemi. “September-Oktober masuk panen raya, kondisinya akan semakin sulit karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya (Kompas, 28/8/2020).
BPS : 59% Pelaku Usaha Bisa Bertahan di Masa Pandemi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ternyata sebagian besar pelaku usaha di dalam negeri masih bisa bertahan di tengah pandemi korona. Kesimpulan BPS ini berdasarkan hasil survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan BPS pada 10-26 Juli 2020 terhadap sebanyak 34.559 responden pelaku usaha.
Kepala BPS, Suhariyanto menjelaskan dari jumlah responden tersebut, 59% perusahaan masih beroperasi normal di tengah pandemi virus korona Covid-19. Sementara, "Sebanyak 24% responden pelaku usaha terpaksa mengurangi kapasitas perusahaan dan 8% berhenti beroperasi serta 7,5% telah menerapkan Work From Home (WFH)," jelas Suhariyanto dalam konferensi daring, Minggu (20/9).
Hasilnya adalah ada sebanyak tiga sektor usaha tertinggi yang tetap beroperasi normal di masa pandemi, yakni pelaku usaha di bidang air dan pengelolaan sampah sebanyak 77,86%. Selain itu sektor pertanian dan peternakan sebesar 76,63% serta real estat 76,54%. BPS juga mencatat hampir semua sektor usaha mengalami penurunan pendapatan yakni dengan persentase 82,9% dari responden.
Ekonomi Segelas Kopi
Segelas kopi memiliki makna bagi siapa saja. Tak hanya itu, segelas kopi juga turut menggerakkan ekonomi Indonesia. Pergerakan ini mencakup ekonomi masyarakat kecil, menengah, hingga kelas atas. Skala ekonomi segelas kopi ini juga bukan sekadar ekonomi kerakyatan dan investasi-bisnis, tetapi juga ekonomi kreatif.
Organisasi Kopi Internasional (International Coffee Organization/ICO) mencatat, produksi kopi di Indonesia pada 2019 sebanyak 565.000 ton dan konsumsi kopi di dalam negeri menembus 288.000 ton. ICO juga menyebutkan, tingkat konsumsi Indonesia tumbuh 44 persen dalam sepuluh tahun terakhir (Oktober 2008-September 2019). Konsumsi kopi Indonesia per kapita 1,13 kilogram per tahun. Tak heran jika bisnis kopi tumbuh merebak hampir di setiap daerah di Nusantara.
Hasil riset Toffin, perusahaan penyedia solusi bisnis berupa barang dan jasa di industri hotel, restoran, dan kafe, menunjukkan, jumlah kedai kopi di Indonesia pada Agustus 2019 sebanyak 2.950 gerai. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan pada 2016 yang hanya sekitar 1.000 gerai.
Toffin memperkirakan, nilai pasar bisnis kedai kopi di Indonesia mencapai Rp 4,8 triliun per tahun. Angka itu didapat dari hitungan jumlah gerai kedai kopi yang terdata saat ini dan asumsi penjualan rata-rata per gerai sebanyak 200 gelas per hari dengan harga rata-rata kopi Rp 22.000 per gelas.
Hasil riset Toffin itu juga menunjukkan, dalam setahun terakhir, 40 persen generasi ini membeli minuman kopinya dari gerai kopi jenis ini dengan rata-rata alokasi belanja minum kopi Rp 200.000 per bulan.
Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)
Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun ini.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.
SPET adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan untuk membangkitkan listrik dari sumber EBT. Kewajiban itu tertuang di Pasal 41 RUU EBT. Kelak, badan usaha pemilik pembangkit non-EBT harus mencampur sumber pembangkit dengan bahan bakar nabati.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menilai, usulan SPET berfungsi serupa pajak karbon. Dengan aturan ini, kelak pemilik PLTU wajib membangkitkan listrik dari sumber EBT seperti solar PV (PLTS) atau minihidro dengan persentase tertentu. "Fungsinya hampir sama dengan carbon tax. Seandainya tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, mereka (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terang dia.
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma membeberkan, pada prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan oleh pemerintah. "Badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," ungkap dia dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).
Adapun sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha dimaksud, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbon dioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tak memenuhi SPET dapat membeli sertifikat energi terbarukan.Genjot Eksplorasi Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).
Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.
Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.
Kakao Berpotensi, Tetapi Terkendala di Hulu
Kakao berpotensi menjadi komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia. Namun, ada sejumlah kendala yang mesti diselesaikan di hulu, terutama terkait produktivitas, tata kelola kebun, dan kesejahteraan petani.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, produk perkebunan penghasil devisa bagi Indonesia masih didominasi kelapa sawit, yakni dengan nilai sekitar 22 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Adapun nilai ekspor kakao mencapai 1,25 miliar dollar AS.
Menurut Musdhalifah, akar masalah yang perlu diselesaikan untuk mengangkat kakao sebagai komoditas ekspor unggulan terletak di hulu. Produktivitas perkebunan kakao saat ini tergolong rendah, yakni sekitar 200 kilogram (kg) per hektar per tahun. Sementara kebutuhan kakao untuk bahan baku industri cenderung naik. Akibatnya, impor biji kakao untuk bahan baku industri dalam negeri terus naik.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah bahan baku lokal yang digunakan industri kakao nasional pada 2015 mencapai 318.348 ton, lalu merosot jadi 196.787 ton pada 2019. Sebaliknya, impor kakao melesat dari 53.372 ton tahun 2015 jadi 234.894 ton pada 2019.
Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi, pemerintah tengah fokus meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan 7 persen per tahun, salah satunya kakao. Perkebunan kakao membutuhkan peremajaan, rehabilitasi, dan perluasan.
Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menilai, Indonesia dapat menjadi produsen kakao olahan terbesar di dunia. Dia mengusulkan penghapusan bea masuk biji kakao impor yang menurut rencana diberlakukan pada 2022. ”Hal ini demi menjaga daya saing industri pengolahan kakao,” ujarnya.
Menekan Impor LPG, Memacu Gasifikasi Batubara
Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) memacu proyek gasifikasi batubara. Tujuannya untuk menekan impor liquefied petroleum gas (LPG) yang masih tinggi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi mengharapkan, di masa mendatang program gasifikasi batubara masif dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. "Ini merupakan cerminan ketahanan energi nasional yang berlandaskan pada bahan baku lokal," papar Menteri Arifin, Rabu (16/9).
Saat ini, PT Pertamina dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah melaksanakan proyek gasifikasi batubara. Proyek tersebut diharapkan dapat menghasilkan dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG. Dari kerjasama ini, diharapkan dapat menekan impor LPG yang terus meningkat. PTBA dan Pertamina menggandeng Air Product & Chemicals Inc asal Amerika Serikat (AS) dalam menggarap proyek senilai US$ 3,2 miliar tersebut. Proyek ini pun ditargetkan selesai di akhir tahun 2023 mendatang. Harapannya, pabrik DME tersebut dapat memproduksi 1,4 juta ton DME setiap tahun.
Menteri Arifin bilang, karakteristik DME memiliki kesamaan, baik sifat kimia maupun fisika dengan LPG. Lantaran mirip, pengembangan DME bisa menggunakan infrastruktur LPG yang ada saat ini, seperti tabung, storage dan handling. Campuran DME sebesar 20% dan LPG 80% dapat digunakan kompor gas existing. Karena DME merupakan senyawa eter paling sederhana mengandung oksigen yang berwujud gas sehingga proses pembakarannya berlangsung lebih cepat dibandingkan LPG.
Kementerian ESDM melalui Balitbang ESDM juga telah menyelesaikan uji terap pemakaian DME 100% di wilayah Kota Palembang dan Muara Enim selama bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga. Secara teknis, pemanfaatan DME 100% dinyatakan layak untuk mensubstitusi LPG bagi pengguna rumah tangga dengan menggunakan kompor khusus DME.
Selain melalui gasifikasi batubara, untuk menekan impor LPG, Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menyampaikan, penggunaan kompor induksi merupakan salah satu langkah efisien dalam penanganan pengurangan penggunaan kompor LPG. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan IEA untuk melakukan pendalaman implementasi potensi migrasi itu. "Kami berharap dengan kemitraan antar negara dapat mendukung integrasi energi terbarukan," kata dia.
Maju Mundur Proyek Smelter Freeport
PT Freeport Indonesia bimbang meneruskan proyek pengolahan dan pemurnian (smelter). Alasannya, proyek dengan nilai investasi US$ 3 miliar itu bisa menambah beban keuangan Freeport.
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pada dasarnya Freeport berkomitmen membangun proyek smelter yang kini progresnya sudah 5,8%. Namun dalam kalkulasi manajemen, proyek ini akan merugikan perusahaan jika dibangun hingga rampung. Sebab, kata Tony, jika menghitung biaya treatment charge dan refining charge (TCRC) atau biaya pengolahan dan biaya pemurnian dengan investasi US$ 3 miliar, sewajarnya senilai US$ 0,60 per ton. Hal itu agar Freeport mendapat margin keuntungan dari bisnis smelter.
Namun, berkaca dari proyek smelter di dunia, biaya TCRC yang berlaku internasional hanya US$ 0,20 per ton. “Jadi kami mesti subsidi US$ 0,40 per ton agar smelter bisa untung. Jadi bangun smelter US$ 3 miliar, subsidi US$ 6 miliar. Kan rugi. Smelter di Gresik setahu saya baru bagi dividen empat tahun lalu setelah 20 tahun berdiri”, ujar dia.
Selain itu, selisih harga konsentrat dengan harga katoda tembaga (produk smelter) hanya US$ 0,20 per ton. “Jadi konsentrat itu sudah 95% nilai tambahnya, kalau jadi katoda tembaga 100%. Jangan samakan dengan smelter nikel dan bauksit, kalau bijih diolah jadi nickel matte dan alumina marginnya bisa 45% lebih”, kata Tony.
Adapun investasi smelter Freeport akan ditanggung oleh Freeport McMoRan dan Mind Id, sesuai kepemilikan saham di Freeport Indonesia. Di sisi lain, dengan kewajiban membangun smelter, secara tak langsung Freeport sulit mengembangkan blok Kucing Liar yang memiliki cadangan produksi 500.000 ton.
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, dari awal, pembelian saham Freeport akan membuat pemerintah buntung. Khususnya terkait pembangunan smelter dan underground mining. Kewajiban Freeport berefek pada tanggung jawab pemegang saham, yakni Mind ID. “Kewajiban Freeport di masa lalu yang belum usai, ikut menyandera Mind Id”, kata Redi.
Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Blok Rokan Dimulai
Pembangunan jaringan pipa sepanjang 361 km yang menghubungkan blok rokan dengan kilang minyak milik PT Pertamina (persero) di Riau dimulai. Proyek ini untuk mendukung alih kelola blok rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia ke Pertamina mulai 2021.
Blok rokan dikelola Chevron sejak 1971 dan kontraknya berakhir pada 8 agustus 2021. Sampai dengan 2019 secara akumulasi, minyak mentah yang diproduksi blok tersebut mencapai 12 miliar barel.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









