Lingkungan Hidup
( 5781 )Tantangan Pasar Hilirisasi Batubara
Pemerintah kelak mewajibkan proyek hilirisasi batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, peningkatan nilai tambah (PNT) bisa mendorong pengelolaan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri dari sekadar revenue driver menjadi economic booster. “Peran sebatas revenue driver menjadi sangat dominan saat ini dan kondisi itu telah berjalan lama, dengan rasio ekspor yang jauh dari kebutuhan di dalam negeri,” sebut dia kepada KONTAN, Minggu (13/9).
Proyek hilirisasi batubara bisa mendongkrak kebutuhan batubara di dalam negeri. Dengan begitu, porsi ekspor dan pemanfaatan domestik bisa lebih proporsional, minimal 50% dari produksi, dibandingkan posisi saat ini sebesar 25%. “Hal ini juga menjadi langkah yang tepat di saat potensi ekspor batubara ke depan juga mengalami penurunan”, ujar Singgih.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan pihaknya sudah menyiapkan program pemanfaatan dan pengembangan batubara, yakni melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 64 megawatt (MW) serta gasifikasi batubara dan proyek metanol. “Pembangkit listrik di KPC dan proyek metanol-gasifikasi di Kalimantan Timur mulai tahun 2024, yang mana akan menjadi pemasok batubara bersama”, kata Dileep, Minggu (13/9).
Seperti diketahui, Grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia telah menjalin kerjasama dengan PT Ithaca Resources dan Air Product untuk membangun fasilitas produksi batubara menjadi metanol di Kalimantan Timur. Konsorsium itu menargetkan proyek batubara menjadi metanol bisa beroperasi pada 2024. Di proyek yang ditaksir menelan biaya hingga US$ 2 miliar tersebut, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara hingga 6 juta ton per tahun. Namun Dileep enggan berkomentar soal status Arutmin Indonesia dan Kaltim Pria Coal yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak.
Menambang di Ladang Sawit
Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai 1,5 juta barel per hari. Sementara produksi minyak di Indonesia saat ini kurang dari 750.000 barel per hari. Kekurangan itu ditutup dari impor, baik berupa minyak mentah maupun BBM.
Pada 2008, Indonesia mulai menguji coba penggunaan minyak sawit (CPO) sebagai bahan dasar biodiesel. Biodiesel ini selanjutnya dicampurkan ke dalam minyak solar. Dalam satu liter pencampuran, komposisinya 2,5 persen biodiesel dan sisanya solar murni. Dengan kata lain, dalam seliter campuran tersebut mengandung biodiesel sebanyak 25 mililiter (B-2,5).
Pada 2010, kadar biodiesel naik menjadi 7,5 persen (B-7,5) dan 10 persen (B-10) pada 2014. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Pada 2015, kadar pencampuran biodiesel meningkat menjadi 15 persen (B-15).
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Indonesia seharusnya menerapkan B-30 per 1 Januari 2020. B-30 berarti dalam seliter BBM mengandung 30 persen biodiesel dan 70 persen solar murni. Namun, pemerintah berhasil mempercepat penggunaan B-30 pada November 2019 yang sudah mulai dipasarkan PT Pertamina (Persero) di beberapa lokasi.
Menurut catatan pemerintah, program B-30 berhasil menghemat devisa 3,35 miliar dollar AS pada 2019. Pada tahun itu, biodiesel yang dimanfaatkan 8,37 juta kiloliter. Dengan demikian, minyak sebanyak itu tak perlu lagi diimpor karena diganti CPO.
Tahun ini, pemerintah menargetkan pemanfaatan 10 juta kiloliter biodiesel. Rencana pencampuran tak berhenti di B-30. Saat ini, Balitbang Kementerian ESDM sedang menguji pemanfaatan B-40. Pengujian dilakukan dengan memakai B-40 pada mesin selama 1.000 jam. Ditargetkan, uji laboratoium B-40 selesai pada November 2020.
Program bahan bakar nabati ini menjadi salah satu faktor penyeimbang antara pasokan dan permintaan CPO di pasaran. Apalagi, pandemi Covid-19 turut memengaruhi stabilitas pasar CPO. ”Program biodiesel menjadi faktor kunci menjaga kestabilan harga CPO. Apalagi, harga CPO tahun ini berkisar 650 dollar AS per ton, masih lebih baik daripada tahun lalu yang di bawah 600 dollar AS per ton,” ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Togar Sitanggang, dalam webinar, beberapa waktu lalu.
HPP Garam Disiapkan
Petambak garam terpuruk tahun ini diesebakan harga jual anjlok. Harga garam saat ini masih kisaran Rp 250-350 per kg di petambak. Sementara rata-rata ongkos produksinya Rp 450-Rp 500 per kg. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan merevisi target produksi garam nasional dari 2,5 juta ton menjadi 1,5 juta ton. Kendati produksi turun, harga garam dipetambak justru anjlok. Pemerintah berencana memasukan garam sebagai barang kebutuhan pokok dan penting. Langkah ini diharapkan memperkuat stabilisasi harga garam.
Data KKP, stok garam rakyat per 26 Agustus 2020 mencapai 778.136 ton dengan produksi tahun ini hanya sebanyak 105.036 ton. KKP juga telah mengusulkan HPP garam yakni meliputi kualitas I (KW 1) Rp 800 per kg, kualitas 2 (KW 2) Rp 550 per kg dan garam kualitas 3 (KW 3) Rp 350 per kg.
Area Pertambangan Bisa Diperluas dan Menciut
Pemerintah masih memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bakal beleid ini merupakan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Salah satu poin penting di RPP ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas area tambang produsen minerba. Di sisi lain, ada potensi penciutan wilayah kerja pertambangan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, ketentuan perluasan wilayah kemungkinan diberlakukan pada izin pertambangan baru. Pasal 132 ayat (1) RPP Minerba menyebutkan, dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP dan IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri. Ayat (2) menyatakan, perluasan WIUP dan WIUPK hasil perluasan ditentukan: (1) paling luas 25.000 hektare untuk WIUP mineral logam, (2) paling luas 15.000 hektare untuk WIUP batubara, (3) sesuai hasil evaluasi menteri untuk WIUPK.
General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menilai, efektivitas perluasan wilayah tambang tergantung sifat produk komoditas. Produsen minerba pun akan mempertimbangkan kebutuhan sebelum mengajukan permohonan perluasan wilayah atau tidak. "Pemerintah sebenarnya berwenang untuk menciutkan wilayah tambang produsen minerba," kata dia.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menilai, keberadaan RPP Minerba akan membawa suasana positif bagi industri tambang batubara. Cuma, BUMI masih menunggu keputusan final terkait perpanjangan kontrak PKP2B dalam bentuk IUPK bagi dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Semoga segera diperpanjang kontrak kami," imbuh Dileep, Rabu (9/9).
Head of Corporate Communications PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira berharap, regulasi batubara membuat perusahaan nasional seperti ADRO tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional.
Beban Baru Pengusaha Mineral dan Batubara
Pemerintah sedang merampungkan aturan turunan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kelak, beleid itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan akan diteken Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan dokumen draf PP Minerba yang diperoleh KONTAN, aturan yang terdiri dari 202 pasal ini berisi tata cara perizinan minerba, termasuk perluasan dan penciutan wilayah tambang. Bukan hanya itu saja, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru produsen minerba. Antara lain: pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Kelak, dana ini untuk memastikan kelanjutan eksplorasi wilayah tambang.
Besaran dana ketahanan cadangan minerba akan masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan produsen minerba. Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang KK dan PKP2B yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk IUPK.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, aturan turunan UU Minerba belum selesai. "Kami akan mempublikasikan setelah terbit," kata dia, Selasa (8/9).
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, hingga kini, APBI belum diundang untuk membahas draf PP Minerba lantaran masih dimatangkan di level pemerintah.
Hal paling urgen adalah PP yang mengatur perlakuan perpajakan khusus bagi pertambangan batubara. "Hal ini akan menjadi dasar pengenaan perpajakan bagi perpanjangan PKP2B yang akan dikonversi menjadi IUPK," ungkap dia.
Impor Migas Berpotensi Meningkat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menggelar lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi pada tahun ini. Dengan begitu, volume impor migas berpotensi meningkat. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan, penundaan pelaksanaan lelang wilayah kerja migas di Indonesia berpotensi menghambat upaya penemuan cadangan migas baru.
Menurut Komaidi, penundaan temuan cadangan baru juga bakal punya dampak lanjutan terhadap volume impor migas. “Cadangan dan produksi berpotensi menurun dan dampak akhirnya impor migas akan semakin meningkat”, ungkap dia, Minggu (6/9).
Proyeksi produksi migas dalam negeri terus mengalami penyusutan. Pada tahun ini saja, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) merevisi target produksi dari sebelumnya 1,946 juta barel per hari (bph) menjadi 1,697 juta bph. Adapun target dalam RAPBN tahun 2021, untuk produksi migas nasional hanya mencapai 1,712 juta bph. Perinciannya, minyak sebesar 705.000 barel per hari dan gas 1,007 juta bph.
Kementerian ESDM berencana melaksanakan lelang sebanyak 12 wilayah kerja migas pada tahun 2020. Namun, karena alasan pandemi Covid-19, Kementerian ESDM mengklaim animo kontraktor atas lelang blok migas menjadi berkurang. Adapun 12 WK migas tersebut adalah dua WK migas merupakan laut dalam dan lima WK lelang reguler yakni WK Merangin III (onshore), WK Sekayu (onshore), WK North Kangean (offshore), WK Cendrawasih VIII (offshore), WK Mamberamo (onshore dan offshore). Sementara lima WK penawaran langsung yakni WK West Palmerah (Onshore), WK Rangkas (Onshore), WK Liman (Onshore), WK Bose (Onshore dan Offshore) dan WK Maratua (Onshore dan Offshore).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, lelang yang sedianya bergulir pada semester II 2020 bakal ditunda menyusul permintaan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Ekspor Sayur Dongkrak di Tingkat Petani
Di tengah harga sayur yang anjlok di pasaran, peluang ekspor menghadirkan harapan untuk mendongkrak harga ditingkat petani. Empat peti kemas (masing-masing 25 ton) kubis diekspor ke Taiwan pada 3/9/2020. Pelepasan ekspor kubis di desa Wonorejo, Malang dihadiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan turut mendampingi Dirjen Prasarana dan Sarana pertanian Sarwo Edhy, Dirjen Holtikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono serta Kepala Dinas Pertanian Jatim Hadi Sulistyo.
Menurut Syahrul, permintaan ekspor sayuran berkisar 300-400 peti kemas. Sejauh ini Indonesia baru memaasok 230-250 peti kemas dengan jangkauan masih terbatas. Tahun lalu ekspor sayur dan buah dari Indonesia mencapai Rp 6 triliun lebih. Pihaknya meminta pihak perbankan untuk tidak ragu memberikan kredit kepada petani.
Pihak eksportir, Sutarmi mengatakan ekspor kubis ke Taiwan dilakukan sejak 2018 dengan volume mencapai 18 peti kemas dalam sepekan. Harga beli dari Taiwan sekitar Rp 4.000 per kg. Harga beli dari petani sekitar Rp 1.500 per kg.
Swasta Kini Bisa Bangun Jaringan Gas di 10 Daerah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan uji coba pembangunan jaringan gas kota (jargas) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penerapan skema itu dilakukan dengan studi pendahuluan yang akan berlangsung pada tahun depan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari belanja infrastruktur untuk publik yang didanai dari APBN tahun anggaran 2021. “Studi pendahuluan pembangunan jargas dengan skema KPBU di 10 lokasi dengan anggaran Rp 8 miliar”, kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Kamis (3/9).
Dalam paparannya, ke-10 lokasi studi pendahuluan jargas dengan KPBU itu adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kota Balikpapan dan Kota Jambi. Implementasi skema KPBU ini untuk mendorong tercapainya target jargas sebanyak 4 juta sambungan rumah (SR) pada tahun 2024. Pemerintah menargetkan skema KPBU bisa berjalan mulai 2022.
Ego menggambarkan, pada tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 266.070 SR. Lantaran sebagian dananya dialihkan untuk penanganan pandemi korona, maka jargas yang akan dibangun hanya 127.864 SR di 23 kabupaten/kota dengan dana Rp 1,4 triliun. “Dengan situasi ini, tentu perlu dilakukan perubahan-perubahan untuk mencapai target 4 juta SR pada tahun 2024. Antara lain melalui skema KPBU”, papar dia.
Hingga Agustus 2020, Ego Syahrial bilang, rata-rata realisasi fisik pembangunan jargas untuk rumah tangga di 23 kabupaten/kota mencapai 70,66% dengan realisasi keuangan sebesar 40,04%. Hingga 31 Agustus 2020, penyerapan anggaran Ditjen Migas memang masih mini. Ego memaparkan, sampai Agustus realisasi penggunaan anggaran Ditjen Migas masih sebesar 32,76%.
Menurut Ego, serapan anggaran Ditjen Migas akan menanjak pada Kuartal IV 2020. Sebab, penggunaan anggaran masih dihitung dari peralatan yang sudah terpasang dan teruji. “Tipikal pembayaran pada awal triwulan IV hingga bulan November”, sebut dia.
Adapun untuk pendanaan tahun 2021, menurut Ego, sebesar 87,18% anggaran Ditjen Migas akan dialokasikan pada belanja fisik publik untuk masyarakat. Kegiatan infrastruktur publik di tahun 2021 tersebut berupa pembangunan jargas rumah tangga sebanyak 120.776 SR yang tersebur di 21 lokasi dengan anggaran mencapai Rp 1,22 triliun.
Harga Batubara Susut, Produsen Efisiensi
Harga Batubara Acuan (HBA) di bulan September melanjutkan tren penurunan dalam enam bulan terakhir. HBA September pun sudah menyusut di bawah US$ 50 per ton dan menyentuh level terendah sejak 2016.Kementerian ESDM menetapkan HBA September sebesar US$ 49,42 per ton, atau turun US$ 0,92 per ton dibandingkan HBA Agustus sebesar US$ 50,34 per ton.
Head of Corporate Communications PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati Nadira mengatakan, fluktuasi harga batubara berada di luar kendali manajemen. Oleh karena itu, ADRO fokus terhadap upaya peningkatan keunggulan operasional serta pengendalian biaya dan efisiensi. Hal ini untuk mempertahankan kinerja agar tetap solid.
Mempertimbangkan kondisi pasar batubara yang kurang kondusif, ADRO merevisi panduan 2020 dengan memangkas produksi menjadi 52 juta ton-54 juta ton, operasional EBITDA US$ 600 juta-US$ 800 juta dari awalnya US$ 900 juta-US$ 1,2 miliar, capex menjadi US$ 200 juta-US$ 250 juta dari semula US$ 300 juta - US$ 400 juta.
Sementara Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai harga batubara saat ini dipengaruhi kelesuan permintaan. Perekonomian terkoreksi akibat pandemi Covid-19. Alhasil, penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi akan sangat menentukan pergerakan pasar dan harga batubara.
Di tengah tekanan saat ini, ABMM pun menjalankan strategi efisiensi. "Strategi kami tetap, memperbaiki operasi untuk menurunkan cost agar bisa bertahan," kata Adrian. ABMM memangkas target produksi batubara tahun ini. Penurunan produksi bisa sebesar 2,8 juta ton atau 19% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 sebesar 15 juta ton.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie bilang, dalam situasi pandemi, harga batubara menjadi semakin sulit diprediksi. Alhasil, memacu efisiensi adalah pilihan yang tak terhindarkan.
Saat yang Tepat untuk Substitusi Impor
Di tengah kontraksi perekonomian akibat pandemi Covid-19, kinerja sektor pertanian, perikanan dan kehutanan serta industri terkait masih positif. Wakil Ketua Umum Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan P Adoe menilai, saat ini justru jadi momentum yang tepat untuk mendorong substitusi impor khususnya komoditas pertanian yang dapat diproduksi dalam negeri.
Namun, optimalisasi momentum ini perlu pendanaan dari perbankan dan pemerintah khususnya menyasar hulu pertanian. Menurut Juan, Indonesia tidak bisa mengandalkan impor terus menerus karena tidak berdaya tahan ketika ada tekanan ekonomi secara global.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









