;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Genjot Eksplorasi Tambang

18 Sep 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.

Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.

Kakao Berpotensi, Tetapi Terkendala di Hulu

17 Sep 2020

Kakao berpotensi menjadi komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia. Namun, ada sejumlah kendala yang mesti diselesaikan di hulu, terutama terkait produktivitas, tata kelola kebun, dan kesejahteraan petani.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, produk perkebunan penghasil devisa bagi Indonesia masih didominasi kelapa sawit, yakni dengan nilai sekitar 22 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Adapun nilai ekspor kakao mencapai 1,25 miliar dollar AS.

Menurut Musdhalifah, akar masalah yang perlu diselesaikan untuk mengangkat kakao sebagai komoditas ekspor unggulan terletak di hulu. Produktivitas perkebunan kakao saat ini tergolong rendah, yakni sekitar 200 kilogram (kg) per hektar per tahun. Sementara kebutuhan kakao untuk bahan baku industri cenderung naik. Akibatnya, impor biji kakao untuk bahan baku industri dalam negeri terus naik.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah bahan baku lokal yang digunakan industri kakao nasional pada 2015 mencapai 318.348 ton, lalu merosot jadi 196.787 ton pada 2019. Sebaliknya, impor kakao melesat dari 53.372 ton tahun 2015 jadi 234.894 ton pada 2019.

Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi, pemerintah tengah fokus meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan 7 persen per tahun, salah satunya kakao. Perkebunan kakao membutuhkan peremajaan, rehabilitasi, dan perluasan.

Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menilai, Indonesia dapat menjadi produsen kakao olahan terbesar di dunia. Dia mengusulkan penghapusan bea masuk biji kakao impor yang menurut rencana diberlakukan pada 2022. ”Hal ini demi menjaga daya saing industri pengolahan kakao,” ujarnya.


Menekan Impor LPG, Memacu Gasifikasi Batubara

17 Sep 2020

Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) memacu proyek gasifikasi batubara. Tujuannya untuk menekan impor liquefied petroleum gas (LPG) yang masih tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi mengharapkan, di masa mendatang program gasifikasi batubara masif dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. "Ini merupakan cerminan ketahanan energi nasional yang berlandaskan pada bahan baku lokal," papar Menteri Arifin, Rabu (16/9).

Saat ini, PT Pertamina dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah melaksanakan proyek gasifikasi batubara. Proyek tersebut diharapkan dapat menghasilkan dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG. Dari kerjasama ini, diharapkan dapat menekan impor LPG yang terus meningkat. PTBA dan Pertamina menggandeng Air Product & Chemicals Inc asal Amerika Serikat (AS) dalam menggarap proyek senilai US$ 3,2 miliar tersebut. Proyek ini pun ditargetkan selesai di akhir tahun 2023 mendatang. Harapannya, pabrik DME tersebut dapat memproduksi 1,4 juta ton DME setiap tahun.

Menteri Arifin bilang, karakteristik DME memiliki kesamaan, baik sifat kimia maupun fisika dengan LPG. Lantaran mirip, pengembangan DME bisa menggunakan infrastruktur LPG yang ada saat ini, seperti tabung, storage dan handling. Campuran DME sebesar 20% dan LPG 80% dapat digunakan kompor gas existing. Karena DME merupakan senyawa eter paling sederhana mengandung oksigen yang berwujud gas sehingga proses pembakarannya berlangsung lebih cepat dibandingkan LPG.

Kementerian ESDM melalui Balitbang ESDM juga telah menyelesaikan uji terap pemakaian DME 100% di wilayah Kota Palembang dan Muara Enim selama bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga. Secara teknis, pemanfaatan DME 100% dinyatakan layak untuk mensubstitusi LPG bagi pengguna rumah tangga dengan menggunakan kompor khusus DME.

Selain melalui gasifikasi batubara, untuk menekan impor LPG, Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menyampaikan, penggunaan kompor induksi merupakan salah satu langkah efisien dalam penanganan pengurangan penggunaan kompor LPG. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan IEA untuk melakukan pendalaman implementasi potensi migrasi itu. "Kami berharap dengan kemitraan antar negara dapat mendukung integrasi energi terbarukan," kata dia.

Maju Mundur Proyek Smelter Freeport

15 Sep 2020

PT Freeport Indonesia bimbang meneruskan proyek pengolahan dan pemurnian (smelter). Alasannya, proyek dengan nilai investasi US$ 3 miliar itu bisa menambah beban keuangan Freeport.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pada dasarnya Freeport berkomitmen membangun proyek smelter yang kini progresnya sudah 5,8%. Namun dalam kalkulasi manajemen, proyek ini akan merugikan perusahaan jika dibangun hingga rampung. Sebab, kata Tony, jika menghitung biaya treatment charge dan refining charge (TCRC) atau biaya pengolahan dan biaya pemurnian dengan investasi US$ 3 miliar, sewajarnya senilai US$ 0,60 per ton. Hal itu agar Freeport mendapat margin keuntungan dari bisnis smelter.

Namun, berkaca dari proyek smelter di dunia, biaya TCRC yang berlaku internasional hanya US$ 0,20 per ton. “Jadi kami mesti subsidi US$ 0,40 per ton agar smelter bisa untung. Jadi bangun smelter US$ 3 miliar, subsidi US$ 6 miliar. Kan rugi. Smelter di Gresik setahu saya baru bagi dividen empat tahun lalu setelah 20 tahun berdiri”, ujar dia.

Selain itu, selisih harga konsentrat dengan harga katoda tembaga (produk smelter) hanya US$ 0,20 per ton. “Jadi konsentrat itu sudah 95% nilai tambahnya, kalau jadi katoda tembaga 100%. Jangan samakan dengan smelter nikel dan bauksit, kalau bijih diolah jadi nickel matte dan alumina marginnya bisa 45% lebih”, kata Tony.

Adapun investasi smelter Freeport akan ditanggung oleh Freeport McMoRan dan Mind Id, sesuai kepemilikan saham di Freeport Indonesia. Di sisi lain, dengan kewajiban membangun smelter, secara tak langsung Freeport sulit mengembangkan blok Kucing Liar yang memiliki cadangan produksi 500.000 ton.

Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, dari awal, pembelian saham Freeport akan membuat pemerintah buntung. Khususnya terkait pembangunan smelter dan underground mining. Kewajiban Freeport berefek pada tanggung jawab pemegang saham, yakni Mind ID. “Kewajiban Freeport di masa lalu yang belum usai, ikut menyandera Mind Id”, kata Redi.


Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Blok Rokan Dimulai

14 Sep 2020

Pembangunan jaringan pipa sepanjang 361 km yang menghubungkan blok rokan dengan kilang minyak milik PT Pertamina (persero) di Riau dimulai. Proyek ini untuk mendukung alih kelola blok rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia ke Pertamina mulai 2021.

Blok rokan dikelola Chevron sejak 1971 dan kontraknya berakhir pada 8 agustus 2021. Sampai dengan 2019 secara akumulasi, minyak mentah yang diproduksi blok tersebut mencapai 12 miliar barel.

Tantangan Pasar Hilirisasi Batubara

14 Sep 2020

Pemerintah kelak mewajibkan proyek hilirisasi batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, peningkatan nilai tambah (PNT) bisa mendorong pengelolaan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri dari sekadar revenue driver menjadi economic booster. “Peran sebatas revenue driver menjadi sangat dominan saat ini dan kondisi itu telah berjalan lama, dengan rasio ekspor yang jauh dari kebutuhan di dalam negeri,” sebut dia kepada KONTAN, Minggu (13/9).

Proyek hilirisasi batubara bisa mendongkrak kebutuhan batubara di dalam negeri. Dengan begitu, porsi ekspor dan pemanfaatan domestik bisa lebih proporsional, minimal 50% dari produksi, dibandingkan posisi saat ini sebesar 25%. “Hal ini juga menjadi langkah yang tepat di saat potensi ekspor batubara ke depan juga mengalami penurunan”, ujar Singgih.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan pihaknya sudah menyiapkan program pemanfaatan dan pengembangan batubara, yakni melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 64 megawatt (MW) serta gasifikasi batubara dan proyek metanol. “Pembangkit listrik di KPC dan proyek metanol-gasifikasi di Kalimantan Timur mulai tahun 2024, yang mana akan menjadi pemasok batubara bersama”, kata Dileep, Minggu (13/9).

Seperti diketahui, Grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia telah menjalin kerjasama dengan PT Ithaca Resources dan Air Product untuk membangun fasilitas produksi batubara menjadi metanol di Kalimantan Timur. Konsorsium itu menargetkan proyek batubara menjadi metanol bisa beroperasi pada 2024. Di proyek yang ditaksir menelan biaya hingga US$ 2 miliar tersebut, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara hingga 6 juta ton per tahun. Namun Dileep enggan berkomentar soal status Arutmin Indonesia dan Kaltim Pria Coal yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak.


Menambang di Ladang Sawit

14 Sep 2020

Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai 1,5 juta barel per hari. Sementara produksi minyak di Indonesia saat ini kurang dari 750.000 barel per hari. Kekurangan itu ditutup dari impor, baik berupa minyak mentah maupun BBM.

Pada 2008, Indonesia mulai menguji coba penggunaan minyak sawit (CPO) sebagai bahan dasar biodiesel. Biodiesel ini selanjutnya dicampurkan ke dalam minyak solar. Dalam satu liter pencampuran, komposisinya 2,5 persen biodiesel dan sisanya solar murni. Dengan kata lain, dalam seliter campuran tersebut mengandung biodiesel sebanyak 25 mililiter (B-2,5).

Pada 2010, kadar biodiesel naik menjadi 7,5 persen (B-7,5) dan 10 persen (B-10) pada 2014. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Pada 2015, kadar pencampuran biodiesel meningkat menjadi 15 persen (B-15).

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Indonesia seharusnya menerapkan B-30 per 1 Januari 2020. B-30 berarti dalam seliter BBM mengandung 30 persen biodiesel dan 70 persen solar murni. Namun, pemerintah berhasil mempercepat penggunaan B-30 pada November 2019 yang sudah mulai dipasarkan PT Pertamina (Persero) di beberapa lokasi.

Menurut catatan pemerintah, program B-30 berhasil menghemat devisa 3,35 miliar dollar AS pada 2019. Pada tahun itu, biodiesel yang dimanfaatkan 8,37 juta kiloliter. Dengan demikian, minyak sebanyak itu tak perlu lagi diimpor karena diganti CPO.

Tahun ini, pemerintah menargetkan pemanfaatan 10 juta kiloliter biodiesel. Rencana pencampuran tak berhenti di B-30. Saat ini, Balitbang Kementerian ESDM sedang menguji pemanfaatan B-40. Pengujian dilakukan dengan memakai B-40 pada mesin selama 1.000 jam. Ditargetkan, uji laboratoium B-40 selesai pada November 2020.

Program bahan bakar nabati ini menjadi salah satu faktor penyeimbang antara pasokan dan permintaan CPO di pasaran. Apalagi, pandemi Covid-19 turut memengaruhi stabilitas pasar CPO. ”Program biodiesel menjadi faktor kunci menjaga kestabilan harga CPO. Apalagi, harga CPO tahun ini berkisar 650 dollar AS per ton, masih lebih baik daripada tahun lalu yang di bawah 600 dollar AS per ton,” ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Togar Sitanggang, dalam webinar, beberapa waktu lalu.


HPP Garam Disiapkan

10 Sep 2020

Petambak garam terpuruk tahun ini diesebakan harga jual anjlok. Harga garam saat ini masih kisaran Rp 250-350 per kg di petambak. Sementara rata-rata ongkos produksinya Rp 450-Rp 500 per kg. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan merevisi target produksi garam nasional dari 2,5 juta ton menjadi 1,5 juta ton. Kendati produksi turun, harga garam dipetambak justru anjlok. Pemerintah berencana memasukan garam sebagai barang kebutuhan pokok dan penting. Langkah ini diharapkan memperkuat stabilisasi harga garam.

Data KKP, stok garam rakyat per 26 Agustus 2020 mencapai 778.136 ton dengan produksi tahun ini hanya sebanyak 105.036 ton. KKP juga telah mengusulkan HPP garam yakni meliputi kualitas I (KW 1) Rp 800 per kg, kualitas 2 (KW 2) Rp 550 per kg dan garam kualitas 3 (KW 3) Rp 350 per kg.


Area Pertambangan Bisa Diperluas dan Menciut

10 Sep 2020

Pemerintah masih memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bakal beleid ini merupakan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Salah satu poin penting di RPP ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas area tambang produsen minerba. Di sisi lain, ada potensi penciutan wilayah kerja pertambangan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, ketentuan perluasan wilayah kemungkinan diberlakukan pada izin pertambangan baru. Pasal 132 ayat (1) RPP Minerba menyebutkan, dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP dan IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri. Ayat (2) menyatakan, perluasan WIUP dan WIUPK hasil perluasan ditentukan: (1) paling luas 25.000 hektare untuk WIUP mineral logam, (2) paling luas 15.000 hektare untuk WIUP batubara, (3) sesuai hasil evaluasi menteri untuk WIUPK.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menilai, efektivitas perluasan wilayah tambang tergantung sifat produk komoditas. Produsen minerba pun akan mempertimbangkan kebutuhan sebelum mengajukan permohonan perluasan wilayah atau tidak. "Pemerintah sebenarnya berwenang untuk menciutkan wilayah tambang produsen minerba," kata dia.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menilai, keberadaan RPP Minerba akan membawa suasana positif bagi industri tambang batubara. Cuma, BUMI masih menunggu keputusan final terkait perpanjangan kontrak PKP2B dalam bentuk IUPK bagi dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Semoga segera diperpanjang kontrak kami," imbuh Dileep, Rabu (9/9).

Head of Corporate Communications PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira berharap, regulasi batubara membuat perusahaan nasional seperti ADRO tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional.

Beban Baru Pengusaha Mineral dan Batubara

09 Sep 2020

Pemerintah sedang merampungkan aturan turunan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kelak, beleid itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan akan diteken Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan dokumen draf PP Minerba yang diperoleh KONTAN, aturan yang terdiri dari 202 pasal ini berisi tata cara perizinan minerba, termasuk perluasan dan penciutan wilayah tambang. Bukan hanya itu saja, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru produsen minerba. Antara lain: pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Kelak, dana ini untuk memastikan kelanjutan eksplorasi wilayah tambang.

Besaran dana ketahanan cadangan minerba akan masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan produsen minerba. Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang KK dan PKP2B yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk IUPK.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, aturan turunan UU Minerba belum selesai. "Kami akan mempublikasikan setelah terbit," kata dia, Selasa (8/9).

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, hingga kini, APBI belum diundang untuk membahas draf PP Minerba lantaran masih dimatangkan di level pemerintah.

Hal paling urgen adalah PP yang mengatur perlakuan perpajakan khusus bagi pertambangan batubara. "Hal ini akan menjadi dasar pengenaan perpajakan bagi perpanjangan PKP2B yang akan dikonversi menjadi IUPK," ungkap dia.