;

Pengawas Nikel Harus Jadi Wasit yang Adil

Pengawas Nikel Harus Jadi Wasit yang Adil

Pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) berharap tim pengawas bisa menjadi wasit yang adil dalam transaksi nikel di dalam negeri.” Mari berikan kesempatan pemerintah yang dipimpin oleh Deputi Kemenko Marves Bidang ESDM untuk menjadi wasit yang adil antara penambang dan pengelola smelter,” ungkap Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso kepada KONTAN, Senin (17/8).

Tata niaga nikel domestik belakangan ini memunculkan polemik. Pasalnya, meski mengacu kontrak business to business (b to b), selama ini harga transaksi bijih nikel lebih ditentukan oleh perusahaan smelter. Kementerian ESDM pun menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11/2020 yang mengatur tata niaga nikel domestik berdasarkan HPM. Namun sejak terbit pada April 2020, regulasi tersebut belum ditaati.

Menurut Prihadi, belum teralisasinya aturan tersebut lantaran pelaku usaha masih mengkaji dan melakukan sejumlah pertimbangan. AP3I juga belum secara tegas menjamin smelter bisa segera menerapkan HPM sebagai acuan transaksi bijih nikel, meski pemerintah telah membentuk tim pengawas. Sebab, pelaku usaha smelter masih berharap adanya penyesuaian formula pada pengaturan tata niaga nikel tersebut. “Tunggu adanya penyesuaian kecil formula,” kata Prihadi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey juga berharap, dengan terbentuknya tim kerja pengawasan tersebut aturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM bisa teralisasi. Dengan begitu, penambangan dengan prinsip good mining practice juga bisa terlaksana. “Semoga dengan pembentukan tim Satgas HPM, pelaksanaan HPM benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku nikel, baik penambang smelter,” ungkap dia kepada KONTAN, Senin (17/8).

Download Aplikasi Labirin :