;

Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun ini.

Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.

SPET adalah standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan untuk membangkitkan listrik dari sumber EBT. Kewajiban itu tertuang di Pasal 41 RUU EBT. Kelak, badan usaha pemilik pembangkit non-EBT harus mencampur sumber pembangkit dengan bahan bakar nabati.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menilai, usulan SPET berfungsi serupa pajak karbon.  Dengan aturan ini, kelak pemilik PLTU wajib membangkitkan listrik dari sumber EBT seperti solar PV (PLTS) atau minihidro dengan persentase tertentu. "Fungsinya hampir sama dengan carbon tax. Seandainya tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, mereka (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terang dia.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma membeberkan, pada prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan oleh pemerintah. "Badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," ungkap dia dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).

Adapun sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha dimaksud, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbon dioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tak memenuhi SPET dapat membeli sertifikat energi terbarukan.

Download Aplikasi Labirin :