Devisa SDA Wajib Konversi ke Rupiah
Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan eksportir untuk mengkonversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke mata uang rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan kewajiban repatriasi ekspor SDA. Bahkan, perturan teknis berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah rampung dibahas. “Kami sudah selesai merumuskan PBI yang mengatur tentang kewajiban konversi devisa ekspor sumber daya alam. Ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahan eksternal ekonomi Indonesia,” kata Perry saat Rapat Kerja dengan komisi XI DPR, Senin (24/8).
Ada beberapa poin yang akan diatur dalam PBI tersebut. Pertama, kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US $300 juta pada tahun 2019. Kedua mekainsme penerimaan DHE SDA langsung ke rekening khusus. Ketiga akan diatur batas maksimum saldo harian pada rekening khusus. Keempat, BI akan mengatur kewajiban konversi valas ke rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus. Kelima, aturan pelaporan bagi eksportir SDA dan bank kepada BI secara offline.
PBI ini nantinya hanya akan berlaku bagi eksportir yang menjadi subjek pengaturan. Sementara bagi eksportir lainnya, Perry bilang harus tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum. Meskipun demikian, Perry menyebut bahwa aturan itu bukan kontrol devisa. Dengan demikian, kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.
Ekonom Institue for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyambut baik rencana beleid devisa tersebut. Bahkan, Bhima mendesak agar BI segera menerapkan peraturan ini. “Secepatnya harus dikeluarkan, justru sebelum tekanan rupiah meningkat, sehingga BI memiliki amunisi yang cukup ketika situasi memburuk,” kata Bhima kepada KONTAN, Selasa (25/8).
Meskipun demikian, kewajiban tersebut tidak bisa diimplementasikan tiba-tiba. Menurutnya, bank sentral juga perlu melakukan sosialisasi kepada eksportir hingga kesiapan bank yang menerima penempatan DHE. Bhima optimistis, kebijakan ini bisa menjadi sentimen positif bagi pergerakan nilai tukar rupiah. Sebagai caatan nilai tukar pada Selasa (25/8) tercatat menguat sebesar Rp 162 ke level RP 14.632 per dollar Amerika Serikat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023