Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan koordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses jual beli bijih nikel dari pertambangan kepada smelter terus berlangsung. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, sesuai instruksi Menteri, Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan itu untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter. Posisi pemerintah sebagai wasit, tidak berpihak kepada siapapun. Jika terdapat perusahaan yang tidak mau patuh terhadap aturan main, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari peringatan, pemangkasan ekspor bahkan sampai pencabutan izin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023