;

Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel

Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel

Pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan Undang – Undang No.03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu antara lain tetap menegaskan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan ini guna mendukung hilirisasi nikel dalam menyongsong era kendaraan berbasis baterai. Penegasan larangan ekspor tersebut diperlukan guna memberi kepastian investasi dan hukum. Larangan ekspor ini diberlakukan sejak awal 2020. Kemudian dalam UU Minerba yang disahkan pada Mei kemarin, batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak di undangkannya UU mineral.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Eropa mewajibkan kendaraan berbasis baterai pada 2030 mendatang. Sementara Indonesia memiliki bahan baku baterai kendaraan tersebut. Melanjutkan, ia mengatakan Ekspor bijih nikel pada 2018 silam mampu meraup US$ 612 juta. Sementara ekspor nikel yang telah ditingkatkan nilai tambahnya menjadi stainless steel dapat menghasilkan hingga US$ 6,24 milliar. Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan, larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak awal 2020. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli sebelumnya mengungkapkan, kesempatan ekspor dalam UU3/2020 jangan dijadikan ruang bagi relaksasi ekspor mineral mentah.

Download Aplikasi Labirin :