Lingkungan Hidup
( 5781 )PGN Teken Harga Gas Industri
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 8/2020.
Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir, kata Direktur Komersial PGN Faris Aziz.
Terkait dengan keputusan menteri ESDM 89K/2020, semua ketentuan yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) lama adalah tetap dan tidak ada perubahan.
Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk Grup PGN.
Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri, yakni kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet.
Sampai saat ini, PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen letter of agreement (LOA). Sedangkan, proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.
PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga menandatangani letter of agreement (LoA ) dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas.
PGN termotivasi mendukung industri ke arah yang semakin maju sehingga dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi negara. Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksesibilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial, kata Direktur Utama PGN Suko Hartono.
Suko mengatakan, PGN mengharapkan kebijakan kemudahan dalam mendapatkan suplai gas, baik gas pipa maupun LNG, dengan memfungsikan diri sebagai agregator pemanfaatan gas nasional.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan, perjanjian jual beli gas antara PGN dengan 177 industri yang mendapatkan fasilitas harga gas khusus. Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta badan usaha industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.
Sri Mulyani Tidak Ada Trade off antara Kesehatan dan Ekonomi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang harus berjalan beriringan dan tidak ada trade-off di antara keduanya. Ia mengibaratkan kedua hal tersebut tak ubahnya seperti bayi kembar siam yang tidak terpisahkan. Langkah pertama pemerintah adalah mengunci terlebih dahulu dana Rp 75 triliun khusus untuk kesehatan atau penyelamatan masyarakat dari dampak virus corona baru tersebut.
Ia mengapresiasi semua masukan yang akan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan APBN 2021, khususnya untuk reformasi di bidang kesehatan. Ia berharap, semua tenaga medis dan tenaga kesehatan terus menyuarakan semangat untuk melawan Covid19 karena semangat tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah ‘sinyal harapan’ bagi seluruh masyarakat Indonesia.Perhotelan Siapkan Standar Operasi Baru
Sejumlah pengelola hotel bersiap mengoperasikan kembali hotel-hotel yang terpaksa ditutup selama pandemi Covid-19, dalam suasana normal baru. Mereka telah membuat standar operasional baru yang menekankan pada aspek keamanan dan kesehatan tamu serta pengelola hotel Santika Group of Hotels and Resort melalui L Sudarsana, GM Corporate Marcomm & Business Development, mengatakan, sebanyak 80 persen hotel di bawah naungan Santika Group akan kembali beroperasi secara bertahap setelah sebagian besar ditutup selama pandemi Covid-19 karena tamu sepi.
Pengelola The Dharmawangsa Jakarta juga bersiap-siap melanjutkan lagi kegiatannya, meskipun demikian, The Dharmawangsa tetap membuka layanan pesan antar dan pengambilan makanan, keik, dan hamper sebagaimana yang di tulis Director of Communications The Dharmawangsa Jakarta Lira Dachlan melalui keterangan pers. Director of Communications Shangri-La Hotel Jakarta Debby Setiawaty mengatakan, perlu waktu untuk mengembalikan bisnis perhotelan menjadi normal seperti sebelum pandemi. Menyongsong era normal baru itu, lanjut Debby, pengelola Shangri-La Jakarta telah membuat standar operasional baru yang menekankan aspek kebersihan, kesehatan, dan keamanan di kamar dan area publik. Karyawan hotel harus mengenakan masker, sarung tangan, dan menggunakan cairan pembersih tangan. Penyajian makanan dipastikan bersih, sehat, dan terlindungi dari virus.
Selain menyiapkan prosedur standar operasi baru, pengelola hotel juga berusaha mempertahankan bisnisnya dengan membuat aneka paket yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di era normal baru. Strategi ini antara lain diambil oleh Santika Group, Shangri-La Jakarta, Hotel Indonesia Kempinski, The Dharmawangsa Jakarta, dan Aryaduta Suites Semanggi. Marketing Communications Coordinator HI Kempinski Jakarta Richo Prafitra mengatakan Restoran-restoran di HI Kempinski, misalnya, membuat program layanan pesan antar makanan juga menawarkan paket menginap dengan harga menarik agar tetap relevan dengan kebutuhan (pelanggan). Hotel Shangri-La Jakarta dan Hotel Le Meridien menerapkan kupon dengan harga diskon. Aryaduta Suites Semanggi dengan program isolasi mandiri 14 hari sebagaimana informasi dari Marketing Communication Manager di Aryaduta Suites Semanggi Ika Ginting.
Harga BBM & Tarif Listrik Murah untuk Industri Dulu
Masyarakat harus mengulur sabar untuk bisa menikmati penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. Pasalnya, pemerintah memilih akan memangkas harga BBM dan tarif listrik untuk pebisnis dan industri terlebih dulu, rencana ini sudah masuk menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu pelaku usaha yang terpapar pandemi korona.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan kebijakan ini akan berlaku di tahun ini. Pemerintah akan terus berusaha menjaga stabilitas perekonomian. Askolani mengatakan, saat tarif BBM dan tarif listrik turun, arus kas perusahaan terjaga. Dengan begitu, harapannya, perusahaan bisa mempertahankan karyawannya. Namun, rencana ini masih dalam proses finalisasi dan akan diterapkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Ade Sudrajat, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, rencana itu akan membantu pelaku usaha. Penurunan harga BBM bisa menolong pebisnis bidang logistik serta menambah cadangan BBM untuk pembangkit listrik. Sedang penurunan tarif listrik bisa mengurangi besaran tagihan listrik yang ditanggung industri. Persoalannya, pengusaha juga membutuhkan daya beli masyarakat naik sedangkan arus kas cuma bisa untuk bertahan bulan depan saja. Menurutnya, dana kompensasi bagi dua BUMN sebaiknya diubah jadi bantuan langsung tunai untuk mendongkrak daya beli. Saat daya beli naik permintaan produk ke industri ikut terkerek.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, tren penurunan harga minyak dunia dan Indonesia Crude Price (ICP) seharusnya diikuti dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik serentak bukan cuma untuk industry agar bisa meringankan dan mendongkrak daya beli masayarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sebelumnya, menyatakan penurunan harga BBM menunggu harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah stabil.
Gas Murah Siap Mengalir ke Industri
Pemerintah berupaya mengimplementasikan kebijakan harga gas US$ 6 per mmbtu untuk industri tertentu dan sektor kelistrikan. Dari sisi hulu, empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi telah meneken 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi. Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, untuk mendukung kebijakan tersebut pihaknya telah inisiatif melakukan penyesuaian agar bisa menekan biaya toll fee, bahkan jauh sebelum Permen (ESDM) terbit. Menurut Jugi, review toll fee juga telah dilakukan terhadap sebagian besar ruas pipa transmisi yang dikelola BPH Migas. Termasuk empat ruas yang bertarif di atas US$ 1 per mscf, yakni pipa transmisi Arus-Belawan, SSWJ1, SSWJ2, dan KJG. Dengan begitu, kajian dan penyesuaian ruas pipa transmisi yang telah dialiri gas sudah selesai. Sebagai informasi, menurut perhitungan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), dalam pembentukan harga gas hingga ke pengguna akhir, biaya di hulu berkontribusi paling dominan, yakni 70%. Sedangkan sisanya adalah biaya transmisi dengan porsi 13% dan biaya distribusi 17%.
Produsen Batubara Akan Merombak Rencana Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat beberapa perusahaan pertambangan batubara mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 imbas pasar dan harga komoditas pertambangan yang semakin tak menentu di tengah pandemi Covid-19. Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengakui sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. Hanya saja, dia belum mau membeberkan secara mendetail jumlah perusahaan yang mengajukan maupun revisi yang dimintakan.
Head of Corporate Communication INDY, Ricky Fernando menyatakan, revisi RKAB sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi pasar batubara yang hingga kini belum juga stabil. Namun Ricky belum membeberkan dengan jelas, apakah dengan revisi RKAB ini INDY akan menurunkan volume produksi, atau sebaliknya. Namun yang pasti, kinerja operasional tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Di pihak lain, Direktur ABM Investama, Adrian Erlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengkaji opsi revisi RKAB tersebut. Adrian memprediksikan pada kuartal II-2020 realisasi produksi ABMM bakal lebih rendah dari rencana. Namun ia mengatakan bahwa hal ini lebih dipengaruhi factor cuaca dan bukan Pandemi. Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan, revisi RKAB akibat melemahnya permintaan dari pasar utama batubara, seperti China dan India yang menerapkan kebijakan lockdown sejak beberapa waktu lalu. Sehingga dalam perhitungan wajar, permintaan batubara tahun ini bisa berkurang lebih dari 70 juta ton dibandingkan proyeksi awal tahun, sebelum ada wabah korona. Bahkan Hendra menyatakan, permintaan batubara dalam negeri ditaksir hanya berkisar 100 juta ton, jauh lebih rendah dibanding rencana sebelumnya 155 juta ton.
Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menjadi momok yang begitu besar bagi perekonomian Indonesia. Dalam jangka waktu yang relatif singkat, efek dari pandemi virus ini telah menimbulkan dampak negatif yang begitu besar di sektor industri nasional.
Laporan yang diperoleh Kadin, rata-rata penjualan di seluruh sektor industri nasional selama pandemi mengalami penurunan 30%—60% dari periode sebelum Covid-19 melanda. Diawali oleh tekanan terhadap industri jasa seperti pariwisata dan penerbangan, krisis akibat Covid-19 akhirnya meluas ke berbagai sektor, termasuk manufaktur nasional.
Situasi ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Apabila dibandingkan dengan krisis moneter tahun 1998, efek negatif krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentu jauh lebih besar. Salah satu indikatornya adalah turut terpukulnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebab, krisis ini didahului dengan pukulan kepada sektor kesehatan yang dampaknya sangat luas sehingga langkah-langkah karantina wilayah harus diambil oleh pemerintah. Padahal, UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian, terutama penyerapan tenaga kerja, di mana 115 juta orang menggeluti sektor ini.
Selain itu, dampak yang cukup besar pun dialami oleh industri padat karya nasional. Sektor ini mengalami pukulan cukup telak di beberapa sisi. Mereka tidak lagi bisa leluasa melakukan ekspor maupun impor. Target ekspor dan impor pun akhirnya gagal tercapai.
Industri padat karya pun terkendala operasional dan produksi pabrik yang tidak bisa maksimal selama pandemi Covid-19. Arus logistik dan distribusi barang secara tidak langsung juga terkendala lantaran adanya lockdown di beberapa negara mitra dagang maupun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, apabila kita menilik secara lebih jauh, besarnya tekanan yang dialami oleh industri nasional juga bisa dilihat dari penyaluran kredit perbankan untuk industri nasional. Apabila krisis Covid-19 ini bertahan hingga September atau Oktober tahun ini, maka angka pengajuan restrukturisasi kredit oleh industri nasional bisa membengkak hingga 45%.
Berbicara mengenai upaya pelaku usaha untuk menghadapi krisis akibat Covid-19 ini, dapat kami katakan seluruh upaya sudah ditempuh. Para pengusaha berupaya agar cashflow dan likuiditas keuangan perusahaan terjaga agar tidak terlalu ketat atau bahkan mandek.
Salah satunya kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas, kurang lebih 6 juta pekerja telah di-PHK selama pandemi Covid-19.
Bagi pengusaha yang daerah operasionalnya tidak melaksanakan PSBB, banyak pengusaha yang masih dapat melakukan kegiatan produksi justru terkendala oleh permintaan pasar yang turun. Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan ongkos tambahan yang cukup besar untuk menjalankan protokol kesehatan bagi karyawannya.
Harapan kami, pemerintah dapat memberikan bantuan dari sisi modal kerja dalam bentuk pembiayaan perbankan dalam waktu dekat. Pemerintah tidak perlu memberikan jaminan hingga 100%, cukup 80% seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Di samping itu, pemerintah juga perlu memberikan stimulus dari sisi biaya produksi seperti relaksasi ongkos listrik dan gas bagi dunia usaha, agar arus likuiditas keuangan perusahaan tidak terlalu ketat.
Terakhir, kami mengapresiasi bahwa pemerintah sudah berupaya sangat keras dalam menjaga perekonomian dan dunia usaha nasional selama pandemi Covid-19. Namun, kami berharap stimulus yang diberikan pemerintah bisa diperluas dan dipastikan dapat dieksekusi dengan cepat.
Proyek Kilang Pertamina Berjalan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan perkembangan pembebasan lahan proyek pembangunan kompleks kilang minyak dan petrokimia di Tuban, Jawa Timur, sudah mencapai 92 persen dari total 841 hektare. Nilai proyek yang mangkrak ini tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp 211,9 triliun.
Sejak kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan Rosneft terbentuk pada 2017, proyek pembangunan tertunda lama yang salah satunya disebabkan kendala pembebasan lahan.
Proyek kilang minyak Tuban dimiliki oleh PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petro kimia, yang merupakan usaha patungan antara Pertamina sebesar 55 per sen dan Rosneft PJSC (Rusia) sebesar 45 persen.
Proyek ini bagian dari New Grass Root Refinery (NGRR) yang dibangun Pertamina untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri dan memproduksi petrokimia berkualitas tinggi.
Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada 18 April 2019 bahkan telah memberikan arahan tegas untuk memfasilitasi investor di sektor petrokimia untuk dapat diberikan insentif investasi tax holiday.
Direktur Promosi Sektoral BKPM Imam Soejoedi menyampaikan, hal ini ditangkap oleh BKPM dengan sangat serius dengan melakukan langkah- langkah penyelesaian permasalahan pembebasan lahan di Kabupaten Tuban secara intensif dan perizinan-perizinan.
Penyelesaian proyek ini adalah prioritas pemerintah untuk membangun hilirisasi industri di dalam negeri sehingga Indonesia dapat mengurangi defisit neraca impor, ketergantungan akan impor minyak, dan dapat membangun ketahanan industri nasional.
Kepala BKPM membentuk tim khusus dalam internal BKPM untuk mempercepat penyelesaian masalah di Tuban, karena proyek ini akan memberikan dampak positif secara langsung, di antaranya penyerapan hingga 20 ribu tenaga kerja.
Vice President Corporate Communicaton Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, progres RDMP Balikpapan saat ini masih on the track, meski pun dalam pelaksanaan pengerjaannya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Megaproyek RDMP dan GRR merupakan proyek strategis nasional yang telah ditetapkan terus dijalankan untuk memastikan ketahanan dan kemandirian energi nasional dapat segera terwujud.
Pelaku Usaha Sambut Positif UU Minerba
Sejumlah pelaku usaha menyambut positif disahkannnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Keberadaan UU ini diharapkan menjadi angin segar investasi pertambangan yang sempat stagnan beberapa tahun terakhir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan UU Minerba diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan rasa adil serta dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam industri pertambangan mineral dan batu bara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga mengapresiasi kesepakatan yang tercapai penyusunan RUU Minerba. Dia mengungkapkan jaminan kelanjutan operasi bagi pemegang PKP2B dalam UU Minerba selaras dengan aspirasi yang selama ini disampaikan dan menunjukkan pemerintah berkomitmen memberi kepastian iklim usaha.
Sementara Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handoyo mengatakan bahwa UU ini memberikan jawaban positif bagi investor yang pernah ragu-ragu berinvestasi terkait poin mengenai kewajiban pembangunan smelter. Dia mengungkapkan kejelasan lisensi smelter sudah lama disuarakan oleh pihaknya. Dengan peralihan lisensi ke Kementerian Perindustrian maka hanya ada satu rujukan jelas bagi investor. Jonatan meyakini investasi smelter meningkat pasca Covid-19 mereda. Namun dia mengingatkan agar peraturan turunan yang diterbitkan kelak sejalan dengan amanat UU Minerba. Mengingat selama ini Kementerian ESDM memiliki wewenang mengevaluasi pembangunan smelter setiap enam bulan dan dapat memberikan sanksi pencabutan izin ekspor. Menurutnya evaluasi pembangunan smelter diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Kemudian mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini masih dianggap hanya berfokus pada penjualan material mentah tanpa terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU Minerba ini sudah disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja dimana telah juga mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba mengkritisi UU ini, dimana anggotanya yang juga mantan dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon F Sembiring menilai pemerintah harus berdaulat dan tidak perlu menjamin. Seharusnya bahasa yang sudah berterima secara nasional maupun global bahwa permohonan tergantung kepada persetujuan Pemerintah. Menurut dia, apabila Pemerintah menolak dengan alasan yang tidak berdasarkan Peraturan Perundangan dan demi kesejahteraan rakyat, tentunya pengusaha berhak juga untuk membawa Pemerintah ke Arbitrase
Nafas Baru Emiten Batubara
Emiten tambang batubara bisa sedikit bernafas lega, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh. Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Indika Energy Tbk.
Senada, Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai UU Minerba yang baru juga menjadi katalis positif saat harga batubara sempat menyentuh posisi US$ 51,7 per ton, karena rendahnya permintaan dan aktivitas ekonomi secara global. Namun, lanjut Catherina, katalis yang lebih kuat dinilai muncul bila wabah korona selesai, contohnya dengan meredanya korona di China, mulai terjadinya aktivitas ekonomi dan perlahan mengangkat harga Batubara. Keduanya memprediksi harga batubara akan pulih sejalan dengan pulihnya ekonomi yang diasumsikan pada di kuartal IV-2020. Bahkan Analis Panin Sekuritas Juan Oktavianus memprediksi perbaikan harga batubara sudah akan terjadi di paruh kedua tahun ini.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









