;

PGN Teken Harga Gas Industri

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 15 Jun 2020 Republika, 08 Jun 2020
PGN Teken Harga Gas Industri

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 8/2020.

Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir, kata Direktur Komersial PGN Faris Aziz.

Terkait dengan keputusan menteri ESDM 89K/2020, semua ketentuan yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) lama adalah tetap dan tidak ada perubahan.

Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk Grup PGN.

Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri, yakni kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet.

Sampai saat ini, PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen letter of agreement (LOA). Sedangkan, proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga menandatangani letter of agreement (LoA ) dengan Pertamina Hulu Energi Group (PHE) mengenai kesepakatan penyesuaian harga gas.

PGN termotivasi mendukung industri ke arah yang semakin maju sehingga dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi negara. Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksesibilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial, kata Direktur Utama PGN Suko Hartono.

Suko mengatakan, PGN mengharapkan kebijakan kemudahan dalam mendapatkan suplai gas, baik gas pipa maupun LNG, dengan memfungsikan diri sebagai agregator pemanfaatan gas nasional.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan, perjanjian jual beli gas antara PGN dengan 177 industri yang mendapatkan fasilitas harga gas khusus. Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta badan usaha industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.

Download Aplikasi Labirin :