IMPOR BAWANG PUTIH - Relaksasi Rawan Disalahgunakan
Kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai yang sempat diberikan Kementerian Perdagangan pada masa pandemi dinilai membuka celah penyalahgunaan oleh para importir nakal.
Ketua Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia Valentino berpendapat relaksasi impor yang berlangsung mulai dari 17 Maret sampai dengan 31 Mei tersebut juga telah mengganggu realisasi aturan wajib tanam yang seharusnya dijalankan oleh importir bawang putih.
Sekadar catatan, relaksasi impor bawang putih tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020. Dalam aturan itu, mekanisme importir bawang putih memang hanya membebaskan importri dari kewajiban SPI dan LS.
Akan tetapi, pasca diberlakukannya relaksasi tersebut, Kementerian Pertanian justru menemukan puluhan importir yang melakukan pengadaan bawang putih tanpa mengantongi RIPH dari Ragunan.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkap, Kementan telah melaporkan 34 importir dan meminta Satgas Pangan melakukan penelusuran atas distribusi bawang putih impor yang masuk ke Tanah Air tanpa RIPH.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023