;

IMPOR BAWANG PUTIH - Relaksasi Rawan Disalahgunakan

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 30 Jun 2020
IMPOR BAWANG PUTIH - Relaksasi Rawan Disalahgunakan

Kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai yang sempat diberikan Kementerian Perdagangan pada masa pandemi dinilai membuka celah penyalahgunaan oleh para importir nakal. 

Ketua Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia Valentino berpendapat relaksasi impor yang berlangsung mulai dari 17 Maret sampai dengan 31 Mei tersebut juga telah mengganggu realisasi aturan wajib tanam yang seharusnya dijalankan oleh importir bawang putih. 

Sekadar catatan, relaksasi impor bawang putih tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2020. Dalam aturan itu, mekanisme importir bawang putih memang hanya membebaskan importri dari kewajiban SPI dan LS. 

Akan tetapi, pasca diberlakukannya relaksasi tersebut, Kementerian Pertanian justru menemukan puluhan importir yang melakukan pengadaan bawang putih tanpa mengantongi RIPH dari Ragunan.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkap, Kementan telah melaporkan 34 importir dan meminta Satgas Pangan melakukan penelusuran atas distribusi bawang putih impor yang masuk ke Tanah Air tanpa RIPH.

Download Aplikasi Labirin :