Harga Gula Tetap Tinggi
Harga gula pasir tetap tinggi, mencapai Rp 18.300 per kilogram meski sebagian gula impor telah tiba dan sebagian dialihkan ke pasar konsumsi. Perencanaan yang tak tepat berpotensi menghancurkan harga gula petani.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga gula pasir "konsisten" naik selama empat bulan terakhir, kian jauh meninggalkan acuannya yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, menyatakan pemerintah tampak panik dalam mengimpor gula. Kepanikan ini justru berpotensi memukul harga di tingkat petani dan menekan kesejahteraan petani tebu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sudah melakukan operasi pasar melalui pengalihan gula dari industri dalam negeri dan didistribusikan ke sejumlah kota besar.
Menurut Nur Khabsyin, saat ini panen tebu dan proses giling tebu di Sumatera Utara sudah berjalan, dan hasil gula diperkirakan mencapai 50.000 ton. Adapun panen dan proses giling tebu di wilayah Jawa akan dimulai akhir Mei 2020. Nur menyatakan, petani khawatir harga gula anjlok di bawah ongkos produksi dan mengancam kesejahteraan dengan adanya realisasi impor mencapai puncaknya pada Mei-Juni 2020 dan mengancam daya beli petani sebagai konsumen karena harga pangan meningkat.
Pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyebutkan, Kementerian Perdagangan telah memberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 50.000 ton, dan 250.000 ton gula mentah yang diimpor oleh industri gula rafinasi agar diolah menjadi GKP.
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Bernardi Dharmawan menyebutkan, ada sembilan anggota asosiasi dan satu pabrik gula yang akan mengolah gula mentah tersebut menjadi GKP dan akan disalurkan kepada distributor dan pelaku ritel.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat berpendapat, pengadaan GKP dari gula mentah impor berpotensi membanjiri pasar gula dalam negeri. Maka harus didistribusikan langsung ke daerah dengan harga gula yang tinggi, terutama di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga gula pasir "konsisten" naik selama empat bulan terakhir, kian jauh meninggalkan acuannya yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, menyatakan pemerintah tampak panik dalam mengimpor gula. Kepanikan ini justru berpotensi memukul harga di tingkat petani dan menekan kesejahteraan petani tebu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sudah melakukan operasi pasar melalui pengalihan gula dari industri dalam negeri dan didistribusikan ke sejumlah kota besar.
Menurut Nur Khabsyin, saat ini panen tebu dan proses giling tebu di Sumatera Utara sudah berjalan, dan hasil gula diperkirakan mencapai 50.000 ton. Adapun panen dan proses giling tebu di wilayah Jawa akan dimulai akhir Mei 2020. Nur menyatakan, petani khawatir harga gula anjlok di bawah ongkos produksi dan mengancam kesejahteraan dengan adanya realisasi impor mencapai puncaknya pada Mei-Juni 2020 dan mengancam daya beli petani sebagai konsumen karena harga pangan meningkat.
Pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyebutkan, Kementerian Perdagangan telah memberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 50.000 ton, dan 250.000 ton gula mentah yang diimpor oleh industri gula rafinasi agar diolah menjadi GKP.
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Bernardi Dharmawan menyebutkan, ada sembilan anggota asosiasi dan satu pabrik gula yang akan mengolah gula mentah tersebut menjadi GKP dan akan disalurkan kepada distributor dan pelaku ritel.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat berpendapat, pengadaan GKP dari gula mentah impor berpotensi membanjiri pasar gula dalam negeri. Maka harus didistribusikan langsung ke daerah dengan harga gula yang tinggi, terutama di luar Pulau Jawa.
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023