;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Jaga Listrik Tak Padam, Adaro cs Pasok 3,2 Juta Ton Batu Bara ke PLN

05 Jan 2022

PT Adaro Energy Tbk dan sejumlah perusahaan batu bara besar lainnya memasok sebanyak 3,2 juta ton batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebagai komitmen untuk menjaga listrik agar tidak padam.

Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah Ri melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai 510 juta dolar AS. Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.


Presiden Minta BUMN dan Swasta Prioritaskan Kebutuhan Domestik

04 Jan 2022

Presiden Jokowi minta BUMN serta anak perusahaan, dan perusahaan swasta di bidang pertambangan, perkebunan, ataupun pengolahan SDM lainnya, memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, yang tidak patuh dijatuhi sanksi, mulai larangan ekspor hingga pencabutan izin usaha. Presiden menyatakan ada mekanisme kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang mengharuskan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik PLN. Pernyataan ini dilatar belakangi larangan ekspor batubara 1-31 Januari 2022 oleh pemerintah, karena kekurangan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN lantaran kewajiban DMO tidak dipenuhi perusahaan tambang batubara. Kepala Departemen Riset Industri dan Regional Kantor Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani berpendapat, pemenuhan kebutuhan batubara domestik bagi pembangkit listrik wajib dilakukan produsen batubara. Kelemahan kebijakan DMO adalah tak ada pembatasan (capping) pemenuhan batubara terjadwal. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, perusahaan melakukan pertemuan dengan pemerintah sejak pelarangan ekspor dikeluarkan pada 31 Desember 2021 untuk mengatasi kelangkaan suplai batubara, seperti yang dikeluhkan PLN dan produsen listrik swasta (IPP).


Simalakama Batubara

04 Jan 2022

Larangan ekspor batubara dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022 seyogianya disikapi dengan menimbang kepentingan umum lebih besar. Keputusan pemerintah yang disampaikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin (1/1), dengan alasan memenuhi kebutuhan PLTU yang dikelola PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik independen (IPP), sebagai tindak lanjut surat Dirut PLN tentang krisis pasokan batubara dan ketersediaannya sangat rendah dan akan mengganggu operasional PLTU yang  berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Pelarangan ekspor batubara menimbulkan protes dari pengusaha pertambangan batubara berkaitan tingginya harga batubara di pasar dunia.

Pemerintah melalui Kepmen ESDM No 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 tidak memberikan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batubara untuk DMO. Harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per ton dan harga batubara acuan bulan Juli 2021 adalah 115,35 dollar AS per ton. Pemerintah mengatur perusahaan batubara wajib menyisihkan 25 % batubara dari rencana produksi yang disetujui untuk DMO. Kementerian ESDM mencatat, dari 5,1 juta metrik ton batubara penugasan untuk memasok ke PLTU, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi 35.000 metrik ton, kurang dari 1 %, yang dapat mengakibatkan pemadaman listrik skala luas. Kini saatnya pemerintah mengevaluasi strategi dan kebijakan energi, termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang dibuat. (Yoga)


Lagu Lama Premium

04 Jan 2022

Lagi-lagi, pemerintah berencana hapus BBM jenis premium, dengan angka oktan (RON) 88. Dibanding jenis lainnya, premium adalah bahan bakar bertimbal yang tak ramah lingkungan. Wacana penghapusan premium ada sejak 2014, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang dibentuk Menteri ESDM 2014-2016 Sudirman Said menerbitkan rekomendasi, termasuk penghapusan premium dan beralih gunakan pertamax pada Desember 2014. Pertamina lantas mengeluarkan pertalite dengan RON 90 yang diharap jadi peralihan premium alih-alih langsung pertamax, BBM dengan kadar timbal rendah,  begitu pula emisinya, BBM dengan RON 92 ini harganya jauh lebih mahal. Baru-baru ini, pemerintah kembali melontarkan wacana penghapusan premium, bahkan pertalite, untuk memperbaiki kualitas lingkungan dengan pemakaian BBM rendah emisi, yaitu pertamax. Perubahan pemakaian premium ke pertalite mampu menurunkan kadar emisi CO 14 %, perubahan pemakaian pertalite ke pertamax menurunkan emisi CO 27 %. Bila rencana penghapusan premium dan pertalite benar-benar diwujudkan, pemerintah harus menyiapkan skenario subsidi masyarakat miskin yang membutuhkan BBM. (Yoga)


Jokowi Revisi Aturan Terkait BBM Premium

04 Jan 2022

Premium dan Pertalite, bahan bakar minyak (BBM) produk dari Pertamina disebut batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.


Batubara, Larangan Ekspor untuk Cegah Pemadaman Listrik Massal

03 Jan 2022

Pemerintah berharap larangan ekspor batubara pada 1-31 Januari 2022 dapat mengatasi problem pasokan batubara untuk pembangkitan listrik. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin (1/1/2022) mengatakan, larangan ekspor batubara berlaku bagi pemegang IUP atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi, IUPK lanjutan operasi kontrak / perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, guna menjamin pemenuhan kebutuhan batubara PLTU grup PT PLN (Persero) dan produsen listrik independen (IPP). ”Jika larangan ekspor tak dilakukan, 20 PLTU berdaya 10.850 MW akan padam, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit terpenuhi, maka bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” ujar Ridwan. 

Ketum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) Pandu Sjahrir menyatakan keberatan pelarangan ekspor. Solusi mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN dan IPP seharusnya didiskusikan lebih dulu. Menurut Pandu, pasokan batubara ke setiap PLTU, baik di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak. Implementasinya sesuai ketentuan yang disepakati, termasuk soal wanprestasi. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa berpendapat, tren tingginya harga batubara internasional menggiurkan perusahaan batubara. Apalagi disparitas harga besar antara DMO, harga acuan (HBA), dan harga internasional. Pemerintah, bisa membuat harga DMO kelistrikan dinamis. Disparitas harganya dengan HBA atau harga internasional dikendalikan untuk menghadapi tekanan transisi energi. (Yoga)


Larangan Ekspor Batubara Juga Gerus Penerimaan Negara

03 Jan 2022

Kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluaran pemerintah, tak hanya berdampak pada pebisnis. Kinerja ekspor juga bisa berdampak ke penerimaan negara dan neraca perdagangan. Larangan ekpor batu bara dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui salinan surat  bernomor B16166/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dalam surat tersebut larangan ekspor dimulai 1 Januari 2022- 31Januari 2022. "Pasca kebijakan ini penerimaan pajak khususnya yang bersumber dari PPh ekspor rentan alami penurunan yang sangat tajam," kata Direktur Center of Economics Law Studies (Cellios) Bhima Yudhistira kepada KONTAN, Minggu (2/1). Proyeksinya neraca perdagangan bulan Januari 2022 bisa defisit sekitar US$ 50 juta hingga US$ 80 juta. "Surplus perdagangan yang sebelumnya cukup tinggi per bulan di atas US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar juga akan mengalami perubahan siginifikan," tambah Bhima. (Yetede)

Dana Sawit Cukupi Subsidi Minyak Goreng

03 Jan 2022

Pemerintah tengah mengkaji pemberian subsidi minyak goreng. Salah satu opsi yang menguat adalah menggunakan dana subsidi yang berasal dari Badan Pengelola  Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Apalagi harga minyak goreng curah saat ini Rp 18.000 per liter sampai Rp 19.000 per liter. Sedangkan Kementerian Perdagangan  menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Rp. 11.000 per liter. "Jadi harus diputuskan dulu oleh Komite  pengarah. Sampai dengan saat ini belum ada keputusan komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi kepada minyak goreng curah," ujar Eddy pekan lalu. Sebelum Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agrabisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan pihaknya masih mengkaji mekanisme yang tepat, terkait penggunaan dana BPDPKS sebagai subsidi harga minyak goreng. (Yetede)

Ekspor Batu Bara RI Disetop Demi Pembangkit Listrik Dalam Negeri

03 Jan 2022

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor batu bara di bulan ini, Keputusan itu diambil untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sangat tepat. Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.

Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.


Sistem Pangan Harus Berbasis Keberagaman Lokal

31 Dec 2021

Konsep regionalisasi sistem pangan berbasis keberagaman sumber daya lokal mengemuka dalam ”Transformasi Sistem Pangan Negara Kepulauan Indonesia”, yang diselenggarakan IPB (30/12). 

Deputi Kemaritiman dan SDA Bappenas Arifin Rudiyanto memaparkan, system pangan berkelanjutan tak hanya mengakhiri kelaparan, juga bantu dunia capai kemajuan penting pada semua 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 

Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Anang Noegroho, ”Kami membagi Indonesia dalam enam zona, berbasis pulau-pulau, yaitu Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi-Maluku, dan Papua,” ujarnya.

 Peneliti senior Kebijakan Pangan dan Pertanian Kementan Achmad Suryana mengatakan, tantangan pangan di Indonesia, antara lain tingginya kasus stunting (tengkes) atau gagal tumbuh kembang karena kurang gizi kronis, wasting (kurus), dan obesitas. (Yoga)