Larangan Ekspor Batubara Juga Gerus Penerimaan Negara
Kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluaran pemerintah, tak hanya berdampak pada pebisnis. Kinerja ekspor juga bisa berdampak ke penerimaan negara dan neraca perdagangan. Larangan ekpor batu bara dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui salinan surat bernomor B16166/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dalam surat tersebut larangan ekspor dimulai 1 Januari 2022- 31Januari 2022. "Pasca kebijakan ini penerimaan pajak khususnya yang bersumber dari PPh ekspor rentan alami penurunan yang sangat tajam," kata Direktur Center of Economics Law Studies (Cellios) Bhima Yudhistira kepada KONTAN, Minggu (2/1). Proyeksinya neraca perdagangan bulan Januari 2022 bisa defisit sekitar US$ 50 juta hingga US$ 80 juta. "Surplus perdagangan yang sebelumnya cukup tinggi per bulan di atas US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar juga akan mengalami perubahan siginifikan," tambah Bhima. (Yetede)
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023