Jokowi Revisi Aturan Terkait BBM Premium
Premium dan Pertalite, bahan bakar minyak (BBM) produk dari Pertamina disebut batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Tags :
#PertaminaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023