Presiden Minta BUMN dan Swasta Prioritaskan Kebutuhan Domestik
Presiden Jokowi minta BUMN serta anak perusahaan, dan perusahaan swasta di bidang pertambangan, perkebunan, ataupun pengolahan SDM lainnya, memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, yang tidak patuh dijatuhi sanksi, mulai larangan ekspor hingga pencabutan izin usaha. Presiden menyatakan ada mekanisme kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang mengharuskan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik PLN. Pernyataan ini dilatar belakangi larangan ekspor batubara 1-31 Januari 2022 oleh pemerintah, karena kekurangan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN lantaran kewajiban DMO tidak dipenuhi perusahaan tambang batubara. Kepala Departemen Riset Industri dan Regional Kantor Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani berpendapat, pemenuhan kebutuhan batubara domestik bagi pembangkit listrik wajib dilakukan produsen batubara. Kelemahan kebijakan DMO adalah tak ada pembatasan (capping) pemenuhan batubara terjadwal. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, perusahaan melakukan pertemuan dengan pemerintah sejak pelarangan ekspor dikeluarkan pada 31 Desember 2021 untuk mengatasi kelangkaan suplai batubara, seperti yang dikeluhkan PLN dan produsen listrik swasta (IPP).
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023