;

Batubara, Larangan Ekspor untuk Cegah Pemadaman Listrik Massal

Batubara, Larangan Ekspor untuk Cegah
Pemadaman Listrik Massal

Pemerintah berharap larangan ekspor batubara pada 1-31 Januari 2022 dapat mengatasi problem pasokan batubara untuk pembangkitan listrik. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin (1/1/2022) mengatakan, larangan ekspor batubara berlaku bagi pemegang IUP atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi, IUPK lanjutan operasi kontrak / perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, guna menjamin pemenuhan kebutuhan batubara PLTU grup PT PLN (Persero) dan produsen listrik independen (IPP). ”Jika larangan ekspor tak dilakukan, 20 PLTU berdaya 10.850 MW akan padam, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit terpenuhi, maka bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” ujar Ridwan. 

Ketum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) Pandu Sjahrir menyatakan keberatan pelarangan ekspor. Solusi mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN dan IPP seharusnya didiskusikan lebih dulu. Menurut Pandu, pasokan batubara ke setiap PLTU, baik di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak. Implementasinya sesuai ketentuan yang disepakati, termasuk soal wanprestasi. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa berpendapat, tren tingginya harga batubara internasional menggiurkan perusahaan batubara. Apalagi disparitas harga besar antara DMO, harga acuan (HBA), dan harga internasional. Pemerintah, bisa membuat harga DMO kelistrikan dinamis. Disparitas harganya dengan HBA atau harga internasional dikendalikan untuk menghadapi tekanan transisi energi. (Yoga)


Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :