;

Simalakama Batubara

Lingkungan Hidup Yoga 04 Jan 2022 Kompas
Simalakama Batubara

Larangan ekspor batubara dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022 seyogianya disikapi dengan menimbang kepentingan umum lebih besar. Keputusan pemerintah yang disampaikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin (1/1), dengan alasan memenuhi kebutuhan PLTU yang dikelola PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik independen (IPP), sebagai tindak lanjut surat Dirut PLN tentang krisis pasokan batubara dan ketersediaannya sangat rendah dan akan mengganggu operasional PLTU yang  berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Pelarangan ekspor batubara menimbulkan protes dari pengusaha pertambangan batubara berkaitan tingginya harga batubara di pasar dunia.

Pemerintah melalui Kepmen ESDM No 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 tidak memberikan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batubara untuk DMO. Harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per ton dan harga batubara acuan bulan Juli 2021 adalah 115,35 dollar AS per ton. Pemerintah mengatur perusahaan batubara wajib menyisihkan 25 % batubara dari rencana produksi yang disetujui untuk DMO. Kementerian ESDM mencatat, dari 5,1 juta metrik ton batubara penugasan untuk memasok ke PLTU, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi 35.000 metrik ton, kurang dari 1 %, yang dapat mengakibatkan pemadaman listrik skala luas. Kini saatnya pemerintah mengevaluasi strategi dan kebijakan energi, termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang dibuat. (Yoga)


Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :