Lingkungan Hidup
( 5781 )Benang Kusut Aturan Minyak Goreng Murah
Penerapan kewajiban pemenuhan pasar domestik oleh produsen minyak sawit (domestic market obligation/DMO) dan penetapan harga patokan domestik (domestic price obligation/DPO) untuk bahan baku minyak goreng, minyak sawit mentah, dan olein belum berjalan mulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Gabungan Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, menurutnya, pasca-pengumuman kebijakan DMO dan DPO, harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini merosot ke level Rp2.200 per kilogram. "Padahal tujuan kebijakan ini bukan untuk menekan harga ditingkat petani." Bersamaan dengan pencabutan subsidi, Kementerian Perdagangan pun menetapkan harga ecera tertinggi (HET) minyak goreng. HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000. "Kebijakan DMO dan DPO hanya bisa dijalankan perusahaan yang punya pasar ekspor," kata Eddy Martoyo. (Yetede)
Prospek Cerah Produksi Forenikel Antam
Pengamat Pasar Modal Lucky Bayu Purnomo optimistis dengan masa depan usaha PT Aneka Tambang Tbk. Antam dalam laporan yang diterbitkan di dalam Bursa Efek Jakarta (BEJ), pekan lalu, mencatat kinerja menggembirakan, terutama dalam komoditas feronikel. Produksi feronikel sebesar 25.818 ton nikel dalam feronikel (TNi) pada tahun lalu. Angka tersebut relatif stabil dibandingkan tingkat produksi pada 2020. Adapun produksi bijih nikel Antam yang digunakan sebagai bahan baku pabrik feronikel dan penjualan kepada pelanggan domestik, tercatat 11,01 juta wet mertic ton (wtm). Angka tersebut meningkat 131% secara tahunan dibandingkan 2020 sebesar 4,76 juta wmt. Menurut Lucky, diverifikasi hasil tambang memungkinkan Antam menghindari kerugian dan sekaligus meraup keuntungan maksimal. "Kita ingat awal 2020 kondisi Antam melemah, tapi berhasil menguat, karena selain feronikel harga emas mencapai tertinggi sepanjang sejarah perusahaan US$2.039,77 per troy ounce," kata Lucky. (Yetede)
Dua ”Jurus” Baru Atasi Minyak Goreng
Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO dan CPO olahan serta menetapkan HET baru untuk minyak goreng. Dua kebijakan itu diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Kewajiban pemenuhan DMO berlaku untuk CPO dan CPO olahan atau yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas, dan bau (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO). Kuota DMO kedua produk itu ditetapkan 20 % dari volume ekspor setiap eksportir, harganya dipatok Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk produk RBDPO. HET baru aneka jenis minyak goreng per 1 Februari 2022 untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan HET minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
Mendag Muhammad Lutfi (27/1/2022) mengatakan, DMO wajib dipenuhi setiap eksportir produk tersebut. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Januari 2022 hingga harga CPO global normal. Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, selama masa transisi hingga 1 Februari 2022 tetap berlaku, mengingat penyediaan minyak goreng yang harganya disubsidi dana BPDPKS masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian manajemen stok di tingkat pedagang hingga pengecer. Lutfi mengatakan, kebijakan DMO tak berlaku untuk eksportir minyak jelantah. Ekspor minyak jelantah ditunda sementara, karena khawatir minyak jelantah ini dioplos dengan minyak goreng kemasan atau terjadi pengalihan kode harmonized system (HS) atau nomenklatur klasifikasi barang. (Yoga)
Ketersediaan Energi Pembangkit: Napas Baru Bisnis Batu Bara
Meski pasokan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri selama Februari mendatang dipastikan aman, pemerintah tetap tidak mau mengambil risiko terjadi lagi kelangkaan di pasar domestik. Alhasil, pelaksanaan domestic market obligation atau DMO batu bara kini diubah menjadi bulanan. Tidak hanya itu, PT PLN (Persero) juga mengubah kontrak penyediaan batu bara yang semua jangka pendek menjadi jangka panjang. Skema pembelian tidak lagi dilakukan melalui trader tetapi langsung pada penambang. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa bahwa langkah ini diambil pemerintah demi menjaga kepatuhan bagi perusahaan tambang. Mereka tidak akan mendapat izin ekspor apabila belum memenuhi ketentuan DMO. “Kami pastikan menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali,” ujar Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (26/1).
Polemik DMO dan Ekspor Batubara
Pemerintah menerbitkan larangan ekspor batubara 1 – 31 Januari 2022, dipicu banyaknya eksportir batubara yang tak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk menjual 25 % dari produksinya ke dalam negeri (PLN). Harga batubara dunia yang meroket hingga level 270 USD/metrik ton awal Oktober 2021 menjadi disinsentif bagi eksportir untuk menjual produksi ke dalam negeri pada harga sesuai skema DMO, yaitu 70 USD /metrik ton.
Bagi pengusaha, harga DMO yang lebih rendah dari pasar membuat eksportir batubara merugi, juga kemampuan serapan domestik yang mayoritas menyerap batubara kalori rendah, sulit dipenuhi pengusaha batubara yang mayoritas output-nya berkalori tinggi untuk memenuhi volume DMO yang ditentukan. Aturan DMO 25 % perlu ditinjau berdasarkan kalori batubara yang diproduksi sehingga persentase kewajiban tak bersifat satu untuk semua kelompok pengusaha. Muncul pula wacana harga DMO fleksibel mengikuti harga pasar, dengan skema subsidi pemerintah lewat badan layanan umum (BLU), tapi di tengah tren subsidi energi dalam anggaran negara yang menurun dan digeser ke belanja produktif, ini sebuah kemunduran jika diimplementasikan.
Dari sisi makroekonomi, harga batubara yang terus meningkat turut mendorong nilai ekspor Indonesia, dari 2 miliar USD / bulan menjadi 3 - 4 miliar USD sejak kuartal III tahun lalu. Larangan ekspor batubara bukan solusi yang ideal. Kinerja ekspor yang baik tahun lalu akibat peningkatan harga komoditas, sukses menjadi bantalan menahan tekanan dari ketidakpastian sektor keuangan global. Jika larangan ekspor dilanjutkan, risiko untuk stabilitas eksternal lebih besar tahun ini, ditambah lagi ketidakpastian keuangan global. (Yoga)
Guyuran Insentif Proyek Pengolahan Batubara
Untuk menggenjot produk bernilai tambah, pemerintah menyiapkan sederet insentif kepada produsen batubara yang mengembangkan produk hingga ke hilir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan: Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Antara lain, pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Empat, pemerintah juga merancang kebijakan tax holiday-Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, kelima ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi sebesar 0%
Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam
Masyarakat diminta mengawal kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pengelolaan SDA yang diatur regulasi ini pun perlu diperhatikan. Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Satrio Manggala (24/1) mengatakan, ”Pada Desember 2021, terbit Perpres No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal ini tidak diperbolehkan menurut putusan MK,” ketidakpatuhan terhadap putusan MK dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan SDA. UU Cipta Kerja mengandung sejumlah aturan yang bisa merusak lingkungan, seperti ketiadaan kewajiban menyertai amdal dalam proyek kawasan ekonomi khusus. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, apabila penyelenggara negara tak mematuhi MK, bisa membahayakan keberlanjutan alam dan warga dalam jangka panjang. Terjadinya bencana alam merupakan dampak kerusakan lingkungan. (Yoga)
Gasifikasi Gantikan Elpiji
Pemerintah secara resmi memulai proyek gasifikasi batubara menjadi dimetil eter atau DME untuk menggantikan elpiji, yang dibangun di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumsel, dengan peletakan batu pertama oleh Presiden Jokowi, Senin (24/1). Proyek ini ditargetkan memproduksi DME 1,4 juta ton atau 1 juta ton elpiji per tahun. Gasifikasi diperkirakan mengurangi subsidi Rp 7 triliun per tahun. Jika impor elpiji dihentikan dan digantikan DME, efisiensi APBN mencapai Rp 60 triliun-Rp 70 triliun.
Proyek gasifikasi batubara di Sumsel ini dikerjakan konsorsium PTBA, Pertamina dan Air Products dari AS selaku pemilik teknologi gasifikasi. Untuk menghasilkan DME 1,4 juta ton per tahun, kebutuhan batubara yang disediakan PTBA sebanyak 6 juta ton. Tanda tangan nota kesepahaman kerja sama Investasi Air Products senilai 15 miliar USD dilakukan akhir November 2021 di Dubai, UEA. Proyek ditargetkan tuntas dalam 2,5 tahun.
Hasil uji balitbang Kementrian ESDM menunjukkan, nyala api DME berwarna biru dan api mudah dinyalakan. Hanya saja, waktu memasak menggunakan DME 1,2 kali lebih lama dibandingkan elpiji. Secara teknis, pemanfaatan DME 100 persen layak dan bisa menggantikan fungsi elpiji. (Yoga)
Pro Kontra Pajak Progresif Ekspor Produk Nikel
Pemerintah akan memungut pajak progresif sebesar 2% untuk ekspor produk nickel pig iron (NPI) dan feronikel di tahun ini. Di saat yang sama, pemerintah akan meniadakan tax holiday bagi pihak yang baru mengajukan investasi smelter NPI dan feronikel di Tanah Air. Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto menyebutkan, kedua kebijakan ini akan menahan investasi smelter NPI dan feronikel yang baru. "Kami sudah menghitung keekonomiannya dan masih masuk. Hanya saja (investor) akan lebih hati-hati karena berpikir tidak dapat tax holiday dan akan bayar pajak ekspor juga. Namun, investasi secara keseluruhan belum tentu berkurang," ungkap dia kepada KONTAN, pekan lalu.
Adu Kilau Saham Emiten Logam
Harga saham di kelompok komoditas logam seperti emas, perak, tembaga, nikel dan aluminium terus mengilap pada awal 2022. Ini sejalan dengan tingginya permintaan kelompok komoditas tersebut di pasar global yang mengatrol harga logam. Investor mulai pasang kuda-kuda untuk tetap berada di jalur hoki. Menurut data Bloomberg, harga sejumlah komoditas logam tersebut tercatat mengalami kenaikan sepanjang tahun berjalan atau year-to-date (YtD) hingga Senin (24/1).
Saham produsen nikel, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) misalnya, meningkat 6,62% YtD dan ditutup di level 4.990 pada perdagangan kemarin. Demikian pula dengan produsen emas, PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) yang menyundul 9,48% dalam periode yang sama, dan ditutup pada level 127 pada perdagangan Senin (24/1). Emiten emas lainnya yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) tercatat juga meningkat kendati tipis yaitu sebesar 0,51% YtD ke level 3.910. Namun, ketiga emiten ini menjadi empat emiten teratas penggerak IDX Basic Materials setelah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA). Saham-saham ketiga emiten ini berada di rumpun IDX Basic Materials. Rumpun ini juga diisi oleh emiten berbasis industri kimia, semen, pertambangan mineral, dan industri kertas.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









