Benang Kusut Aturan Minyak Goreng Murah
Penerapan kewajiban pemenuhan pasar domestik oleh produsen minyak sawit (domestic market obligation/DMO) dan penetapan harga patokan domestik (domestic price obligation/DPO) untuk bahan baku minyak goreng, minyak sawit mentah, dan olein belum berjalan mulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Gabungan Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, menurutnya, pasca-pengumuman kebijakan DMO dan DPO, harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini merosot ke level Rp2.200 per kilogram. "Padahal tujuan kebijakan ini bukan untuk menekan harga ditingkat petani." Bersamaan dengan pencabutan subsidi, Kementerian Perdagangan pun menetapkan harga ecera tertinggi (HET) minyak goreng. HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000. "Kebijakan DMO dan DPO hanya bisa dijalankan perusahaan yang punya pasar ekspor," kata Eddy Martoyo. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023