Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam
Masyarakat diminta mengawal kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pengelolaan SDA yang diatur regulasi ini pun perlu diperhatikan. Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Satrio Manggala (24/1) mengatakan, ”Pada Desember 2021, terbit Perpres No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal ini tidak diperbolehkan menurut putusan MK,” ketidakpatuhan terhadap putusan MK dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan SDA. UU Cipta Kerja mengandung sejumlah aturan yang bisa merusak lingkungan, seperti ketiadaan kewajiban menyertai amdal dalam proyek kawasan ekonomi khusus. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, apabila penyelenggara negara tak mematuhi MK, bisa membahayakan keberlanjutan alam dan warga dalam jangka panjang. Terjadinya bencana alam merupakan dampak kerusakan lingkungan. (Yoga)
Tags :
#SDA Non MigasPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023