;
Tags

Bansos

( 266 )

Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi

KT3 29 Jul 2022 Kompas

Kementerian Sosial mendapat mandat menyerahkan bantuan senilai Rp 120 triliun ke penerima manfaat. Untuk meminimalkan penyaluran bantuan salah sasaran, tata kelola bantuan sosial mesti dibenahi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul  Qosasi, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (28/7). Kemensos meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021. (Yoga)

Dana Bansos Bertambah Mekar di Tahun Politik

KT3 21 Jul 2022 Kontan (H)

Pemerintah akan kembali menebar anggaran perlindungan sosial (perlinsos) alias bantuan sosial (bansos) tahun depan, bahkan nilainya lebih tinggi. Pada 2022 anggaran bansos Rp 431, 5 triliun, di 2023 nilainya bisa mencapai Rp 432,2 triliun – Rp 441,3 triliun, tergantung keputusan parlemen dan pemerintah. Alasan dana bansos membengkak adalah ancaman resesi global yang bisa berefek ke dalam negeri. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target ditengah inflasi komoditas energi dan pangan sebagai efek resesi dan konflik geopolitik, jalan termudah adalah menambah bansos untuk menjaga dan mempertahankan daya beli.

Masalahnya tahun depan memasuki tahun politik, banyak pihak khawatir dana bansos disalahgunakan lantaran dana ini tersebar di sejumlah kementerian yang dipimpin dari parpol, termasuk jadi alat untuk berkampanye. Salah satu yang memantik perhatian adalah aksi Mendag Zulkifli Hasan, yang memberi bantuan minyak goreng murah ke masyarakat. Tudingan mengarah aksi ini adalah kampanye Mendag untuk anaknya yang akan maju Pileg tahun 2024. (Yoga)


Jaga Akuntabilitas Penyaluran Bansos

KT3 20 Jul 2022 Kompas

Penyaluran bansos ke masyarakat mesti memenuhi sejumlah aspek, yaitu akuntabel, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Akuntabilitas bisa dicapai melalui mekanisme umpan balik dari penerima manfaat dan pemanfaatan teknologi informasi. Menurut Chief Executive Officer of Islamic Relief Indonesia Nanang Subana Dirja, akuntabilitas lembaga pengelola bansos dapat dibangun dengan membuat prosedur standar operasi. Hal ini mencakup kebijakan internal yang antisuap, antikorupsi, anti-penipuan, anti-pencucian uang, hingga anti-terorisme. Selain itu, lembaga juga perlu menyusun mekanisme pengaduan dan umpan balik dari penerima manfaat. ”Umpan balik akan menguatkan akuntabilitas (lembaga),” kata Nanang dalam diskusi daring berjudul ”Meningkatkan Kepercayaan, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam Penyaluran Bantuan Sosial Kemanusian Melalui E-Bansos dan Mekanisme Umpan Balik”, Selasa (19/7).

Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Avianto Amri mengatakan, mekanisme umpan balik menyediakan ruang komunikasi dua arah antara penerima bantuan donor dan pihak lain. Mekanisme umpan balik juga berperan menghilangkan hambatan yang mungkin terjadi di lapangan. Menurut pimpinan Loop Indonesia, Daris Fauzan, lembaga kemanusiaan dapat menggunakan platform digital untuk menerapkan mekanisme umpan balik dari penerima manfaat bansos. Penerima manfaat bansos dapat menyampaikan umpan balik melalui pesan singkat, Whatsapp, Facebook Messenger, dan laman mereka. (Yoga)


Habis Kisruh Terbitlah Pencabutan Izin

KT1 07 Jul 2022 Tempo (H)

Dugaan penyelewengan dana di tubuh  Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Suharno ikut bingung, Kasus tersebut tatkala warga Dusun Sanggrahan, Kecamatan Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu tengah menunggu kepastian pencairan donasi yang digalang lewat platform Indonesia Dermawan atas kecelakaan pada Oktober 2021. Akibat musibah itu, kaki Isti Utami, istri  Suharno, diamputasi. Akhir Juni lalu, Suharno telah menerima Rp20 juta dan beberapa bahan kebutuhan pokok dari  tim ACT. Sedangkan dana yang berhasil dihimpun ACT sejak November tahun lalu untuk keluarga Suharno dikabarkan mencapai Rp 412 juta. "ACT bilang disalurkan secara bertahap sesuai dengan perjanjian," kata Suharno ketika ditemui Tempo, Rabu, 6 Juli 2022. Tadi malam ketika mendengar kabar terbaru tentang pencabutan izin dan pembekuan rekening ACT, Sugarno mengaku pasrah. (Yetede)

Salah Urus Donasi Berbuah Persepsi Negatif

KT1 07 Jul 2022 Tempo (H)

Kementerian Sosial telah mencabut izin organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menerima donasi  berupa uang dan barang. Langkah ini diambil setelah organisasi itu terindikasi menyalahgunakan dana donasi yang mereka terima. Sejumlah lembaga filantropi mendukung keputusan pemerintah tersebut selama didasarkan pada bukti-bukti yang benar. "Supaya berbagai pihak dapat terus memberi kepercayaan (kepada lembaga filantropi)," kata pihak pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Iklim Nadhlatul Ulama (LPBI NU), M Ali Yusuf, kemarin, 6 Juli. Ali mengatakan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari masalah yang membelit ACT itu. Diantaranya tentang tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan dengan menjaga akuntabilitas, LPBI NU, kata Ali, akan memperkuat sistem serta mekanisme monitoring dan evaluasi. "Kami membuka layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, dan informasi agar manfaat program benar-benar dirasakan," ujar dia. (Yetede)

Mengendus Bisnis Haram Dana Donasi

KT1 07 Jul 2022 Tempo (H)

Skandal dugaan penyelewengan dana publik di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkembang dalam hitungan hari. Selepas Kementerian Sosial mencabut  izin pengumpulan uang dan barang ACT, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan juga membekukan 60 rekening lembaga penggalangan dan penyaluran sumbangan yang bernaung dalam group Global Islamic Philantropy (GIP). PPATK mengendus seabrek transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan petinggi ACT dan jaringannya di luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lembaganya mencatat perputaran dan yang masuk dan keluar itu terdapat dana bantuan yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. "Ada beberapa perseroan terbatas (PT). Disitu langsung dimiliki oleh pendirinya, dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus  ACT," kata Ivan. dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. (Yetede)

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

KT1 07 Jul 2022 Investor Daily (H)

Kementerian Sosial (kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan izin Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu  hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Rabu. (Yetede)

Izin Pengumpulan Sumbangan Dievaluasi

KT3 07 Jul 2022 Kompas

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Menurut rencana, pemerintah juga akan mengevaluasi izin pengumpulan sumbangan oleh lembaga sosial lainnya. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola yang ada. Berdasarkan PP No 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 % hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Sementara pihak ACT menggunakan 13,7 % sumbangan untuk dana operasionalisasi yayasan.

”Kami mencabut (izin pengumpulan uang dan barang/PUB) dengan pertimbangan ada indikasi pelanggaran peraturan mensos. Sampai nanti, menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7), di Jakarta. Pencabutan izin PUB dinyatakan dalam Kepmensos No 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juni 2022.Selanjutnya,pemerintah akan menyisir izin-izin yang diberikan ke yayasan lain agar kejadian serupa tak terulang.

Hal itu menindaklanjuti hasil penelusuran salah satu media nasional terkait ACT. Pihak ACT menyatakan, pada 2007-2021, dana sumbangan untuk kebutuhan operasional, seperti menggaji pegawai, sebesar 13,7 %. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, secara syariat Islam, lembaga zakat boleh mengambil seperdelapan atau 12,5 % sumbangan untuk operasional. ACT menggunakan ini sebagai patokan. (Yoga)


Akibat Diatur Undang-Undang Uzur

KT1 06 Jul 2022 Tempo (H)

Mencuatnya dugaan penyelewengan dana di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT)-lembaga penggalangan dan pengelolaan dana publik untuk kemanusiaan- mendorong pegiat filantropi untuk menyuarakan lagi perlunya memperkuat regulasi penyelenggaraan sumbangan. Mereka menilai Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 1961  tentang Pengumpulan Uang atau Barang tak memadai lagi dalam mengatur perkembangan kegiatan filantropi saat ini. Undang-Undang ini sudah harus direvisi secara total," kata Petrasa Wacana, praktisi kebencanaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Dana Bantuan Sosial, Selasa, 5 Juli 2022. Pada 2018, kata Petrasa, koalisi pernah membantu pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Sumbangan. RUU ini disiapkan untuk menggantikan UU Pengumpulan Uang atau Barang. Adapun koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Filantropi Indonesia, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, dan OXFAM Indonesia. (Yetede)

BNPT Telusuri Transaksi ACT

KT1 06 Jul 2022 Tempo (H)

Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPT) dan Datasmen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI turut mempelajari informasi dugaan  penyelewengan dana masyarakat di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengusutan berfokus pada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi  Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan dari ACT yang ditengarai berhubungan dengan kegiatan terlarang. Direktur Pencegahan BNPT, Brigadir jendral Ahmad Nurwakhid, menyatakan lembaganya telah menerima data dari PPATK berisi transaksi keuangan ACT yang ditengarai mengalir ke sejumlah organisasi, termasuk organisasi yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris. "Kami sedang meneliti, mengkaji dan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait. Memang sedang didalami," kata Nurwakhid, kemarin. (Yetede)