Salah Urus Donasi Berbuah Persepsi Negatif
Kementerian Sosial telah mencabut izin organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menerima donasi berupa uang dan barang. Langkah ini diambil setelah organisasi itu terindikasi menyalahgunakan dana donasi yang mereka terima. Sejumlah lembaga filantropi mendukung keputusan pemerintah tersebut selama didasarkan pada bukti-bukti yang benar. "Supaya berbagai pihak dapat terus memberi kepercayaan (kepada lembaga filantropi)," kata pihak pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Iklim Nadhlatul Ulama (LPBI NU), M Ali Yusuf, kemarin, 6 Juli. Ali mengatakan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari masalah yang membelit ACT itu. Diantaranya tentang tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan dengan menjaga akuntabilitas, LPBI NU, kata Ali, akan memperkuat sistem serta mekanisme monitoring dan evaluasi. "Kami membuka layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, dan informasi agar manfaat program benar-benar dirasakan," ujar dia. (Yetede)
Tags :
#BansosPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023