Izin Pengumpulan Sumbangan Dievaluasi
Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Menurut rencana, pemerintah juga akan mengevaluasi izin pengumpulan sumbangan oleh lembaga sosial lainnya. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola yang ada. Berdasarkan PP No 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 % hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Sementara pihak ACT menggunakan 13,7 % sumbangan untuk dana operasionalisasi yayasan.
”Kami mencabut (izin pengumpulan uang dan barang/PUB) dengan pertimbangan ada indikasi pelanggaran peraturan mensos. Sampai nanti, menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7), di Jakarta. Pencabutan izin PUB dinyatakan dalam Kepmensos No 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juni 2022.Selanjutnya,pemerintah akan menyisir izin-izin yang diberikan ke yayasan lain agar kejadian serupa tak terulang.
Hal itu menindaklanjuti hasil penelusuran salah satu media nasional terkait ACT. Pihak ACT menyatakan, pada 2007-2021, dana sumbangan untuk kebutuhan operasional, seperti menggaji pegawai, sebesar 13,7 %. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, secara syariat Islam, lembaga zakat boleh mengambil seperdelapan atau 12,5 % sumbangan untuk operasional. ACT menggunakan ini sebagai patokan. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023