Bansos
( 266 )Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online
PPATK mengungkapkan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta kali transaksi. Banyak dari rekening yang digunakan untuk menerima bansos ternyata juga digunakan untuk transaksi judi online.
Rekening yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar melalui dana bansos (seperti PKH, sembako, atau BLT) disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan peruntukan dana bansos, baik karena kurangnya pengawasan maupun rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima.
Pelaku judi online sering menggunakan rekening bank milik individu, termasuk penerima bansos, sebagai "rekening transit" atau "rekening penampung" untuk memproses transaksi judi. Rekening ini biasanya dimanfaatkan karena rendahnya pengawasan terhadap rekening pribadi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bansos mungkin tergiur untuk menyewakan rekening mereka kepada pihak ketiga (dengan imbalan kecil) atau terlibat langsung dalam judi online karena akses mudah ke platform digital. Dana bansos yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan untuk deposit judi online.
Terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola penerima bansos. Sistem verifikasi penerima bansos masih lemah, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana untuk aktivitas non-esensial seperti judi online. Data penerima bansos yang tidak akurat (misalnya, NIK yang tidak valid atau data ganda) juga mempersulit pelacakan.
Penyalahgunaan dana bansos untuk judi online memperparah kerugian ekonomi, dengan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun (proyeksi PPATK hingga akhir 2025). Dana bansos yang seharusnya meningkatkan daya beli masyarakat malah mengalir ke aktivitas non-produktif, melemahkan efektivitas kebijakan fiskal. Aktivitas judi online sebagian besar berada di sektor informal, sehingga sulit dikenai pajak. Hal ini memperlebar tax gap dan menekan tax ratio.
Pemerintah perlu memperketat verifikasi penerima bansos melalui integrasi data NIK dengan sistem perbankan dan PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Penggunaan AI untuk memantau aliran dana, seperti yang dilakukan Komdigi untuk situs judi, dapat diterapkan pada rekening bansos.
Rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima bansos menjadi faktor utama penyalahgunaan. Program edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online perlu diperluas, terutama di komunitas rentan. Selain pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap sindikat judi online yang memanfaatkan rekening penerima bansos harus diperketat. Penggunaan rekening virtual atau kanal pembayaran khusus untuk bansos (misalnya, hanya untuk transaksi tertentu seperti belanja kebutuhan pokok) dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan.
Bansos Pendorong Pertumbuhan Secara Berkelanjutan
Pemberian bantuan sosial (bansos) tidak hanya menjadi solusi
jangka pendek, tetapi dapat berperan sebagai instrusmen penyokong perekonomian
secara berkelanjutan. Ketika kesejahteraan masyarakat menengah bawah meningkat,
maka hal itu akan memberikan efek domino terhadap pertumbuahn ekonomi. Anggota
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan, pemberian bansos
merupakan langkah pemerintah menjalankan kebijakan countercyclical saat
perekonomian sedang tertekan. Bansos dapat berperan sebagai intrusmen untuk
menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Orang sering
mengistilahkan bansos itu sebagai biaya (spending). Padahal, bansos adalah
investasi supaya kita (Indonesia) mendapatkan future growth atau bahkan growth
sekarang juga,” kata Arief. Dia mengatakan, bansos menjadi intrusmen negara
untuk memberikan perlindungan sosial dalam jangka panjang. Dalam hal ini bansos
akan berperan menekan angka kemiskinan. “Dalam jangka panjang bansos itu akan
dan harus selalu ada,” imbuh Arief. (Yetede)
Hingga Juni, Penerima Manfaat MBG Mencapai 5,2 Juta Orang
Hingga Juni, Penerima Manfaat MBG Mencapai 5,2 Juta Orang
Batas Kemiskinan Global Naik, Jumlah Miskin Ikut Melejit
Program Sosial Pemerintah Berpotensi Alami Perubahan Besar
Angka Kemiskinan Naik, Pemerintah Perlu Bertindak
Realisasi pencairan bantuan subsidi upah
Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan
bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan
kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara
penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan
keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria
penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja
formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga,
calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum
per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan.
Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.
Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan
periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank
himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah
memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025.
Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini
merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan
empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data
calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata
Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif
lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon
tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian
bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)
Realisasi pencairan bantuan subsidi upah
Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan
bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan
kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara
penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan
keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria
penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja
formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga,
calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum
per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan.
Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.
Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan
periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank
himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah
memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025.
Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini
merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan
empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data
calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata
Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif
lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon
tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian
bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)
Senilai 1,9 Juta KPM Bansos Menjadi Tidak Tepat Sasaran
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







