;
Tags

Bansos

( 266 )

Dana Indonesiana dan Dukungan Filantropi

KT1 17 May 2024 Tempo
Seni terbukti bisa berdampak positif bagi masyarakat. Beragam inisiatif seni di Nusantara mendorong kebebasan berekspresi dan inklusi sosial karena menyediakan ruang dialog serta refleksi terhadap lingkungan. Seni membantu menyembuhkan trauma, menjadi bagian penting gerakan melawan ketidakadilan, dan menyuarakan yang terpinggirkan. Semasa pandemi, seni berperan besar memperkuat resiliensi masyarakat menghadapi krisis; merawat kewarasan saat semua di rumah saja.

Sayangnya, belum banyak orang menyumbang untuk seni alias menjadi filantrop seni. Survei rumah tangga di sebelas kota yang dilakukan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada 2007 menemukan hanya 3 persen responden menyumbang untuk seni. Lebih lanjut, data Indonesia Philantropy Outlook yang dirilis oleh Filantropi Indonesia pada 2022 menunjukkan bahwa seni hanya menempati urutan ke-12 dari 18 sektor yang diminati oleh lembaga filantropi di Indonesia. 

Upaya formal menarik para filantrop untuk mendukung kesenian perlu ditingkatkan. Pada 2017, Badan Ekonomi Kreatif bersama Filantropi Indonesia dan Koalisi Seni meluncurkan Klaster Filantropi Kesenian dan Kebudayaan untuk menggalang inisiatif filantropi khusus untuk sektor seni budaya. Berbagai kebijakan insentif pajak juga terus didorong, seperti masuknya seni sebagai salah satu sektor sumbangan yang bisa mendapatkan pengurangan pajak dalam PP Nomor 93 Tahun 2010. Kita perlu mengadvokasi agar PMK Nomor 128/PMK.010/2019 yang mengatur insentif pajak untuk pendidikan vokasi mencakup pendidikan vokasi terkait seni budaya yang lebih luas, termasuk seni pertunjukan, film dan sastra. 

Kesempatan merangkul para filantrop untuk ikut memajukan kebudayaan terbuka lebar sejak diluncurkannya program Dana Indonesiana pada 2022. Pengelolaan program Dana Indonesiana dengan sumber utamanya dana abadi kebudayaan, dirancang untuk membuka akses seluas-luasnya pada inisiatif pelaku seni dengan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Metode pengelolaan hibah tersebut untuk menumbuhkan berbagai contoh praktek baik. Ini memerlukan kesungguhan kolaborasi antara pelaku seni dan pemerintah. Kesuksesan program yang difasilitasi Dana Indonesiana ini akan menginspirasi dan membangun kepercayaan para filantrop bahwa seni, objek pemajuan kebudayaan esensial, adalah sektor yang juga perlu didukung. (Yetede)

Politik Anggaran Bantuan Sosial

KT3 11 May 2024 Kompas

Sebenarnya, dalam UU APBN tidak hanya bansos yang dialokasikan sebagai dana mitigasi risiko, tetapi ada ragam alokasi lainnya seperti belanja Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, program pemberdayaan UMKM, serta belanja mitigasi risiko perubahan iklim atau risiko kenaikan energi. Selain itu, ada pula pendanaan yang secara operasional dialokasikan melekat pada institusi pejabat negara tertentu dalam rangka mendukung representasi dan pelayanan, seperti dana operasional presiden, wapres, dan menteri. Semua ragam pendanaan mitigasi risiko ini sepanjang dialokasikan dan direalisasikan sesuai jumlah alokasi UU APBN, tak bisa dikategori sebagai penyalah gunaan kekuasaan, sebab telah melewati hak budget DPR.

Persoalan sebenarnya terletak pada realisasi dana mitigasi risiko yang diserahkan kepada diskresional pejabat negara, meski dilekatkan syarat asas manfaat dan efisiensi. Diskresionalitas anggaran ini sebaiknya diikuti penguatan pengawasan intern dan ekstern untuk mengidentifikasi terpenuhinya kriteria manfaat dan efisiensi dalam alokasi pendanaan mitigasi risiko. Sebenarnya kekhawatiran hakim MK terkait realisasi bansos yang berimpitan dengan penyelenggaraan pemilu, lebih pada diskresionalitas realisasi anggaran yang diserahkan ke pengguna anggarannya. Meskipun perencanaan dan pengalokasiannya telah sah di UU APBN, ada celah hukum ketika motivasi realisasi bansos tidak hanya motivasi mitigasi risiko, tetapi juga tersirat motivasi pribadi atau kelompok.

Ke depan, persidangan MK mengenai perselisihan hasil pemilu, baik pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, perlu mempertimbangkan dua hal. Pertama, MK meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas realisasi diskresional dana mitigasi risiko APBN / APBD yang berimpitan waktunya dengan masa kampanye dan pemungutan suara. Kedua, menafsirkan pemaknaan asas manfaat dan efisiensi dalam realisasi anggaran mitigasi risiko APBN di masa kampanye dan pemungutan suara sehingga terpenuhi tidaknya motivasi lain dalam realisasi anggaran dapat nyata dan pasti. Putusan MK sangat jelas meminta perbaikan tata kelola realisasi dana mitigasi risiko, khususnya bansos, yang berimpitan dengan masa kampanye dan pemungutan suara, meski dianggap tak memiliki pengaruh tehadap keabsahan hasil pilpres. Regovernasi dana mitigasi risiko memang sudah sepantasnya dilakukan sejak lama agar instrumen APBN/APBD terjaga untuk mewujudkan tujuan ber negara, dan bukan tujuan kpentingan tertentu. (Yoga)


Lembaga Amal dan KSP Bisa Jadi Alternatif

KT1 11 May 2024 Investor Daily (H)

Kehadiran lembaga keuangan yang bersifat amal (charity) bisa mnejadi solusi atau alternatif bagi guru untuk mendapatkan pinjaman saat muncul kebutuhan mendesak, sehingga mereka terhindar dari jeratan pinjol, terlebih yang ilegal. Alternatif ini perlu diupayakan, sembari solusi jangka panjang melalui peningkatan kesejahteraan guru dilakukan oleh pemerintah. Alternatif yang juga bisa  didorong adalah penyediaan pinjaman  melalui koperasi simpan pinjam (KSP) guru dengan proses yang cepat. Meski dari sisi jumlah, KSP kemungkinan tidak bisa memberi pinjaman sebesar pinjaman pinjol dari Fintech, apalagi perbankan, namun dengan dasar semangat gotong royong, jeratan pinjaman yang  yang menjadi berlipat akibat keterlambatan cicilan, bisa dihindari. Pakar ekonomi strategik Piter Abdullah mengatakan, selain perbaikan kesejahteraan guru, keberadaan lembaga keuangan yang bisa bersiang dengan pinjol yang bisa melepaskan guru dari jeratan pinjol. (Yetede)

BANTUAN SOSIAL, Mekanisme Pendataan Penerima Diubah

KT3 10 May 2024 Kompas

Mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diubah. Kini, nama-nama warga penerima bansos wajib disaring melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemda, baru diserahkan ke Kemensos. Mensos Tri Rismaharini menyatakan, melalui musyawarah desa diharapkan pendataan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang diputuskan secara mufakat. Hal ini guna memastikan pendataan penerima bansos dilakukan dengan benar dan bansos menjadi tepat sasaran. Kebijakan baru ini berdasarkan pada UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam pasal disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemda melalui musyawarah desa atau kelurahan. ”Hal tersebut dilakukan karena kadang ada laporan ke kami, yang diusulkan adalah orang terdekatnya si A. Bahkan, ada pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini mengusulkan dirinya sendiri,” ujar Risma, di Jakarta, Rabu (8/5). Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan, setelah itu hasilnya akan disahkan oleh pemkab/kota untuk diserahkan ke Kemensos yang mencairkan bansos. Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sebagai tempat melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan.

Beberapa dokumen yang harus diunggah pihak desa meliputi berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. Namun, jika dalam kondisi tertentu yang membuat musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). ”Mekanisme baru ini mulai berlaku pada pencairan bulan depan,” katanya. Risma memastikan celah kecurangan dalam pendataan penerima bansos bisa diminimalkan dengan digitalisasi seperti ini. Semua instrumen dari Kemensos, yaitu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagainya, dilarang terlibat dalam proses pendataan. (Yoga)


Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 11,3 Miliar

HR1 10 May 2024 Kontan

Pemerintah terus menggulirkan berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Misalnya melalui program rumah sejahtera terpadu (RST). Hingga 6 Mei 2024, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 11,3 miliar kepada 565 keluarga penerimaan manfaat (KPM). Program RST merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera yang terdiri atas rehabilitasi rumah layak huni dan rehabilitasi rumah usaha sederhana.

Program RST merupakan komitmen terhadap salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni. Bantuan program RST diberikan kepada KPM sebesar Rp 20 juta, dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022.

Ragam Modus Penyelewengan Dana BOS

KT1 02 May 2024 Tempo

PENYELEWENGAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Adapun modus yang paling banyak adalah penggelembungan penggunaan anggaran. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, dalam survei yang sama, juga ada modus korupsi berupa pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, dan laporan keuangan fiktif. Tiga provinsi dengan potensi korupsi paling tinggi adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. "Penyalahgunaan dana BOS sebanyak 13,39 persen di sekolah," katanya. Wawan mencontohkan pengadaan barang dan jasa di sekolah atau kampus sering kali dilakukan tanpa proses tender yang transparan. Bahkan tidak jarang pemimpin lembaga pendidikan menentukan sendiri vendor berdasarkan relasi pribadi.

Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, kata Wawan, harus dicegah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan menghindari benturan kepentingan. Begitu juga dalam pengelolaan keuangan yang harus memegang prinsip good governance (pemerintahan yang baik). "Dalam pengelolaan dana BOS, memang perlu ditingkatkan pengawasannya," ujarnya. "Untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan, penyalahgunaan. Secara keseluruhan, Wawan melanjutkan, Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2023 berada pada level 2 dengan nilai 73,70. Adapun tingkat tertinggi dalam Indeks Integritas Pendidikan berada di level 5 dengan rentang nilai 83,61-100. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo tidak heran dengan hasil survei KPK itu. Sebab, menurut dia, dalam penggunaan dana BOS masih terdapat celah yang membuka peluang terjadinya penyelewengan. Ini terjadi karena tata kelola penggunaan dana belum terencana dengan baik, dari pelaksanaan hingga pengawasan. (Yetede)

Perempuan Miskin Terasingkan dari Program Perlindungan Sosial

KT3 24 Apr 2024 Kompas

Hingga kini masih banyak perempuan miskin di Tanah Air yang terlewat dari program perlindungan sosial. Masalah tersebut mengemuka dalam Musyawarah Nasional Perempuan untuk Perencanaan Pembangunan atau Munas Perempuan ke-2 tahun 2024 di Kabupaten Badung, Bali, 19-20 April 2024. Vidia dari Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (PR Yakkum) dan Lastiar Padang dari organisasi terkait risiko bencana dari Gunungsitoli, Sabtu (20/4) memaparkan, setidaknya ada tiga permasalahan utama terkait perempuan dan program perlindungan sosial. Pertama, masih ada data penerima manfaat program perlindungan sosial yang belum dimutakhirkan, bersifat sektoral, dan tidak terintegrasi. Kedua, jangkauan program perlindungan sosial yang belum komprehensif.

Ketiga, anggaran program perlindungan sosial belum sepenuhnya berpihak kepada kelompok rentan. Persoalan di atas terlihat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi daftar pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang kurang detail dan belum terintegrasi sehingga sering terjadi kesalahan data. Contohnya, ada ASN yang tercatat sebagai penerima manfaat DTKS. Program perlindungan sosial juga belum fokus pada ragam perempuan dengan situasi kerentanan berlapis. Selain data, hingga kini warga disabilitas juga belum sepenuhnya bisa mengakses perlindungan sosial, seperti akses alat bantu bagi disabilitas. ”Anak-anak disabilitas yang sepanjang hidupnya membutuhkan terapi itu masih belum bisa mengakses perlindungan sosial sepenuhnya,” papar Vidia. (Yoga)

Agar Donasi Daring Tak Diselewengkan

KT1 09 Apr 2024 Tempo
PENGGALANGAN DANA sosial secara daring marak dilakukan dalam beberapa tahun belakangan. Tak adanya aturan yang jelas membuat donasi online menjadi kontroversi karena tidak ada kejelasan apakah dana yang terkumpul digunakan sesuai dengan penggunaannya atau tidak. Kasus terbaru terjadi pada platform penggalangan dana (crowdfunding) sosial Kitabisa.com. Komika asal Semarang, Singgih Sahara, menjadi sorotan karena menggunakan uang donasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Awalnya, Singgih menggalang dana di platform itu untuk kebutuhan pengobatan ibu dan anaknya. Total, dia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 86 juta. Belakangan, dia diketahui menggunakan sebagian dana itu untuk keperluan pribadi, seperti membayar biaya sewa rumah kontrakan hingga membeli telepon seluler merek iPhone dan konsol PlayStation.

Public Relations Manager Kitabisa, Fara Devana, mengakui adanya kekhilafan pihaknya dalam kasus itu. “Kesalahan kami di situ, tidak benar-benar mengetatkan pencairannya. Makanya Singgih bisa mencairkan donasi terus-menerus,” kata Fara. Fara mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memiliki mekanisme verifikasi yang ketat terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan penggalangan dana. Verifikasi itu, menurut dia, terbuka dan bisa dilihat oleh calon donatur. Dia pun menyatakan Kitabisa telah memverifikasi Singgih sebelumnya. "Kami sudah verifikasi sebelumnya di galang dana yang bersangkutan. Benar bahwa ibu dan anak Singgih dalam kondisi sakit dan perlu pengobatan," kata Fara. (Yetede)

Menko Airlangga : Perlinsos Lindungi Masyarakat Miskin Pada Masa Kritis Secara Transparan dan Akuntabel

KT3 07 Apr 2024 Kompas

Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan program strategis pemerintah untuk mlindungi masyarakat menghadapi berbagai kerentanan. Ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi pasal 34 UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Perlinsos pada masa krisis ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan. Besaran perlisos setiap tahun berfluktuasi sejalan dengan tantangan perekonomian Indonesia.

Anggaran Perlinsos 2023 dengan pagu Rp 476 triliun terealisasi Rp 443,4 triliun. Untuk 2024 pagunya Rp 496,8 triliun sesuai UU no 19 Tahun2023 tentang Tahun Anggaran 2024. Kenaikan anggaran Perlinsos 2024 disumbang kenaikan anggaran subsidi energi dan nilai tukar rupiah. "Penerima bansos di Indonesia, misalnya bantuan pangan untuk 22 juta orang (7,9 % penduduk)  jauh lebih rendah dari Malaysia di 25,6 %,"  unkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Menko Airlangga menegaskan bahwa program perlinsos merupakan upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat terutama masyarakat miskin untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan/guncangan sepanjang siklus kehidupan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBN, yang dalam pembahasannya melibatkan pihak terkait seperti DPR-RI. (Yoga)

SENGKETA HASIL PEMILU, Hakim Minta Penjelasan soal Bantuan Sosial

KT3 06 Apr 2024 Kompas (H)

Hakim konstitusi mendalami dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2024 dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju, terkait penyaluran bansos yang masif di tengah tahapan pemilihan. Namun, sejumlah menteri menepis tudingan dari pemohon sengketa hasil pilpres, baik dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keempat menteri hadir memenuhi permintaan keterangan sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta, Jumat (5/4). Keempatnya adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. Saat sesi tanya jawab, delapan hakim konstitusi menanyakan seputar penyaluran bansos di tengah tahapan pemilihan.

Sidang dengan agenda permintaan keterangan itu berlangsung enam jam. Pertanyaan kritis dari hakim konstitusi menyangkut sumber dana bansos, urgensi penyaluran bansos, dan alasan Presiden Jokowi lebih banyak memilih berkunjung ke Jateng selama pilpres dibanding ke tempat lain, juga sumber anggaran untuk setiap kunjungan Presiden tersebut. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bansos yang dibagikan pemerintah di awal tahun menjelang pemilu merupakan bansos tambahan untuk memitigasi risiko pangan akibat El Nino yang menurunkan produksi pangan, terutama beras, serta membuat tren harga beras dunia bergejolak. Apalagi kenaikan harga itu diiringi larangan ekspor beras dari enam negara pada 2023.

Bansos tambahan itu bentuknya seperti bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP). Ia juga mengklaim penetapan pelaksanaan program perlinsos dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mekanisme APBN yang pembahasannya dilakukan bersama DPR dan pihak terkait lainnya. Muhadjir menambahkan, pemerintah melakukan berbagai kunjungan kerja untuk memastikan pelaksanaan penyaluran bansos reguler ataupun CBP berlangsung sesuai harapan. Pemilihan wilayah kunjungan kerja ditentukan melalui beberapa pertimbangan, seperti keadaan tingkat kemiskinan serta kondisi pelaksanaan bansos ataupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut.

Terkait sumber anggaran kunjungan Presiden, Sri Mulyani menegaskan, dana yang digunakan bukan bagian dari anggaran perlinsos di APBN 2024 yang besarnya Rp 496,8 triliun, tapi dana tetap berasal dari APBN. Tri Rismaharini mengungkapkan, sejak dirinya menjabat Mensos pada akhir 2020, bansos bagi penerima manfaat diberikan dalam bentuk transfer, tidak lagi ada bantuan berbentuk beras dan sembako. Perubahan itu menyusul adanya temuan dari BPK. Rangkaian sidang perselisihan sengketa hasil pilpres untuk mendengarkan keterangan para pihak yang dimulai sejak Kamis (27/3) telah berakhir kemarin. Selanjutnya hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim. Putusan MK akan dibacakan paling lambat pada 22 April mendatang. (Yoga)