Bansos
( 266 )Dana Indonesiana dan Dukungan Filantropi
Politik Anggaran Bantuan Sosial
Sebenarnya, dalam UU APBN tidak hanya bansos yang dialokasikan sebagai dana mitigasi risiko, tetapi ada ragam alokasi lainnya seperti belanja Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, program pemberdayaan UMKM, serta belanja mitigasi risiko perubahan iklim atau risiko kenaikan energi. Selain itu, ada pula pendanaan yang secara operasional dialokasikan melekat pada institusi pejabat negara tertentu dalam rangka mendukung representasi dan pelayanan, seperti dana operasional presiden, wapres, dan menteri. Semua ragam pendanaan mitigasi risiko ini sepanjang dialokasikan dan direalisasikan sesuai jumlah alokasi UU APBN, tak bisa dikategori sebagai penyalah gunaan kekuasaan, sebab telah melewati hak budget DPR.
Persoalan sebenarnya terletak pada realisasi dana mitigasi risiko yang diserahkan kepada diskresional pejabat negara, meski dilekatkan syarat asas manfaat dan efisiensi. Diskresionalitas anggaran ini sebaiknya diikuti penguatan pengawasan intern dan ekstern untuk mengidentifikasi terpenuhinya kriteria manfaat dan efisiensi dalam alokasi pendanaan mitigasi risiko. Sebenarnya kekhawatiran hakim MK terkait realisasi bansos yang berimpitan dengan penyelenggaraan pemilu, lebih pada diskresionalitas realisasi anggaran yang diserahkan ke pengguna anggarannya. Meskipun perencanaan dan pengalokasiannya telah sah di UU APBN, ada celah hukum ketika motivasi realisasi bansos tidak hanya motivasi mitigasi risiko, tetapi juga tersirat motivasi pribadi atau kelompok.
Ke depan, persidangan MK mengenai perselisihan hasil pemilu, baik pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, perlu mempertimbangkan dua hal. Pertama, MK meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas realisasi diskresional dana mitigasi risiko APBN / APBD yang berimpitan waktunya dengan masa kampanye dan pemungutan suara. Kedua, menafsirkan pemaknaan asas manfaat dan efisiensi dalam realisasi anggaran mitigasi risiko APBN di masa kampanye dan pemungutan suara sehingga terpenuhi tidaknya motivasi lain dalam realisasi anggaran dapat nyata dan pasti. Putusan MK sangat jelas meminta perbaikan tata kelola realisasi dana mitigasi risiko, khususnya bansos, yang berimpitan dengan masa kampanye dan pemungutan suara, meski dianggap tak memiliki pengaruh tehadap keabsahan hasil pilpres. Regovernasi dana mitigasi risiko memang sudah sepantasnya dilakukan sejak lama agar instrumen APBN/APBD terjaga untuk mewujudkan tujuan ber negara, dan bukan tujuan kpentingan tertentu. (Yoga)
Lembaga Amal dan KSP Bisa Jadi Alternatif
Kehadiran lembaga keuangan yang bersifat amal (charity) bisa mnejadi solusi atau alternatif bagi guru untuk mendapatkan pinjaman saat muncul kebutuhan mendesak, sehingga mereka terhindar dari jeratan pinjol, terlebih yang ilegal. Alternatif ini perlu diupayakan, sembari solusi jangka panjang melalui peningkatan kesejahteraan guru dilakukan oleh pemerintah. Alternatif yang juga bisa didorong adalah penyediaan pinjaman melalui koperasi simpan pinjam (KSP) guru dengan proses yang cepat. Meski dari sisi jumlah, KSP kemungkinan tidak bisa memberi pinjaman sebesar pinjaman pinjol dari Fintech, apalagi perbankan, namun dengan dasar semangat gotong royong, jeratan pinjaman yang yang menjadi berlipat akibat keterlambatan cicilan, bisa dihindari. Pakar ekonomi strategik Piter Abdullah mengatakan, selain perbaikan kesejahteraan guru, keberadaan lembaga keuangan yang bisa bersiang dengan pinjol yang bisa melepaskan guru dari jeratan pinjol. (Yetede)
BANTUAN SOSIAL, Mekanisme Pendataan Penerima Diubah
Mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diubah. Kini, nama-nama warga penerima bansos wajib disaring melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemda, baru diserahkan ke Kemensos. Mensos Tri Rismaharini menyatakan, melalui musyawarah desa diharapkan pendataan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang diputuskan secara mufakat. Hal ini guna memastikan pendataan penerima bansos dilakukan dengan benar dan bansos menjadi tepat sasaran. Kebijakan baru ini berdasarkan pada UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam pasal disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemda melalui musyawarah desa atau kelurahan. ”Hal tersebut dilakukan karena kadang ada laporan ke kami, yang diusulkan adalah orang terdekatnya si A. Bahkan, ada pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini mengusulkan dirinya sendiri,” ujar Risma, di Jakarta, Rabu (8/5). Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan, setelah itu hasilnya akan disahkan oleh pemkab/kota untuk diserahkan ke Kemensos yang mencairkan bansos. Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sebagai tempat melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan.
Beberapa dokumen yang harus diunggah pihak desa meliputi berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. Namun, jika dalam kondisi tertentu yang membuat musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). ”Mekanisme baru ini mulai berlaku pada pencairan bulan depan,” katanya. Risma memastikan celah kecurangan dalam pendataan penerima bansos bisa diminimalkan dengan digitalisasi seperti ini. Semua instrumen dari Kemensos, yaitu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagainya, dilarang terlibat dalam proses pendataan. (Yoga)
Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 11,3 Miliar
Pemerintah terus menggulirkan berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Misalnya melalui program rumah sejahtera terpadu (RST). Hingga 6 Mei 2024, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 11,3 miliar kepada 565 keluarga penerimaan manfaat (KPM). Program RST merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera yang terdiri atas rehabilitasi rumah layak huni dan rehabilitasi rumah usaha sederhana.
Program RST merupakan komitmen terhadap salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni. Bantuan program RST diberikan kepada KPM sebesar Rp 20 juta, dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022.
Ragam Modus Penyelewengan Dana BOS
PENYELEWENGAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Adapun modus yang paling banyak adalah penggelembungan penggunaan anggaran. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, dalam survei yang sama, juga ada modus korupsi berupa pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, dan laporan keuangan fiktif. Tiga provinsi dengan potensi korupsi paling tinggi adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. "Penyalahgunaan dana BOS sebanyak 13,39 persen di sekolah," katanya. Wawan mencontohkan pengadaan barang dan jasa di sekolah atau kampus sering kali dilakukan tanpa proses tender yang transparan. Bahkan tidak jarang pemimpin lembaga pendidikan menentukan sendiri vendor berdasarkan relasi pribadi.
Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, kata Wawan, harus dicegah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan menghindari benturan kepentingan. Begitu juga dalam pengelolaan keuangan yang harus memegang prinsip good governance (pemerintahan yang baik). "Dalam pengelolaan dana BOS, memang perlu ditingkatkan pengawasannya," ujarnya. "Untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan, penyalahgunaan. Secara keseluruhan, Wawan melanjutkan, Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2023 berada pada level 2 dengan nilai 73,70. Adapun tingkat tertinggi dalam Indeks Integritas Pendidikan berada di level 5 dengan rentang nilai 83,61-100. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo tidak heran dengan hasil survei KPK itu. Sebab, menurut dia, dalam penggunaan dana BOS masih terdapat celah yang membuka peluang terjadinya penyelewengan. Ini terjadi karena tata kelola penggunaan dana belum terencana dengan baik, dari pelaksanaan hingga pengawasan. (Yetede)
Perempuan Miskin Terasingkan dari Program Perlindungan Sosial
Hingga kini masih banyak perempuan miskin di Tanah Air yang
terlewat dari program perlindungan sosial. Masalah tersebut mengemuka dalam
Musyawarah Nasional Perempuan untuk Perencanaan Pembangunan atau Munas
Perempuan ke-2 tahun 2024 di Kabupaten Badung, Bali, 19-20 April 2024. Vidia
dari Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (PR Yakkum) dan
Lastiar Padang dari organisasi terkait risiko bencana dari Gunungsitoli, Sabtu
(20/4) memaparkan, setidaknya ada tiga permasalahan utama terkait perempuan dan
program perlindungan sosial. Pertama, masih ada data penerima manfaat program
perlindungan sosial yang belum dimutakhirkan, bersifat sektoral, dan tidak
terintegrasi. Kedua, jangkauan program perlindungan sosial yang belum
komprehensif.
Ketiga, anggaran program perlindungan sosial belum sepenuhnya
berpihak kepada kelompok rentan. Persoalan di atas terlihat dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi daftar pemerlu pelayanan kesejahteraan
sosial (PPKS) yang kurang detail dan belum terintegrasi sehingga sering terjadi
kesalahan data. Contohnya, ada ASN yang tercatat sebagai penerima manfaat DTKS.
Program perlindungan sosial juga belum fokus pada ragam perempuan dengan
situasi kerentanan berlapis. Selain data, hingga kini warga disabilitas juga
belum sepenuhnya bisa mengakses perlindungan sosial, seperti akses alat bantu
bagi disabilitas. ”Anak-anak disabilitas yang sepanjang hidupnya membutuhkan terapi
itu masih belum bisa mengakses perlindungan sosial sepenuhnya,” papar Vidia. (Yoga)
Agar Donasi Daring Tak Diselewengkan
Menko Airlangga : Perlinsos Lindungi Masyarakat Miskin Pada Masa Kritis Secara Transparan dan Akuntabel
Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan program strategis pemerintah untuk mlindungi masyarakat menghadapi berbagai kerentanan. Ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi pasal 34 UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Perlinsos pada masa krisis ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan. Besaran perlisos setiap tahun berfluktuasi sejalan dengan tantangan perekonomian Indonesia.
Anggaran Perlinsos 2023 dengan pagu Rp 476 triliun terealisasi Rp 443,4 triliun. Untuk 2024 pagunya Rp 496,8 triliun sesuai UU no 19 Tahun2023 tentang Tahun Anggaran 2024. Kenaikan anggaran Perlinsos 2024 disumbang kenaikan anggaran subsidi energi dan nilai tukar rupiah. "Penerima bansos di Indonesia, misalnya bantuan pangan untuk 22 juta orang (7,9 % penduduk) jauh lebih rendah dari Malaysia di 25,6 %," unkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Menko Airlangga menegaskan bahwa program perlinsos merupakan upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat terutama masyarakat miskin untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan/guncangan sepanjang siklus kehidupan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBN, yang dalam pembahasannya melibatkan pihak terkait seperti DPR-RI. (Yoga)
SENGKETA HASIL PEMILU, Hakim Minta Penjelasan soal Bantuan Sosial
Hakim konstitusi mendalami dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi
dalam Pemilihan Presiden 2024 dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju, terkait
penyaluran bansos yang masif di tengah tahapan pemilihan. Namun, sejumlah
menteri menepis tudingan dari pemohon sengketa hasil pilpres, baik dari
pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keempat
menteri hadir memenuhi permintaan keterangan sidang lanjutan sengketa hasil
pilpres di MK, Jakarta, Jumat (5/4). Keempatnya adalah Menko PMK Muhadjir
Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan
Mensos Tri Rismaharini. Saat sesi tanya jawab, delapan hakim konstitusi menanyakan
seputar penyaluran bansos di tengah tahapan pemilihan.
Sidang dengan agenda permintaan keterangan itu berlangsung enam
jam. Pertanyaan kritis dari hakim konstitusi menyangkut sumber dana bansos,
urgensi penyaluran bansos, dan alasan Presiden Jokowi lebih banyak memilih berkunjung
ke Jateng selama pilpres dibanding ke tempat lain, juga sumber anggaran untuk
setiap kunjungan Presiden tersebut. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bansos
yang dibagikan pemerintah di awal tahun menjelang pemilu merupakan bansos
tambahan untuk memitigasi risiko pangan akibat El Nino yang menurunkan produksi
pangan, terutama beras, serta membuat tren harga beras dunia bergejolak. Apalagi
kenaikan harga itu diiringi larangan ekspor beras dari enam negara pada 2023.
Bansos tambahan itu bentuknya seperti bantuan pangan cadangan
beras pemerintah (CBP). Ia juga mengklaim penetapan pelaksanaan program
perlinsos dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mekanisme APBN yang
pembahasannya dilakukan bersama DPR dan pihak terkait lainnya. Muhadjir
menambahkan, pemerintah melakukan berbagai kunjungan kerja untuk memastikan
pelaksanaan penyaluran bansos reguler ataupun CBP berlangsung sesuai harapan.
Pemilihan wilayah kunjungan kerja ditentukan melalui beberapa pertimbangan,
seperti keadaan tingkat kemiskinan serta kondisi pelaksanaan bansos ataupun
bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut.
Terkait sumber anggaran kunjungan Presiden, Sri Mulyani
menegaskan, dana yang digunakan bukan bagian dari anggaran perlinsos di APBN
2024 yang besarnya Rp 496,8 triliun, tapi dana tetap berasal dari APBN. Tri
Rismaharini mengungkapkan, sejak dirinya menjabat Mensos pada akhir 2020,
bansos bagi penerima manfaat diberikan dalam bentuk transfer, tidak lagi ada bantuan
berbentuk beras dan sembako. Perubahan itu menyusul adanya temuan dari BPK. Rangkaian
sidang perselisihan sengketa hasil pilpres untuk mendengarkan keterangan para pihak
yang dimulai sejak Kamis (27/3) telah berakhir kemarin. Selanjutnya hakim
konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim. Putusan MK akan dibacakan
paling lambat pada 22 April mendatang. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









