;

BANTUAN SOSIAL, Mekanisme Pendataan Penerima Diubah

BANTUAN SOSIAL, Mekanisme Pendataan Penerima Diubah

Mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diubah. Kini, nama-nama warga penerima bansos wajib disaring melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemda, baru diserahkan ke Kemensos. Mensos Tri Rismaharini menyatakan, melalui musyawarah desa diharapkan pendataan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang diputuskan secara mufakat. Hal ini guna memastikan pendataan penerima bansos dilakukan dengan benar dan bansos menjadi tepat sasaran. Kebijakan baru ini berdasarkan pada UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam pasal disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemda melalui musyawarah desa atau kelurahan. ”Hal tersebut dilakukan karena kadang ada laporan ke kami, yang diusulkan adalah orang terdekatnya si A. Bahkan, ada pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini mengusulkan dirinya sendiri,” ujar Risma, di Jakarta, Rabu (8/5). Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan, setelah itu hasilnya akan disahkan oleh pemkab/kota untuk diserahkan ke Kemensos yang mencairkan bansos. Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sebagai tempat melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan.

Beberapa dokumen yang harus diunggah pihak desa meliputi berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. Namun, jika dalam kondisi tertentu yang membuat musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). ”Mekanisme baru ini mulai berlaku pada pencairan bulan depan,” katanya. Risma memastikan celah kecurangan dalam pendataan penerima bansos bisa diminimalkan dengan digitalisasi seperti ini. Semua instrumen dari Kemensos, yaitu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagainya, dilarang terlibat dalam proses pendataan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :