;

Realisasi pencairan bantuan subsidi upah

Realisasi pencairan bantuan subsidi upah

Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga, calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan. Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.

Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025. Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)