Akibat Diatur Undang-Undang Uzur
Mencuatnya dugaan penyelewengan dana di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT)-lembaga penggalangan dan pengelolaan dana publik untuk kemanusiaan- mendorong pegiat filantropi untuk menyuarakan lagi perlunya memperkuat regulasi penyelenggaraan sumbangan. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang tak memadai lagi dalam mengatur perkembangan kegiatan filantropi saat ini. Undang-Undang ini sudah harus direvisi secara total," kata Petrasa Wacana, praktisi kebencanaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Dana Bantuan Sosial, Selasa, 5 Juli 2022. Pada 2018, kata Petrasa, koalisi pernah membantu pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Sumbangan. RUU ini disiapkan untuk menggantikan UU Pengumpulan Uang atau Barang. Adapun koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Filantropi Indonesia, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, dan OXFAM Indonesia. (Yetede)
Tags :
#BansosPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023