Mengendus Bisnis Haram Dana Donasi
Skandal dugaan penyelewengan dana publik di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkembang dalam hitungan hari. Selepas Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan juga membekukan 60 rekening lembaga penggalangan dan penyaluran sumbangan yang bernaung dalam group Global Islamic Philantropy (GIP). PPATK mengendus seabrek transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan petinggi ACT dan jaringannya di luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lembaganya mencatat perputaran dan yang masuk dan keluar itu terdapat dana bantuan yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. "Ada beberapa perseroan terbatas (PT). Disitu langsung dimiliki oleh pendirinya, dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus ACT," kata Ivan. dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. (Yetede)
Tags :
#BansosPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023