Pajak
( 1542 )Siasat Kejar Penerimaan, Praktik Ijon Pajak Masih Marak
Praktik ijon atau imbauan untuk membayar pajak lebih awal ternyata masih diandalkan oleh pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak. ‘Akal-akalan’ ini pun telah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kendati selalu dibantah oleh pemerintah dengan menyamarkan istilah ijon dengan dinamisasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan bahwa praktik tersebut masih langgeng dan diandalkan oleh otoritas pajak menjelang tutup tahun.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA-105) yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan untuk Tahun Pajak 2020, yang oleh otoritas pajak diakui sebagai penerimaan Tahun Pajak 2019.
Praktik ijon ini terindikasi dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap 20 kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak. Hasilnya, tim auditor menemukan lonjakan penerimaan PPh Pasal 25 yang cukup signifikan dari 944 wajib pajak dengan total peningkatan 303,89%. BPK menjelaskan bahwa peningkatan nilai tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Secara terperinci, pada 1—15 Desember wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayaran pada 15 Desember 2019.
Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020. Menariknya, pengujian lebih lanjut atas pembayaran PPh Pasal 25 pada Januari dan Februari 2020 berdasarkan data modul penerimaan negara (MPN) 2020 diketahui bahwa wajib pajak yang sudah membayar dua kali pada Desember 2019 tidak lagi mengangsur pembayaran pada Januari 2020.
Sayangnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menjawab pertanyaan Bisnis. Begitu juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa yang menolak berkomentar.
Kendati demikian, dalam jawaban tertulis kepada BPK, Kementerian Keuangan memberikan keterangan yang mencakup dua aspek. Pertama, pemerintah mengakui bahwa untuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada Desember 2019 yakni 859 transaksi senilai Rp2,2 triliun merupakan pembayaran masa Desember 2019 yang dilakukan di awal.
Sementara itu, 13 transaksi senilai Rp6,18 triliun merupakan pembayaran karena dinamisasi, pembayaran sukarela, maupun karena imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Meski demikian, atas dinamisasi tersebut, tim pemeriksa belum mendapatkan dokumen pendukung dari Ditjen Pajak. BPK juga belum mendapatkan jawaban yang memadai terkait dengan temuan 48 transaksi senilai Rp471,2 miliar.
Kedua, untuk pembayaran PPh 21 masa pajak 2020 yang dibayarkan pada Desember 2019, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa 13 transaksi senilai Rp102,5 miliar pembayaran masa Januari dan Februari 2020 yang dilakukan di awal 2019. Sementara itu, untuk satu transaksi senilai Rp187,8 miliar merupakan pembayaran karena adanya imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan imbauan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Adapun, dua transaksi senilai Rp1,6 miliar belum ada jawaban yang memadai.
BPK berpandangan, walaupun secara administrasi perpajakan tidak melanggar ketentuan, secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak Tahun Pajak 2019 dan penerimaan pajak yang menjadi hak pada Tahun Pajak 2020.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan meski sudah dilarang oleh Menkeu praktik ijon terus berlangsung tiap akhir tahun. Salah satu siasat yang dilakukan adalah dengan memperhalus kata ijon dengan dinamisasi atau special effort. Namun, menurutnya, apapun istilah yang digunakan esensi keduanya tetap sama. Secara hukum, Herman melihat praktik ijon bukanlah sebuah pelanggaran. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama dilakukan dengan proporsional, tanpa paksaan, dan tidak menimbulkan lebih bayar.
Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Kian Tebal
Setoran pajak pertambahan nilai yang berasal dari transaksi atas perdagangan melalui sistem elektronik pada bulan lalu tercatat Rp 195 miliar. Angka tersbut naik dibandingkan dengan setoran bulan pertama saat pajak digital diimplementasikan yang hanya Rp 97 miliar. Dana Rp195 miliar tersebut berasal dari 16 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan demikian, nilai transaksi dari 16 wajib pungut itu sekitar Rp1,95 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, setoran itu berpotensi makin besar seiring dengan terus bertambahnya PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Untuk pemungutan selama September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar. Transaksi satu bulan,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (17/11).
Yoga menambahkan, otoritas fiskal akan terus berkomunikasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan terkait dengan sistem pemajakan di Tanah Air.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, potensi penerimaan pajak digital dari sisi PPN sebenarnya sangat rendah. Pasalnya, karakteristik dari masyarakat Indonesia adalah melakukan belanja dengan harga semurah mungkin. “Memang potensi (dari PPN di Indonesia) masih rendah,” katanya.
Menurutnya, yang patut dicermati adalah hasil temuan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang sampai saat ini tak ada kemajuan. Organisasi tersebut menemukan bahwa negara berkembang akan menerima dampak yang kurang positif dari implementasi proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion).
“Dampak implementasi Pilar I dan Pilar II, nyatanya yang paling diuntungkan adalah negara maju. Karena memang pengguna premiumnya ada di sana,” ujarnya. Bisnis mencatat, pilar pertama dalam proposal tersebut fokus ke pembagian hak pemajakan borderless.
Pusat Bisa Menganulir Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Pusat Dapat Menganulir
pemberlakuan pajak maupun retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah
(perda) terkait dengan program prioritas nasional. Program prioritas nasional yang dimaksud adalah berupa proyek strategis nasonal yang
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda” bunyi pasal 2 ayat (3) Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan berusaha dan layanan Daerah, Selanjutnya,pada ayat (4) masih dari pasal yang sama disebutkan, penyesuaian tarif pajak pajak dan retribusi ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).
Terkait dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden, pemda tidak dapat melakukan penyesuian perda pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Stimulus Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak semua instansi, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama bergandengan tangan guna mengatasi dampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi. Pemulihan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak di Sumut.
Edy Rahmayadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah fokus melakukan intervensi dan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemprov Sumut juga menggulirkan anggaran Rp300 miliar untuk memberikan stimulus ekonomi pada pelaku usaha dan bantuan pada para pekerja.
Dirjen Pajak RI Suryo Utomo dalam kesempatan itu menyatakan, hingga saat ini Dirjen Pajak baru mengumpulkan Rp150 triliun atau -17% dari target capaian perolehan pajak. Diharapakan beberapa bulan terakhir pemulihan ekonomi, penerimaan pajak akan dapat terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan perkembangan kinerja penerimaan DJP Sumut II sudah mencapai 5,9% dan SPT 60,91% dan diharapkan penerimaan ini dapat terus meningkat.
Kumpulkan Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pelindo
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), mulai Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV. Kerjasama ini dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman integrasi data perpajakan pada Selasa (10/11).
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama bilang, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan.
Menurut Yoga, integrasi data menjadi bagian dari strategi kantor pajak untuk menguji kepatuhan atau cooperative compliance. Tidak hanya menguntungkan bagi Ditjen Pajak kerjasama ini dia sebut bermanfaat bagi Pelindo. “Kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11).
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan yang dilakukan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah BUMN lainnya.
Pemkab Cabut Penghapusan Denda Pajak Hotel
Relaksasi penghapusan denda administrasi keterlambatan membayar pajak untuk hotel dan parkir di hotel, untuk hotel yang tergabung dalam Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bakal tak diperpanjang.
Kabid Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar, Heryanto, Kamis (5/11) menerangkan, terkait denda akan dibuatkan SK Bupati sebagai dasar penghapusan dendanya. “Saat ini sedang proses inventarisasi denda,” sebutnya.
Menurut Hery, kondisi usaha hotel dan restoran berangsur membaik, dan pengunjung hotel dan restoran juga sudah mulai banyak. Atas pertimbangan tersebut relaksasi dihentikan dan dihapuskan.
Relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel dan restoran sendiri akan berakhir pada 15 November 2020 ini setelah diberikan untuk Juli, Agustus dan September 2020 kemarin. Selain pajak hotel dan restoran, pajak parkir hotel juga diberi relaksasi. Pengelola hotel tetap harus melaporkan omzet parkirnya dan pajaknya akan mengikuti.
Hingga 31 Oktober , Penerimaan Pajak Sumut I 75,06%
Hingga 31 Oktober 2020 realisasi penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera di Medan mencapai 75,06% dan target penerimaan tahun in sebesar Rp 16,68 trillun.
“Realisasi penerimaan pajak tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020,” kata Pil Kakanwil Ditjen Pajak Sumut | Max Darmawan, Kamis (5/11).
Disebutnya, target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Ap 20.64 triliun, namun dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 16,68 trilliun. Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I, katanya, sebesar Ap 16,68 triliun, namun jika dibandingkan target tahun 2019 sebesar Rp 20,64 triliun, maka pertumbuhannya -19,20%.
Akan tetapi bila dibandingkan realisasi tahun 2019 sebesar Ap 17,15 triliun, maka pertumbuhannya -2,73%. “Jadi hingga 31 Oktober 2020, kinerja capaian target penerimaan Kanwil DJP Sumut sebesar 75,06% dari target sebesar 16,68 triliun dengan pertumbuhan -5,02%. Sementara pertumbuhan brutonya -1,21% yang sebelumnya pada 27 Oktober 2020 positif 0.81%,” ujarnya.
Secara nasional, capaian realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2020 sebesar 69.27% dari target sebesar Rp 1.198,82 trilliun dengan pertumbuhannya-18,57%.
Pemilihan Presiden AS, Merapal Arah Sinyal Pajak Digital
Di sisi pajak digital, Trump sangat berang saat fenomena uni lateral merebak, yang diwujudkan dengan langkah sejumlah negara memajaki perusahaan digital AS. Trump tak segan memberikan sanksi balasan, dan melalui United States Trade Representative (USTR) menginvestigasi skema pemajakan sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sikap Trump kemudian memberikan ketidakpastian terhadap pemajakan ekonomi digital, dan melahirkan ancaman tax war. Hal ini pula yang menjadi alasan forum global di bawah komando Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tak kunjung menyelesaikan konsesus pemajakan global. Di sisi lain, Joe Biden yang merupakan lawan politik Trump, tentu punya siasat tersendiri. Bisa dibilang Biden memiliki konsep pemajakan yang berbeda. Biden berjanji akan menerapkan konsep pemajakan yang lebih adil.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, posisi AS di mata dunia memang cukup vital. Sehingga, setiap negara atau ke lompok ekonomi akan berpikir ulang saat menerbitkan kebijakan. Namun demikian, potensi mulusnya pembahasan konsensus pemajakan digital terbuka jika Biden memenangkan pemilihan presiden.
Trump diakui menjadi salah satu penghambat terwujudnya konsensus global. Adapun Biden, setidaknya bisa menjaga harapan komunitas global untuk menerapkan pemajakan yang lebih adil.
Politik Hukum Pajak dalam UU Cipta Kerja
Dirumuskannya norma pajak dalam UU Cipta Kerja telah memberi jalan atau arah kebijakan (legal
policy) bagaimana negara hendak memberlakukan aturan untuk mencapai tujuan
negara melalui model omnibus. Pajak sebagai pungutan legal atas dasar UU dalam
pemungutannya memiliki seni tersendiri. Contoh pasal 111 angka 2 sebagai
perubahan pasal 4 dari UU PPh No 36/2008 yang menambahkan ketegasan , kepastian dan keadilan dakan
konteks pemenuhan kewajiban pajak. Arah pungutan pajak telah memberi jalan
politik hukum pajak yang diidealkan.
Politik hukum pajak adalah politik hukum yang tidak melihat teks pajak sebagai teks yang formal belaka tetapi teks sebagai karya seni. Pungutan pajak era saat ini adalah era menilai pajak dalam paradigma baru.
Paradigma baru pajak adalah paradigma menilai pajak pada tataran
politik hukum yang diarahkan pada
panduan jiwa bangsa kita sendiri.
Konsep kebutuhan UU Cipta Kerja
adalah konsep kepastian hukum
yang amat diperlukan. Namun
penerapannya diformulasikan pada
konsep kontrol sosial yang terarah dan terukur.
Arah kebijakan pajak (tax policy) adalah arah dengan menggunakan kompas kesejahteraan yang tertuang jelas dalam UUD 45. Jika itu yang dituju, maka politik hukum pajak dalam UU Cipta Kerja sudah berjalan pada rel yang tepat dan dapat dilaksanakan untuk tujuan mulia buat bangsa dan masyarakat yang pada tataran implementasi harus terkontrol dengan baik.
AEoI Jadi Harapan Penerimaan Pajak
Otoritas pajak, mulai awal November 2020 ini, akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Data yang dipertukarkan antara lain berasal dari wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dan informasi wajib pajak asing yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menyebut, tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sebaliknya, Indonesia mengirimkan data serupa kepada 85 yurisdiksi.
Adapun, tahun 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis. Alasan keterlambatan itu karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. “Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John, Minggu (1/11).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pertukaran data informasi keuangan diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi; terutama bagi kelompok high net worth individual.
Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AEoI bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang loyo di masa pandemi korona. “Jadi ini semakin urgent,” kata Fajry kepada KONTAN.









