Pajak
( 1542 )Pemerintah Kaji Hapuskan PPnBM Properti
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tengah melakukan kajian untuk menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti mulai tahun depan. Jika kebijakan ini berlaku maka harga jual rumah baru bisa lebih murah nantinya mulai 2022 nanti.
Berdasarkan informasi pemaparan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) ada tiga alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti.
Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-April sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli 2021, BKF mengumpulkan, mengolah dan melakukan analisis data. Lalu, Juli-Oktober sudah melakukan penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian. Barulah pada Oktober-Desember 2021 merupakan period penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.
Yon Arsal Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, membenarkan kajian ini saat dikonfirmasi. “Masih pembahasan internal Badan Kebijakan Fiskal,” katanya singkat, Selasa (15/9).
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Information Taxation Analysis (CITA) menilai sudah seharusnya PPnBM atas sektor properti dicabut karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Malah banyak persoalan, seperti celah untuk penghindaran pajak dan definisi properti mewah itu juga relatif,” katanya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji melihat jika kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menggairahkan pasar properti di dalam negeri, maka tidak cuma penghapusan PPnBM, tapo juga menimbang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai batasan PPnBM untuk rumah seharga Rp 30 miliar juga dampaknya terbatas.
Pandemi Makin Gerus Rasio Pajak
Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (9/9/2020), rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto terus turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.
Penurunan rasio perpajakan sejalan dengan anjloknya realisasi penerimaan pajak. Dua sektor pendulang pajak tumbuh minus pada 2019, yakni industri manufaktur tumbuh negatif 4,5 persen dan perdagangan tumbuh melambat 1,7 persen. Kontribusi kedua sektor itu mencapai 80 persen dari total penerimaan.
BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen.
Ekonom Bank Dunia Bidang Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Jaffar Al-Rikabi menuturkan, pemerintah dapat mereformasi pajak penghasilan orang pribadi. Pungutan PPh orang pribadi di Indonesia relatif rendah, yakni hanya 35 persen, sementara rata-rata negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencapai 41,2 persen.
Selain meningkatkan PPh orang pribadi, potensi penerimaan bisa diperoleh dari pengenaan pajak lingkungan (green tax) atas konsumsi bahan bakar minyak dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan atau (health tax) terhadap konsumsi rokok, serta pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.
Penerimaan Negara akan Tertekan Signifikan
Penerimaan negara akan tertekan semasa pandemi Covid-19. Tekanan terhadap ini harus dibarengi perbaikan indikator kesehatan agar risiko ke depan tidak semakin besar. Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan akan sulit mencapai target sesuai Perpres No 72/2929. Sejak tahun 2008, penerimaan perpajakan tidak pernah mencapai target 100%. Rata-rata realisasi penerimaan satu dekade terakhir sekitar 93% dari target. Titik terendah pada 2015 hanya mencapai 83,29%.
Penerimaan perpajakan dalam skenario moderat diproyeksikan Rp 1.239 triliun atau sekitar 93% dari target 2020. Penerimaan akan sangat rendah dan bisa menimbulkan pembengkakakn defisit APBN.
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.
Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.
Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.
Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.
Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.
Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.
DPR Minta Penagihan Piutang Perpajakan Dioptimalkan
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengenai permasalahan piutang perpajakan. Sebab, bila penagihan piutang perpajakan dioptimalkan, maka pemerintah akan memiliki pendapatan yang lebih besar dan bisa untuk mengurangi pembiayaan dalam menangani defisit APBN.
Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, perlu dilihat lagi apakah pengurangan ini karena berhasil ditagih atau yang tidak bisa ditagih meningkat. Bila piutang perpajakan dan piutang bukan pajak digabung, maka potensi penerimaan negara pada 2021 bisa mencapai Rp 250 triliun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp 94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,47 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal. Saat pemerintah menjalankan program amnesti pajak dulu, menurut dia, memang belum memasukkan persoalan piutang yang tidak tertagih.
Menurut Misbakhun, wajib pajak sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan negara juga tidak bisa menyita aset. Sementara mekanisme penghapusan piutang pajak belum spesifik ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan.
Sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan diperbaiki dengan cara menjalankan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. RAS mer upakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Dengan adanya RAS ini, diharapkan Kemenkeu bisa mengatahui jumlah piutang pajak terbaru. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penambahan piutang pajak terjadi karena adanya penambahan surat atau daftar penetapan pajak. Penetapan ini tidak hanya berasal dari internal DJP terkait hasil pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, namun juga putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah Lanjutkan Reformasi Perpajakan hingga 2021
Pemerintah mengakui masih banyak tantangan berat dalam perekonomian yang akan dihadapi hingga tahun depan, termasuk dari sisi penerimaan perpajakan yang tahun ini terus melambat seiring dengan penurunan aktivitas ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan tetap menjalankan reformasi perpajakan hingga tahun depan, mulai dari memperkuat reformasi kebijakan dilanjutkan dengan memperluas basis penerimaan pajak, perbaikan administrasi, hingga peningkatan kepatuhan pajak.
Ia mengatakan, terkait tax ratio, dalam reformasi perpajakan pun dilakukan dalam tiga aspek, yaitu reformasi kebijakan yang ditujukan untuk melakukan redesign sistem perpajakan yang optimal, reformasi bidang perpajakan sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan undang-undang tax amnesty modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi perpajakan dan penyesuaian kebijakan perpajakan serta peningkatan kualitas data pendukung administrasi perpajakan.
Upaya peningkatan kepatuan perpajakan terus dilakukan melalui pendaftaran penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran dan pelaporan yang benar.
Sisi pelaksanaan proses bisnis yang adaptif serta implementasi regulasi yang berkepastian hukum juga ditunjang dengan enforce compliance melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menkeu berharap akhirnya akan meningkatkan tax ratio ke level yang lebih baik.
DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandairi dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.
Optimalisasi Penerimaan Negara - Pemerintah Bakal Batasi Pembebasan Pajak
Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembebasan pajak atau tax exemption dalam revisi undang-undang tentang pajak barang dan jasa. Apalagi, selama ini tax exemption menjadi penyebab tidak optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai. Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang paling rendah di Asia Pasifik.
Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi pertanian ke penerimaan pajak. Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46%.
Pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal kedua tahun ini. Sementara itu, kontribusi penerimaan sektor pertanian ke penerimaan pajak sangat kecil, yakni kurang dari 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan PPN bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditure.
Pengkajian ulang tax exemption, termasuk RUU tentang Pajak Barang dan Jasa (PBJ) juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sudah selayaknya pemerintah mengevaluasi pembatasan pembebasan pajak.
Selain menggerus penerimaan, pembebasan pajak tersebut juga dapat mengganggu daya saing produk Tanah Air terutama di pasar global.
Sementara itu, pemerintah mengubah skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dengan tujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang memiliki omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10% dari harga jual atau hanya 1% jika dikalikan tarif PPN.
Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini makin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.
Insentif Pajak Perlu Dievaluasi
Pemerintah akan menerbitkan insentif pajak pada 2021, diantaranya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai, insentif PPh pasal 22 impor, pembebasan pajak dan pengurangan pajak. Tahun ini, per 7 Agustus 2020, realisasi penyerapan insentif pajak masih rendah yakni 13,7%.
Peneliti Danny Darussalam Tax Centre, B Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa belanja pemerintah harus ditingkatkan pada saat konsumsi masyarakat, investasi swasta dan perdagangan internasional melemah. Sementara Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat bahwa pemberian insentif pajak pada 2021 perlu dievaluasi. Kalau insentif diberikan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak tepat maka tidak akan meningkatkan produktivitas.
Jumlah Wapu Ditambah
Jumlah wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal bertambah.
Rencananya, dalam waktu dekat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan menambahkan perusahaan over the top (OTT) atau pelaku usaha yang menjadi wapu. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengklaim jumlah wapu baru lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam perusahaan.
Sebelumnya, otoritas pajak telah menunjuk enam perusahaan sebagai wapu, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB, yang kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.









