;
Tags

Pajak

( 1542 )

Integrasi Data Perpajakan Berlanjut

Sajili 11 Aug 2020 Kompas

Program integrasi data perpajakan yang diimplementasikan melalui faktur elektronik host to host sejak 1 Desember 2018, dilanjutkan. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah menandatangani nota kesepahaman di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (10/8/2020). Menurut Ririek, Telkom mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan. “Kami berharap kolaborasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan proses kerja yang lebih efektif dan efisien, antara lain memprofitkan wajib pajak melalui mahadata yang lebih komprehensif,” kata Suryo.


Janji Sepekan Insentif Tax Allowance ke Investor

Sajili 05 Aug 2020 Kontan

Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk meberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.01/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Saat investor ingin berinvestasi, selain bisa mendaftarkan diri juga sekalian mengajukan insentif fiskal melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, meskipun pengajuan di BKPM skema insentif beserta besarannya, tetap ditentukan Menteri Keuangan sebagai otoritas fisikal. Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM,” kata Yoga kepada Selasa (4/8).

Menurut Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah, “Wajib pajak yang mendapat tax allowance sejak 2007 sampai Juli 2020 ada 167 surat keputusan, “ turunya ke KONTAN. Kepala BPKM Bahlil Lahadalia berjanji pengurusan tax allowance termasuk tax holiday seminggu bisa selesai,” yang penting data-data nya valid dan terpenuhi,” katanya, Selasa (4/8). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, terbitnya beleid ini bisa menjadi pemanis bagi investor untuk bisa langsung masuk, yang tentunya harus dibarengi kebijakan lain yang mendukung.


Kewajiban Laporan Data AEOI Ditunda Sampai Oktober 2020

Sajili 03 Aug 2020 Kontan

Otoritas pajak melonggarkan kewajiban batas waktu pelaporan data informasi keuangan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI), semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020. Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.

Sementara penyampaian informasi oleh industri keuangan dan perbankan, OJK akan menyampaikan data ke Ditjen Pajak paling lambat 1 November 2020. Sistem penyampaian melalui sistem informasi nasabah asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah melalui proses validasi dan penggabungan data, Ditjen Pajak menyampaikan laporan ke Global Forum melalui Common Transmission System (CTS) pada tanggal 30 November 2020. “Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional. Global Forum menyarankan extention pelaporan informasi keuangan akibat dampak global pandemi Covid-19,” kata John kepada KONTAN, Minggu (2/8).  

Saat ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan 103 yurisdiksi, partisipan, dan 85 negara. Relaksasi ini membuat pertukaran informasi perpajakan lintas yurisdiksi tertunda. Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), tidak mempersalahkan penundaan pertukaran informasi pajak lintas negara ini karena kebijakan ini sesuai arahan OECD yang memberikan relaksasi pertukaran data pajak sebelum tenggat waktu yakni Desember 2020. “Asal tetap menjaga komitmen, tidak masalah,” katanya.


Pemerintah Pastikan 7 Insentif bagi Industri Media

Ayutyas 27 Jul 2020 Investor Daily

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) memastikan, industri media setidaknya bakal menerima tujuh insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Di antara insentif yang akan diberikan itu berupa menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penundaan beban listrik. Adapun hal lainnya meliputi penangguhan kontribusi BPJS, keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Serta, menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.

Pemungutan PPh Digital Global Terhambat Penolakan AS

Ayutyas 26 Jul 2020 Investor Daily, 21 Juli 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital dalam pertemuan G20 mengalami hambatan yang menyebabkan seluruh negara G20 tidak bisa menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital global. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) memilih tidak setuju dengan wacana perpajakan digital global tersebut.

Menurut Sri Mulyani, dalam pembahasan G20 itu, sedikitnya ada dua pilar yang sedianya bakal disepakati oleh negaranegara anggota. Pilar pertama tentang unified approach yakni terkait kesepakatan hak pemajakan terhadap korporasi digital yang beroperasi lintas batas negara. Di dalamnya ada skema bagaimana membagi penerimaan pajak untuk PPh dan pajak dari keuntungan di tiap negara berdasarkan wilayah operasi perusahaan tersebut. Kemudian pilar kedua, berbicara mengenai erosion proposal yang digunakan untuk memastikan pemajakan perusahaan digital ini tidak menyebabkan adanya tarif yang lebih rendah dari tarif pajak efektif.

Dengan penolakan AS itu, maka perlu langkah-langkah lebih konkret ke depan agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan. Sri Mulyani mengaku optimistis Covid-19 akan mendorong negara-negara G20 memiliki pemahaman bahwa perkembangan era digital semakin cepat sehingga perlu dan makin akseleratif. Hingga kini, pemerintah baru bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transasiki barang/jasa digital yang dikonsumsi melalui subjek pajak luar negeri (SPLN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu akan menarik PPN itu per 1 Agustus 2020.

Tax Treaty Dengan ASEAN Diperluas

Ayutyas 24 Jul 2020 Kontan

Dirjen Pajak terus menambah kerjasama dengan negara – negara ASEAN untuk memperkuat P3B atau Tax Treaty. Yang teranyar adalah dengan Kamboja pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh. Hasil P3B Indonesia-Kamboja adalah jenis pajak Indonesia yang tercakup dalam pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Perpajakan International Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol menyatakan ada enam manfaat P3B bagi Indonesia, Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dengan negara investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly. Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan termasuk pertukaran Informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak. Pendapat serupa juga diutarakan Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, ia menilai di era globalisasi, berbagai negara mengenai istilah global value chain (GVC) yang berarti proses produksi melibatkan beberapa negara.  Karena itulah, fungsi P3B adalah memastikan investor agar tidak kena pajak berganda agar tidak menghambat rantai GVC.


DJP Covid-19 Beri Tiga Dampak Ekonomi RI

Ayutyas 21 Jul 2020 Investor Daily, 15 Juli 2020

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 yang bertema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong", mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberi tiga dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga masuk dalam masa krisis. Pertama, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga turun dari 5,02% ke 2,84% pada kuartal I-2020 di banding periode yang sama tahun lalu. Daya beli merupakan penopang 60% terhadap ekonomi. Dampak kedua, adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.

Tekanan yang cukup berat dari pandemi Covid-19, kata Suryo, membuat penerimaan negara turun sampai dengan akhir semester I-2020. Pada periode tersebut, total penerimaan pajak (non-PPh migas) tercatat Rp 513,65 triliun atau 44,02% dari target atau tumbuh -10,53% (tidak termasuk PPh migas) atau -12,01% (termasuk PPh migas). Suryo mengatakan, DJP berupaya untuk terus mengawal penerimaan pajak, memonitor implementasi kebijakan pemerintah. Ia juga menghimbau kepada para wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas keringanan pajak selama pandemi untuk memanfaatkannya dengan demikian pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat kembali tumbuh positif pada kuartal III-2020 dan selanjutnya

Kelompok Super Kaya Global Minta Dikenai Pajak Virus Corona

Ayutyas 21 Jul 2020 Investor Daily, 14 Juli 2020

Dalam surat terbuka yang dilansir AFP, Senin (13/7), kelompok yang menyebut dirinya sebagai “Jutawan untuk Kemanusiaan” atau Millionaires for Humanity mengatakan bahwa mereka harus dikenakan pajak yang lebih tinggi, dengan segera, secara substansial, dan permanen. Gerakan ini merupakan bentuk kolaborasi antara kelompok-kelompok termasuk Oxfam, Tax Justice Inggris, dan Patriotic Millionaires yang terdiri atas individu-individu AS yang memiliki nilai kekayaan yang tinggi.

Ada pun pihak-pihak yang turut menandatangani surat terbuka itu, termasuk Jerry Greenfield, pendiri es krim Ben and Jerry, penulis skenario Richard Curtis, pembuat film Abigail Disney. Pengusaha asal Amerika Serikat (AS) Sidney Topol, dan pendiri pengecer The Warehouse Group Stephen Tindall dari Selandia Baru juga ikut menandatanganinya.

Surat itu diterbitkan sebelum para menteri keuangan (menkeu) kelompok G-20 menggelar pertemuan yang akan datang. Menurut laporan, ketika negara -negara saling berebut memberikan respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi global, beberapa di antaranya bahkan telah membahas pemberlakuan pajak yang lebih tinggi. Hal serupa juga disampaikan Lembaga riset di Inggris, Institute of Fiscal Studies yang menyampaikan bahwa pengenaan pajak yang lebih tinggi tidak dapat dihindari.

Pada awal bulan ini, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, Pemerintah Rusia juga akan memberlakukan pajak yang lebih tinggi. Sedangkan Pemerintah Arab Saudi telah menaikan pajak penjualan untuk mengimbangi dampak virus dan penurunan harga minyak.

Menkeu: Aktivitas Ekonomi Dorong PDB Kuartal III Positif

Ayutyas 20 Jul 2020 Investor Daily, 10 Juli 2020

Diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2020), Aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang terjadi mulai Juni diyakini merupakan pembalikan arah ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis produk domestik bruto (PDB) kuartal III bakal positif, bisa mencapai 1,2%. Sedangkan pada kuartal IV, ekonomi berpotensi tumbuh 3,2%. Pembalikan arah ekonomi juga tercermin pada perkembangan penerimaan pajak yang membaik selama Juni. Sebagai gambaran, pajak penghasilan orang pribadi selama Juni melonjak 144,3% secara tahunan (yoy). Kemudian pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Juni terjadi pembalikan, tumbuh positif 13,5% (yoy).

Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak hingga semester I-2020 tercatat sebesar Rp 531,7 triliun atau 44,4% dari target dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 12% (yoy) dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 604,3 triliun. Menkeu optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik kembali pada kuartal III dan kuartal IV-2020 karena aktivitas masyarakat dan dunia usaha mulai bergerak seiring pelonggaran PSBB. Pertumbuhan ekonomi kuartal III, menurut Sri Mulyani, diharapkan setidaknya mencapai 0% atau positif, sehingga tidak sampai negatif. Pada kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa defisit APBN 2020 selama semester I tercatat Rp 257,8 triliun. Defisit ini setara 1,57% PDB. Berdasar Perpres 72/2020, defisit APBN tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 1.039,2 triliun atau 6,34% PDB.

Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperkirakan bahwa pemulihan ekonomi dan bisnis di Indonesia dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 akan berlangsung bertahap dan baru bisa pulih seperti kondisi sebelum pandemi pada kuartal I- 2022. Ia mengingatkan, kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19 menjadi kunci utama untuk mencegah gelombang kedua pandemi penyakit tersebut di Indonesia, sudah terbukti di banyak negara bahwa gelombang ke dua pandemi Covid-19 tidak bisa di hentikan. Maka dari itu, ia berharap kepedulian dan kerja sama masyarakat menjadi sinergisitas menjadi solusi bagi bangsa Indonesia.

Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

Ayutyas 18 Jul 2020 Kompas, 13 Juli 2020

Kementerian Keuangan (Kemkeu)  resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 yang merevisi PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.

  • Simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA),
  • Penggantian kriteria penyalur,
  • Dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur,
  • Penambahan opsi penyampaian data debitur
  • Penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9
  • Mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan.

Meskipun demikian, penyederhanaan ini tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat sebab masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diutarakan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.

Pilihan Editor